Fungsi Akta Perjanjian Kawin Terhadap Pihak Ketiga dalam Proses Perdata Menurut Hukum Pembuktian
Abstract
Bahasa Indonesia Abstrak: Dalam melangsungkan suatu perkawinan maupun untuk membuat Perjanjian Kawin diperlukan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut dan untuk menjamin serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak yang akan membuat Perjanjian Kawin. Perjanjian Kawin dapat dibuat dengan akta otentik di hadapan Notaris dan/atau dibuat dengan akta di bawah tangan. Banyaknya persoalan di masyarakat terkait harta kekayaan dalam perkawinan, di antara suami isteri, walaupun mereka telah membuat Perjanjian Kawin. Sehubungan dengan hal tersebut maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah bagaimana fungsi akta Perjanjian Kawin dalam proses acara perdata menurut hukum pembuktian. Penelitian yang digunakan di dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu mengkaji sejauh mana peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur Perjanjian Kawin dikaitkan dengan permasalahan yang ada di dalam praktik. Cara perolehan data yang digunakan dengan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari, mengumpulkan dan mengkaji data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan yang digunakan dengan membaca teori-teori yang akan dipakai, jurnal-jurnal terkait, buku hukum serta pandangan dan doktrin untuk mengkaji permasalahan yang sedang diteliti, selain itu juga dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan dengan menganalisis undang-undang dan segala aturan terkait yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Berdasarkan penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa fungsi akta Perjanjian Kawin terhadap pihak ketiga dalam proses perdata menurut hukum pembuktian adalah sebagai alat bukti otentik. Dikatakan sebagai akta otentik diartikan memberikan suatu bukti yang sempurna sehingga tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian lagi. Akta Perjanjian Kawin yang dibuat dihadapan Notaris merupakan alat bukti yang otentik karena dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang. Sebagai alat bukti yang otentik maka akta tersebut merupakan alat bukti yang mengikat, apa yang ditulis dalam akta itu harus dipercayai oleh hakim, harus dianggap benar adanya selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v2i1.5155
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.
Books/Buku
Amin, S. M. Hukum Acara pengadilan Negeri. Cetakan keempat. Jakarta: Pradya Pranata, 1981.
Budiardjo, Mariam. Masalah Kenegaraan. Jakarta: Gramedia, 1980.
Cleary, Edward W. McCormick’s Handsbook of the Law of Evidence. St Paul Minn: West Publishing Co, 1972.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Hartanto, J. Andy. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2017.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis). Bandung: Alumni, 2002.
Marjuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Alumni, 2015.
Prawirohamidjojo, Soetojo dan Azis Safioedin. Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni, 1986.
Samudera, Teguh. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni, 1992.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1982.
Sutantio, Retnowulan. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni, 1985.
Sutianto, Ny Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni, 1983.
Syahrani, Ridwan. Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Wahjono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Scientific Papers/Makalah Ilmiah
Hernoko, Agus Yudha. “Quo Vadis Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Perkawinan.” Seminar Problematika Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015, Ikatan Mahasiswa Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 5 Desember 2016.
Tedjosaputro, Liliana. “Perjanjian Kawin Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia.” Seminar Perlindungan hukum bagi Pihak Ketiga Pasca Putusan MK 69/PUU/XIII/2015, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Semarang, 19 Desember 2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ely Baharini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.