Keabsahan Perjanjian Elektronik yang Termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.8241Kata Kunci:
Validity, Electronic Agreement, Validity of Agreement, Keabsahan, Perjanjian Elektronik, Syarat Sah PerjanjianAbstrak
Electronic agreements are a development of conventional agreements which in their implementation cannot be separated from the provisions of contract law, especially those relating to agreements as regulated in the Civil Code. Until now, the Civil Code has been the main legal basis for electronic agreements and transactions. The validity of electronic agreements still refers to the valid conditions of agreements as stated in Article 1320 of the Civil Code which is then specifically regulated in the ITE Law and/or Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Electronic Commerce (PP PMSE). This study aims to conduct a legal study and review of the validity of the valid conditions of agreements contained in Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Electronic Commerce against Article 1320 of the Civil Code. This study uses normative juridical legal method with approach to various literature (libraries) that can be obtained from written legal sources such as books, laws and regulations, scientific articles, research results and opinions of legal experts and other sources that have relevance related to the topic of this research. The results of this study indicate that the addition of two main conditions in the PP PMSE does not conflict with Article 1320 of the Civil Code. This is because the provisions in the PP PMSE still adhere to the basic principles of contract law in Indonesian civil law, as regulated in Article 1320 of the Civil Code.Bahasa Indonesia Abstract: Perjanjian elektronik merupakan pengembangan dari perjanjian konvensional yang dalam pelaksanaannya tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum perikatan, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian yang sebagaimana di atur dalam KUHPerdata. Hingga saat ini KUHPerdata menjadi dasar hukum utama dalam perjanjian dan transaksi elektronik. Keabsahan perjanjian elektronik tetap mengacu pada syarat sah perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang kemudian secara khusus diatur dalam UU ITE dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Penelitian ini bertujuan untuk untuk melakukan kajian dan tinjauan hukum mengenai keabsahan syarat sah perjanjian yang termuat di dalam Peraturan PP PMSE terhadap Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan terhadap berbagai literatur (kepustakaan) yang dapat diperoleh dari sumber-sumber hukum tertulis seperti buku, peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, hasil penelitian dan pendapat-pendapat ahli hukum serta sumber lainnya yang mempunyai relevanansi terkait dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penambahan dua syarat utama dalam PP PMSE tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Hal ini dikarenakan ketentuan dalam PP PMSE tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian dalam hukum perdata Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5243.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6420.
Buku
Badrulzaman, Meriam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya bakti, 2001.
Gunawan, Johannes, and Bernadette Mulyati Waluyo. Perjanjian Baku Masalah dan Solusi. Jakarta: Deutsche Gesellschaft für, 2021.
HS, Salim. Hukum Kontrak Elektronik E-Contract Law. Depok: Radja Grafindo Persada, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019.
Musadad, Ahmad. Hukum Perikatan Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi, 2021.
Soenandar, Taryana, Fathurrahman Djamil, Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, and Heru Soepraptomo. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2005.
Suparni, Niniek. Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Zein, Yahya Ahmad. Kontrak Elektronik Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Jurnal Ilmiah
Artanti, Dyah Ayu, and Men Wih Widiatno. “Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Pasal 18 ayat 1 UU ITE Ditinjau dari Hukum Perdata di Indonesia.” JCA of Law 1, no. 1 (2020): 88–98. https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/10.
Nadhya, Amanda Hasna. “Pengaruh Disrupsi Era Digital Terhadap Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Autentik.” Jurnal Officium Notarium 2, no. 1 (2022): 1–12. https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/25216.
Ndaomanu, Melkianus. “Status Kontrak Elektronik (e-Contract) dan Implikasinya Terhadap Ketentuan dalam Buku III KUHPerdata.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 7925–7933. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1690.
Rohmat. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pasar Digital Sebagai Instrumen Pengawasan Persaingan Usaha di Era Digital.” Jurnal Persaingan Usaha 2, no. 2 (December 2022): 118–126. https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/76.
Situmorang, Samuel. “Syarat Sahnya Suatu Jual-Beli Online Pada Perjanjian/Kontrak Elektronik di Indonesia.” Visi Sosial dan Humaniora 3, no. 2 (December 2022): 170–188. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/humaniora/article/view/1115.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Edrick Edwardina Effendy, Gina Hanifah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.
