Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Dibatalkan Akibat Adanya Penggunaan Kuasa Mutlak dalam Jual Beli Tanah
Abstract
In a land sale and purchase transaction, if the conditions for making a Sale and Purchase Deed by a Land Deed Official cannot be fulfilled, the parties can make a Commitment of Sale and Purchase Agreement by a Notary as a preliminary agreement to bind the parties. In practice, the making of a Commitment of Sale and Purchase Agreement is often accompanied by Absolute Power of Attorney which cannot be revoked. This Absolute Power of Attorney often creates legal problems because its use is prohibited by the prevailing laws and regulations. The formulation of the problems studied in this research mainly concerns about the regulation of the Notary’s authority in making deeds that use Absolute Power of Attorney in land sale and purchase transactions and the Notary’s responsibility regarding cancellation of a deed due to the use of Absolute Power of Attorney. The research methods used are juridical normative with empirical juridical support. Research results show that Notary is authorized to make a Commitment of Sale and Purchase Agreement accompanied by Absolute Power of Attorney. In addition, the Notary cannot be sued to give a responsibility for the cancellation of the deed. According to the law, making of the deed is valid. This is because the use of Absolute Power of Attorney is not a prohibited act, as long as its use meets the requirements stipulated by statutory regulations and based on legally justifiable reasons.
Bahasa Indonesia Abstrak: Dalam rangka pelaksanaan jual beli tanah, apabila syarat-syarat pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum dapat dipenuhi, maka biasanya akan dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris sebagai perjanjian pendahuluan untuk mengikat para pihak. Pada pembuatan PPJB dengan objek tanah, biasanya terdapat pemberian kuasa yang berisi ketentuan tidak dapat dicabut kembali atau dikenal sebagai kuasa mutlak. Pemberian kuasa mutlak ini sering menimbulkan permasalahan yang berakibat akta menjadi batal demi hukum karena penggunaannya merupakan hal yang dilarang oleh peraturan yang berlaku. Rumusan permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini pada pokoknya menyangkut pengaturan tentang kewenangan Notaris dalam pembuatan akta yang menggunakan kuasa mutlak dalam transaksi jual beli tanah dan tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan karena menggunakan kuasa mutlak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris berwenang untuk membuat PPJB yang disertai dengan pemberian kuasa mutlak. Selain itu, Notaris tidak dapat dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban atas dibatalkannya akta yang dibuatnya. Secara hukum, pembuatan akta tersebut adalah sah. Sebab, pemberian kuasa mutlak bukan merupakan tindakan yang dilarang, sepanjang penggunaannya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i2.4175
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
Books/Buku
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2016.
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
H.S., Salim. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. 1st edition. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013.
Kusumaatmadja, Mochtar, and B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2000.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2020.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. 1st edition. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Sjaifurrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.
Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu, 2003.
Court Decisions/Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 554/Pdt.G/2018/PN.Sby.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Clara Vania Arianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.