Hibah yang Dilaksanakan dengan Perjanjian Pengikatan Hibah dan Kekuatan Mengikat Bagi Para Ahli Waris Dari Pemberi Hibah [Grant Deed based on Grant-Binding Agreement Deed and its Binding Strenght on the Grantor's Heirs]

Authors

  • Bethania Ikeshia Gabrielle Zefanya Keintjem Universitas Pelita Harapan
  • Stefanie Hartanto Kantor Notaris Dr. Stefanie Hartanto, S.H., M.Kn.

DOI:

https://doi.org/10.19166/nj.v4i2.7032

Keywords:

Grant-Binding Agreement, Inheritance, Legitieme Portie, Perjanjian Pengikatan Hibah, Waris

Abstract

Holders of land rights are authorized to manage and transfer their land. One form of transferring land rights is through grants. Lawfully, land grants must be confirmed with a PPAT deed. However, several factors cause a PPAT grant deed not to be made. In this case, the parties agree to make a grant-binding agreement deed before a notary. The author used a case example where the grant deed is done when the grantor has passed away, leaving the deed to be done based on the binding agreement. The grantor heir sued the grant deed due to non-fulfillment of the legitimacy portion and did not meet the legal requirements of the agreement. The study aimed to conduct an in-depth study of the binding force of the grant-binding agreement and to obtain a complete picture of the legal position of the granted object in an inheritance where the grant deed is based on the grant-binding agreement, and then the grantor dies. This research is empirical normative research using systematic legal approach and case approach. The grant-binding agreement is anonymous; there is no regulation in the Civil Code, but it is still binding on the parties to the agreement. The legal position of the granted object is included in the inheritance; if the Legitieme Portie is not fulfilled, inkorting can be done.

Bahasa Indonesia Abstract: Pemegang hak atas tanah memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengalihkan tanahnya. Salah satu bentuk pengalihan hak atas tanah adalah melalui hibah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hibah tanah wajib dibuat dengan akta PPAT, namun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan belum dapat dibuat akta hibah PPAT sehingga para pihak bersepakat untuk membuat akta perjanjian pengikatan hibah di hadapan Notaris. Dalam contoh kasus yang Penulis gunakan, akta hibah dibuat pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia, sehingga akta hibah tersebut dibuat berdasarkan perjanjian pengikatan hibah. Akta hibah tersebut digugat oleh para ahli waris dari pemberi hibah dikarenakan tidak terpenuhinya legitieme portie dan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Tujuan dari penelitian ini untuk meneliti mengenai kekuatan mengikat atas perjanjian pengikatan hibah dan mendapat gambaran yang utuh mengenai kedudukan hukum objek hibah dalam harta warisan yang akta hibahnya dibuat berdasarkan perjanjian pengikatan hibah dan kemudian pemberi hibah meninggal dunia. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dan menggunakan pendekatan sistematika hukum dan pendekatan kasus. Perjanjian pengikatan hibah merupakan perjanjian tidak bernama yaitu tidak ada pengaturannya di KUH Perdata, namun tetap mengikat para pihak dalam perjanjian. Kedudukan hukum objek hibah termasuk dalam harta peninggalan, apabila tidak terpenuhinya Legitieme Portie maka dapat dilakukan inkorting.

References

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara 5491.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan.

Buku

Adjie, Habib, and Muhammad Hafid. Contoh-Contoh Akta Notaris yang Tidak Biasa. Yogyakarta: Bintang Semesta Media, 2022.

Bachrudin, H. Kupas Tuntas Hukum Waris KUHPerdata. Yogyakarta: PT Kanisius, 2021.

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.

Hartanto, J. Andy. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan (Menurut Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan). Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2017.

HS, H. Salim. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Isnaeni, Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2016.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Kusumaatmadja, Mochtar, and B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni, 2016.

Miru, Ahmadi, and Sakka Pati. Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam KUH Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Soenandar, Taryana, Mariam Darus Badrulzaman, Faturrahman Djamil, Sutan Remy Sjahdeini, and Heru Soepraptomo. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016.

Subekti, Sri. Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisahan Harta Pascaperkawinan. Bandung: PT Refika Aditama, 2021.

Suparman, Maman. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Syah, Mudakir Iskandar. Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan. Jakarta: Tatanusa, 2017.

Jurnal Ilmiah

Batubara, Kharisma Koima. “Analisis Yuridis Pemberian Hibah Dibawah Tangan Dikaikan Dengan Pendaftarannya Pada Kantor Pertanahan Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Medan Kelas I-A Nomor: 125/Pdt.P/2017/PA.Mdn.” Jurnal Hukum Kaidah 19, no. 3 (May 2020). https://doi.org/10.30743/jhk.v19i3.2917.

Kurniadi, Dicky Immanuel P, and Mia Hadiati. “Pembatalan Pemberian Hibah Antara Suami Istri Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 1 (June 2021). https://doi.org/10.24912/adigama.v4i1.12014.

Oping, Meylita Stansya Rosalina. “Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 5, No. 7 (September 2017). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/18225.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 206/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Brt.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 246/PDT/2020/PT DKI.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3683 K/Pdt/2020.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1394 PK/Pdt/2022.

Downloads

Published

2024-10-31

Issue

Section

Articles