Keberadaan Hak Tanggungan Elektronik (HT-EL) dalam Proses Pendaftaran Tanah
Abstract
The existence of Electronic Mortgage is currently regulated in the Minister of ATR/BPN Regulation Number 5 of 2020 concerning Electronic Mortgage Services. Since the promulgation of the regulation, Mortgage Rights which were previously carried out conventionally have shifted to electronic mortgages. This causes various obstacles that lead to the question of the effectiveness of the electronic mortgage. The purpose of this research is to identify and analyze related to the benefits, the role of PPAT and the advantages for PPAT in the Electronic Mortgage Rights system. This research is a normative juridical research using the approach of legislation, concepts, and comparisons. This study uses primary, secondary, tertiary legal materials with literature study tracing techniques and uses qualitative descriptive techniques. From the results of the study, it can be concluded that the benefits of electronically integrated Mortgage services are timeliness of Mortgage registration, Economical, Roya and credit overtake can be done quickly, ease of access management, reporting and monitoring of the number and value of Mortgage in all branches. The main task of PPAT in terms of electronic mortgage services is to make APHT. Prior to making APHT, PPAT is obliged to carry out certificate checks both online and manually according to the readiness of the respective Land Office data. PPAT registers APHT with the Land Office through an online system. Through the Partner Application, PPAT uploads several required documents into the system until the issuance of the Introduction to the Deed (SPA). Electronic Mortgage Rights make it easy for users, especially for PPATs because Electronic Mortgage Rights aim to provide timeliness, speed, convenience, and affordability with the principle of openness in the context of public services.
Bahasa Indonesia Abstrak: Adanya Pembebanan Hak Tanggungan Elektronik saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik. Semenjak diundangkannya peraturan tersebut Pembebanan Hak Tanggungan yang dulunya dijalankan secara konvensional beralih ke hak tanggungan elektronik. Hal tersebut menyebabkan berbagai kendala yang menyebabkan dipertanyakannya efektifitas adanya hak tanggungan elektronik tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi dan menganalisis terkait dengan manfaat, peranan PPAT dan keuntungan bagi PPAT dalam sistem Hak Tanggungan Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan. Penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum primer, sekunder, tersier dengan teknik penelusuran studi kepustakaan dan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa manfaat pelayanan Hak Tanggungan terintegrasi secara elektronik adalah ketepatan waktu pendaftaran Hak Tanggungan, Ekonomis, Roya dan overtake kredit bisa dilakukan dengan cepat, kemudahan manajeman akses, reporting dan monitoring jumlah dan nilai Hak Tanggungan di seluruh cabang. Tugas utama PPAT dalam hal pelayanan hak tanggungan elektronik adalah membuat APHT. Sebelum pembuatan APHT, PPAT wajib melaksanakan pengecekan Sertipikat baik secara online maupun manual menyesuaikan dengan kesiapan data Kantor Pertanahan masing-masing. PPAT mendaftarkan APHT ke Kantor Pertanahan melalui sistem online. Melalui Aplikasi Mitra Kerja, PPAT mengunggah beberapa dokumen yang dipersyaratkan ke dalam sistem sampai dengan terbitnya Surat Pengantar Akta (SPA). Hak Tanggungan elektronik memudahkan para penggunanya terutama bagi PPAT karena Hak Tanggungan Elektronik bertujuan untuk memberi ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan dengan asas keterbukaan dalam rangka pelayanan publik.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v2i1.4867
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Books/Buku
Nurasa, Akur dan Dian Aries Mujiburohman. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: STPN Press, 2020.
Suardi. Hukum Agraria. Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005.
Widjaja, Gunawan dan Kartini Mulyadi. Hak Tanggungan. Jakarta: Kencana, 2008.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Dewi, IGA Gangga Santi dan Mira Novana. “Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali).” Law, Development & Justice Review 3, no. 1 (2020): 57–69, https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i1.7835
Imanda, Nadia. “Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.” Notaire 3, no. 1 (2020): 151–164. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.17536.
Nurwulan, Pandam. “Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Bagi Kreditor dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 28, no. 1 (Januari 2021): 183–202. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art9.
Research Paper/Laporan Hasil Penelitian
Sinaga, Nelly Azwarni. “Jaminan Kepastian Hukum Akta Pemberian Hak Tanggunggan Terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Yang Melebihi Ketentuan Jangka Waktu Terkait Dengan Perlindungan Kreditur.” Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2021. Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/40889.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Fedri C. Pratama Tampubolon, Ari Budi Susetyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.