Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah Negara Bekas Hak Eigendom [Notary's Responsibility Regarding Sales and Purchase Agreements for State Land with former Eigendom Rights]

Nathania Febriani, Henry Soelistyo Budi

Abstract


In carrying out a land sale and purchase agreement, a Notaryis required. Notaries are public officials who have the authority to make authentic deeds relating to land. In a land sale and purchase agreement made before a Notary, the Sale and Purchase Agreement must be executed first by the parties before it is made into a Deed of Sale by the Land Deed Official. An agreement is the most important thing in a land sale and purchase agreement, and each party has the freedom to determine what conditions they wish to agree upon. However, in some occasion, making an agreement in an authentic deed would allow legal problems to arise. Legal problems can arise if a Sale and Purchase Agreement is executed on a plot of land with former eigendom rights which has not yet been converted. Furthermore, because the plot of land with former eigendom rights is a land that has not been converted yet, its status is a land controlled by the state. State land cannot be the object of land sale and purchase, therefore, the land cannot be traded.The aim of this research is to analyze the Notary's responsibilities regarding sales and purchase agreements for state land with former eigendom rights. The legal research method used is normative-empirical, the type of approach used is the Approach to Legal Cases (Case Study) and the Approach to Legal Systematics. The type of data used is by using secondary data sources supported by primary data, and the method of obtaining data is by literature study and interview techniques.

Bahasa Indonesia Abstrak: Dalam melakukan perjanjian jual beli tanah diperlukan profesi Notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik peralihan hak atas tanah atau membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Dalam perjanjian jual beli tanah, Perjanjian Pengikatan Jual Beli harus dibuat di hadapan Notaris dan dilaksanakan terlebih dahulu oleh para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan yang harus dipenuhi sebelum dibuat menjadi Akta Jual Beli oleh PPAT. Suatu kesepakatan menjadi hal yang terpenting dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah di hadapan Notaris, dan setiap pihak mempunyai kebebasan untuk menentukan syarat-syarat yang ingin diperjanjikan. Namun pada kenyataannya, dalam pembuatan perjanjian dalam akta autentik memungkinkan terjadinya permasalahan hukum. Permasalahan hukum dapat terjadi apabila dilakukannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas sebidang tanah bekas hak eigendom yang hingga saat ini belum dikonversi dan dilakukan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional. Lebih lanjut, karena objek tanah bekas hak eigendom yang menjadi objek jual beli adalah tanah yang belum dikonversi, maka tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena tanah negara tidak bisa menjadi objek jual beli tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa tanggung jawab Notaris terhadap perjanjian jual beli tanah negara bekas hak eigendom. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif empiris, jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan terhadap kasus hukum (case study) dan pendekatan terhadap sistematika hukum. Jenis data yang digunakan adalah menggunakan sumber data sekunder yang dikuatkan dengan data primer, dan cara perolehan data dengan studi kepustakaan dan teknik wawancara.

Keywords


otary Responsibility; Sale and Purchase Agreement; Eigendom; Tanggung Jawab Notaris; Perjanjian Jual Beli



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v4i1.7710

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

`

Books/Buku

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Khairlunas and Leny Agustan. Panduan Notaris/PPAT Dalam Menghadapi Gugatan Perdata. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2018.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Pandu, Yudha. Kamus Hukum. Jakarta: Legal Centre Publishing, 2006.

Yamin, Muhammad. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Siguntang, 1971.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Ardiansyah, Erlan. “Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya.” Recital Review 4, no. 2 (July 2022): 432–451. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18867.

Court Decisions/Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 608 Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.

Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 138/PDT/2018/PT.DKI.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 756 K/Pdt/2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nathania Febriani, Henry Soelistyo Budi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter