Perjanjian Perkawinan Pemisahan Harta dalam Perkawinan Campuran sebagai Sarana Perlindungan Harta Perkawinan Berupa Hak Milik atas Tanah
Abstract
Bahasa Indonesia Abstrak: Salah satu bentuk harta yang dapat diperoleh suami dan istri selama perkawinan dapat berbentuk Hak Milik atas tanah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Milik atas tanah hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia memperbolehkan diadakannya suatu Perkawinan Campuran, yakni perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Namun, sesuai dengan peraturan di dalam UUPA, Warga Negara Asing yang memperoleh Hak Milik atas tanah karena percampuran harta karena perkawinan, wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Penilitian ini bertujuan untuk menemukan solusi dari kepemilikan Hak Milik atas tanah di dalam suatu Perkawinan Campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis normatif, serta menggunakan jenis pendekatan terhadap sistematika hukum. Untuk mengatur mengenai harta perkawinan, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia memperbolehkan dibuatnya suatu Perjanjian Perkawinan oleh suami dan istri. Pembuatan Perjanjian Perkawinan ini berguna untuk melindungi hak pasangan suami dan istri yang memperoleh Hak Milik atas tanah selama perkawinan.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v3i2.6963
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634.
Books/Buku
Adjie, Habib. Implementasi Pembuatan Akta Perjanjian Praperkawinan dan
Pascaperkawinan Oleh Notaris. Bandung: PT Refika Aditama, 2022.
Asnawi, M. Natsir. Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.
Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Depok: Rajawali Pers, 2019.
HS., H. Salim. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA DUA). Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo, and Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga (Personen En Familie-Recht). Surabaya: Airlangga University Press, 2000.
Sing, Ko Tjay. Hukum Perdata Jilid I Hukum Keluarga (Diktat Lengkap). Semarang: Seksi Perdata Barat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1981.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudja. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Subekti, R., and R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta Timur: PT Balai Pustaka, 2014.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Erwinsyahbana, Tengku. “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (Februari 2012).
http://dx.doi.org/10.30652/jih.v2i02.1143.
Inah, Ety Nur. “Peranan Komunikasi Dalam Pendidikan.” Jurnal Al-Ta’dib 6, no. 1 (Januari-Juni 2013): 176–188. https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-tadib/article/view/299.
Amelia. “Disharmoni Pengaturan Pemberian Izin dan Dispensasi Melangsungkan Perkawinan dengan Pengaturan Perlindungan Anak atas Kesehatan.” Rechtidee Jurnal Hukum 9, no. 1 (Juni 2014): 72–87. https://doi.org/10.21107/ri.v9i1.416.
Listia, Wan Nova. “Anak Sebagai Makhluk Sosial.” Jurnal Bunga Rampai Usia Emas 1, no. 1 (Juni 2015): 14–23. https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jhp/article/view/9278.
Marsidah. “Perjanjian Perkawinan Antara Suami Istri Berdasarkan Undang-
Undang Perkawinan.” Solusi 18, no. 2 (Mei 2020): 218–228.
https://doi.org/10.36546/solusi.v18i2.283.
Rusli, Nur Mohamad Kasim, and Duke A. Widagdo. “Law Enforcement on the Inheritance of Siri Married in the Judicial Verdict.” Al-Bayyinah: Jurnal of Islamic Law 4, no. 2: 133–150. https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/albayyinah/article/view/756.
Pertiwi, Endah, Ai Pitri Nurpadilah, and Dodik Wijaya. “Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Dan Harta Benda Yang Diperoleh Sebelum Dan Sesudah Perkawinan.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (August 2019): 1–12. https://rechten.nusaputra.ac.id/article/view/36.
Utami, Putu Devi Yustisia, Kadek Agus Sudiarawan, Dewa Gede Sudika Mangku, and Alvyn Chaisar Perwira Nanggala Pratama. “Sistem Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian pada Perkawinan Campuran di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7, no. 1 (2022): 189–197. https://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/23113.
Research Report/Laporan Hasil Penelitian
Batubara, Sonia Carolline. “Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perkawinan Menurut Hukum Positif.” S1 Thesis, Universitas Maratam, Maratam, 2018. Universitas Maratam Repository. http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/1938.
Court Decision/Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Reynaldi Alexandro Monoarfa, Monica Sortalina Silalahi, Stefanie Hartanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.