Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Karyawan yang Melakukan Perbuatan Pemalsuan Surat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli
Abstract
Land Deed Making Officials (PPAT) require employees to assist them in carrying out their duties, but PPAT must also pay attention to every action taken by their employees in carrying out their duties. Additionally, PPAT accuracy must be considered, particularly in the administration of their office. This research discusses PPAT's responsibility for the forgery of letters performed by their employees, and the judge's consideration in the decision on case No. 16/Pid.B/2018/PN.MTR. The author employs a normative juridical research method in this study. The research findings in terms of PPAT's responsibility for employee letter forgery; administrative responsibility, subjected to a sanction of suspended of written warning by head of land office; civil law responsibility, subjected to a sanction caused of unlawful act; criminal responsibility, can’t be charged for responsibility; PPAT must always pay attention to the regulations applicable to their positions to avoid mistakes and sanctions. PPAT supervision and guidance must still be carried out properly in order to build better quality of PPAT.
Bahasa Indonesia Abstrak: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memerlukan karyawan untuk membantu menjalankan jabatannya, namun PPAT juga harus memperhatikan setiap tindakan yang dilakukan oleh karyawannya dalam menjalankan pekerjaannya, selain itu juga ketelitian PPAT perlu diperhatikan terutama terhadap administrasi kantornya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban PPAT terhadap perbuatan pemalsuan surat yang dilakukan oleh karyawannya; dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 16/Pid.B/2018/PN.MTR. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dalam hal pertanggungjawaban PPAT terhadap perbuatan pemalsuan surat yang dilakukan oleh karyawannya; tanggung jawab secara administrasi dapat dikenakan sanksi teguran tertulis; tanggung jawab secara perdata dapat dibebankan perbuatan melawan hukum atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian; tanggung jawab secara pidana tidak dapat dibebankan. Menurut penulis atas kejadian ini, PPAT harus selalu memperhatikan peraturan yang berlaku dalam menjalankan jabatannya agar terhindar dari kesalahan dan sanksi yang berlaku, kemudian adanya pengawasan dan pembinaan terhadap PPAT masih harus dilaksanakan dengan baik guna membangun kualitas PPAT yang lebih baik.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v2i2.6039
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395.
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Books/Buku
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.
–––. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Cetakan kedua. Bandung: Rafika Aditama, 2009.
–––. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Adiwinata, Saleh. Pengertian Hukum Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Cetakan kedua. Bandung: Mumni, 1980.
Agustina, Rosa, Suharnoko, Hans Nieuwenhuis dan Jaap Hijma. Hukum Perikatan (Law of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen, 2012.
Anwar, H. A. K. Moch. Beberapa Ketentuan Umum Dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Alumni, 2001.
Atmasasmita, Romli. Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Cetakan kesatu. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2002.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Salsa, Shidqi Noer. Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Bina Cipta, 1991.
Sianturi, S. R. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. Memahami Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (1st ed.). Jakarta: Kencana, 2020.
Widjaja, A. W. Etika Administrasi Negara. Cetakan kedua. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Research Paper/Laporan Hasil Penelitian
Bustami, Ganis Syahputra R. “Pertanggungjawaban Perusahaan Angkutan atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Terhadap Penumpang (Studi Kasus Herlina Julita Tampubolon Melawan PT. Blue Bird & Dany Sulistyono).” Skripsi, Universitas Indonesia, Depok, 2015. Universitas Indonesia Library. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20402726.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Dewi, Yetty Komalasari. “Liability of Legal Person in Indonesia: A Statutory and Practical Review.” Indonesia Law Review 3, no. 1 (November 2013): 43–54.
Hoesin, Siti Hajati. “Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pemberi Kerja Dalam Hal Terjadi Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (2019): 743–756. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2197.
Ponglabba, Chant S. R. “Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP.” Lex Crimen 6, no. 6 (Agustus 2017): 31–37. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16951.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Irfan Wijaya, Endang Pandamdari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.