Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah Negara Bekas Hak Eigendom [Notary's Responsibility Regarding Sales and Purchase Agreements for State Land with former Eigendom Rights]
Abstract
Bahasa Indonesia Abstrak: Dalam melakukan perjanjian jual beli tanah diperlukan profesi Notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik peralihan hak atas tanah atau membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Dalam perjanjian jual beli tanah, Perjanjian Pengikatan Jual Beli harus dibuat di hadapan Notaris dan dilaksanakan terlebih dahulu oleh para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan yang harus dipenuhi sebelum dibuat menjadi Akta Jual Beli oleh PPAT. Suatu kesepakatan menjadi hal yang terpenting dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah di hadapan Notaris, dan setiap pihak mempunyai kebebasan untuk menentukan syarat-syarat yang ingin diperjanjikan. Namun pada kenyataannya, dalam pembuatan perjanjian dalam akta autentik memungkinkan terjadinya permasalahan hukum. Permasalahan hukum dapat terjadi apabila dilakukannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas sebidang tanah bekas hak eigendom yang hingga saat ini belum dikonversi dan dilakukan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional. Lebih lanjut, karena objek tanah bekas hak eigendom yang menjadi objek jual beli adalah tanah yang belum dikonversi, maka tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena tanah negara tidak bisa menjadi objek jual beli tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa tanggung jawab Notaris terhadap perjanjian jual beli tanah negara bekas hak eigendom. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif empiris, jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan terhadap kasus hukum (case study) dan pendekatan terhadap sistematika hukum. Jenis data yang digunakan adalah menggunakan sumber data sekunder yang dikuatkan dengan data primer, dan cara perolehan data dengan studi kepustakaan dan teknik wawancara.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v4i1.7710
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
`
Books/Buku
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Khairlunas and Leny Agustan. Panduan Notaris/PPAT Dalam Menghadapi Gugatan Perdata. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2018.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Pandu, Yudha. Kamus Hukum. Jakarta: Legal Centre Publishing, 2006.
Yamin, Muhammad. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Siguntang, 1971.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Ardiansyah, Erlan. “Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya.” Recital Review 4, no. 2 (July 2022): 432–451. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18867.
Court Decisions/Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 608 Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 138/PDT/2018/PT.DKI.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 756 K/Pdt/2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nathania Febriani, Henry Soelistyo Budi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.