Kedudukan Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Rancangan KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.9945Λέξεις-κλειδιά:
PPAT Deed, Evidence, Legal Certainty, Akta PPAT, Alat Bukti, Kepastian HukumΠερίληψη
The Land Deed Official (PPAT) is a public official authorized to draw up authentic deeds as valid evidence in legal actions concerning land rights and apartment units. The role of the PPAT is highly strategic in supporting the national land registration program to ensure legal certainty and protection for rights holders. From a civil law perspective, PPAT deeds are recognized as authentic evidence with full and binding probative value unless proven otherwise. However, from a criminal law perspective, PPAT deeds are merely considered documentary evidence, which must be freely evaluated by judges and do not possess full probative value. This highlights a significant difference in the evidentiary power of PPAT deeds in civil versus criminal cases. This study adopts a normative juridical approach through literature review to analyze the legal position of PPAT deeds within Indonesia's evidentiary system. The findings indicate that in civil cases, PPAT deeds are authentic deeds with perfect evidentiary strength. In contrast, in criminal cases, PPAT deeds do not have absolute probative power. Although they fall under the category of valid documentary evidence as stipulated in Article 187 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) and Article 222 of the Draft Criminal Procedure Code (RUU KUHAP), their probative value must still be assessed alongside other types of evidence due to the negatief wettelijk stelsel principle, where criminal proof must be based on at least two valid pieces of evidence and the judge’s conviction. PPAT deeds are thus only part of the evidentiary process, not standalone or absolutely binding evidence. Their function is supportive and must be combined with other evidence to reveal the material truth fully and fairly.
Bahasa Indonesia Abstract: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik sebagai alat bukti sah dalam perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan satuan rumah susun. Peran PPAT sangat strategis dalam mendukung program pendaftaran tanah nasional guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Dalam perspektif hukum perdata, akta PPAT diakui sebagai alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat selama tidak dibuktikan sebaliknya. Namun dalam perspektif hukum pidana, akta PPAT hanya dianggap sebagai alat bukti surat yang harus dinilai secara bebas oleh hakim dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Hal ini menandai perbedaan signifikan antara kekuatan pembuktian akta PPAT dalam perkara perdata dan dalam perkara pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan untuk menganalisis posisi hukum akta PPAT dalam sistem pembuktian Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara perdata, akta PPAT merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Sedangkan dalam perkara pidana, akta PPAT tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak, meskipun termasuk dalam kategori alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHAP dan Pasal 222 RUU KUHAP. Kekuatannya tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya karena adanya asas negatief wettelijk stelsel, di mana pembuktian pidana harus didasarkan pada minimal dua alat bukti sah serta keyakinan hakim. Akta PPAT hanya menjadi bagian dari proses pembuktian, bukan alat bukti yang berdiri sendiri dan mengikat secara mutlak, tetapi fungsinya bersifat pendukung dan perlu dikombinasikan dengan bukti lain untuk mengungkap kebenaran materiil secara utuh dan adil.
Αναφορές
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Buku
Budiardjo, Mariam. Masalah Kenegaraan. Jakarta: Gramedia, 1980.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis). Bandung: Alumni, 2002.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.
McCormick, Charles Tilford. McCormick’s Handsbook of the Law of Evidence. St Paul Minn: West Publishing Co, 1972.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco, 2003.
Samudera, Teguh. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni, 1992.
Soesilo, R.. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Sutianto, Ny Retnowulan, and Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni, 1983.
Syahrani, Ridwan. Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Wahjono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Jurnal Ilmiah
Budianto, Yoyo, Dodie Tricahyono, Siska Noviaristanti, and Rina Djunita Pasaribu. “Identification of Determining Factors for the Success of Digital Transformation in the Electronic Land Certificate Program at the Ministry of ATR/BP.” International Journal of Social Science and Human Research 7, no. 8 (August 2024): 6453–6460. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i08-77.
Frederik, Wulanman Anna P.G., Deine R. Ringkuangan, and Herry F.D. Tuwaidan. “Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian Hukum. ” Amanna Gappa 32, no. 1 (2024): 19–27. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/35063.
Gaol, Selamat Lumban. “Kedudukan dan Kekuatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Sistem Pembuktian Berdasarkan Hukum Tanah Nasional.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (September 2019): 87–117. https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.407.
Luntungan, Geraldo Angelo. “Surat Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex Crimen 7, no. 5 (July 2018): 56–63. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20542.
Sari, Ratih Mega Puspa, Sidik Purnama, and Gunarto. “Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli.” Jurnal Akta 5, no. 1 (March 2018): 241–246. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2553.
Rapat Kerja
Caraka, Whisnu. “Kedudukan Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Authentik Dalam RUU KUHAP.” Rapat Kerja Nasional Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Rakernas PP IPPAT), Novotel Resort Convention Hall - Manado, July 18, 2015.
Haryadi, H. Prim. “Kedudukan Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Autentik.” Rapat Kerja Nasional Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Rakernas PP IPPAT), Novotel Resort Convention Hall – Manado, July 18, 2015.
Λήψεις
Δημοσιευμένα
Πώς να δημιουργήσετε Αναφορές
Τεύχος
Ενότητα
Άδεια
Πνευματική ιδιοκτησία (c) 2025 Ely Baharini

Αυτή η εργασία είναι αδειοδοτημένη υπό το Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.
