Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Hak Milik yang Diterbitkan Kembali Sertipikat atas Nama Pihak Ketiga dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Abstract
A land title certificate is proof of ownership for a person or legal entity related to land. Land certificates can be issued when a person or legal entity submits an application for land registration. Land registration is an activity that aims to provide legal certainty for land owners. Land registration activities for the first time can be carried out sporadically by land owners while systematic land registration is carried out simultaneously by the government. One of the systematic land registration activities carried out by the government is the complete systematic land registration (PTSL). Land registration is one of the ways the state does to create legal protection related to land ownership and land owners. In fact, when the state implements a complete systematic land registration (PTSL) program to create legal certainty, maladministration occurs when land certificates overlap between one piece of land and another. Overlapping of land rights certificates has been a case in administrative courts and that is the object of this research. The research was conducted using the juridical-normative method. The purpose of this research is to analyze the legal protection of land rights certificate holders. A land certificate with a systematic land registration program which is declared to have no legal force by the court.
Bahasa Indonesia Abstrak: Sertipikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan bagi seseorang atau badan hukum yang terkait dengan tanah. Sertipikat tanah dapat diberikan ketika seseorang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dapat dilakukan secara sporadik yang dilakukan oleh pemilik tanah sedangkan pendaftaran tanah secara sistematik yang dilakukan secara serentak oleh pemerintah. Kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya yaitu pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pendaftaran tanah merupakan salah satu cara yang dilakukan negara untuk menciptakan perlindungan hukum terkait kepemilikan tanah dan pemilik tanah. Pada kenyataannya, ketika negara melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk menciptakan kepastian hukum terjadi maladministrasi ketika sertipikat tanah tumpang tindih antara sebidang tanah dan sebidang tanah lainnya. Tumpang tindih sertipikat hak atas tanah telah menjadi kasus di pengadilan administrasi dan itulah objek penelitian ini. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Tujuan penelitian untuk menganalisis perlindungan hukum pemegang sertipikat hak atas tanah. Sertipikat tanah dengan program pendaftaran tanah sistematis yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh pengadilan.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v2i2.5766
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501.
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953.
Book/Buku
Sembiring, Jimmy Joses. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visimedia, 2010.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Gunanegara. “Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebagai Alas Hak Pengurusan Hak Atas Tanah.” Law Review 21, no. 3 (Maret 2022): 341–362.
Hadisiswati, Indri. “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah.” Ahkam 2, no. 1 (Juli 2014):114–146. http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/ahkam/article/view/685.
Irawaran, Dedy Setyo and Harvini Wulansari. “Pengukuran Pihak Ketiga Pasca Asas Contradictoire Delimitatie Di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuran.” Tunas Agraria 3, no. 2 (Mei 2020): 53–75. https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/view/107.
Silviana, Ana. “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Administrative Law & Governance Journal 4, no. 1 (Maret 2021): 51–68. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/11191.
Court Decision/Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 12/G/2020/PTUN.PL.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Nurul Khomariyah Syahroni, Gunanegara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.