(RETRACTION) Pertanggungjawaban Jabatan Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatan Terhadap Akta yang Dibuatnya

Ruth Alnila Sinaga, Raffles Raffles, Dwi Suryahartati

Abstract


(This article is retracted because of duplicate publication)

The purpose of this study is to analyze and criticize the arrangement of the Notary's responsibility after his term of office ends and the legal consequences of the Notary's liability after the end of his term of office. This research is normative legal research and uses conceptual approach and statutory approach. The results of the research are that the responsibility of the Notary's position on the deed made by or before him is until the Notary dies because the authentic deed made by the Notary has perfect evidentiary power where the Notary knows for sure the legal actions outlined in the deed are desired and agreed upon by the parties. The legal consequences for a Notary if a legal problem arises criminally, namely if it is indicated in Article 263 of the Criminal Code to falsify a letter, criminal sanctions can be given, if there is a civil error, namely a formal error which results in the deed being an underhand deed and causing a loss, it can be requested for compensation. The loss to the deed is because it should be an authentic deed that has legal force as perfect evidence in the trial, instead it becomes an underhand deed.

BAHASA INDONESIA ABSTRACT

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkritisi pengaturan pertanggungjawaban Notaris setelah masa jabatannya berakhir dan akibat hukum pertanggungjawaban Notaris setelah berakhir masa jabatannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yaitu tanggung jawab jabatan Notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya adalah sampai Notaris meninggal dunia karena akta autentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna di mana Notaris mengetahui secara pasti perbuatan hukum yang dituangkan dalam aktanya dikehendaki dan disepakati oleh para pihak. Akibat hukum terhadap Notaris apabila permasalahan hukum yang muncul secara pidana yaitu bila diindikasi pada Pasal 263 KUHP melakukan pemalsuan terhadap surat dapat diberi sanksi pidana, apabila ada kesalahan perdata yaitu terhadap kesalahan formil yang mengakibatkan akta tersebut menjadi akta di bawah tangan dan menimbulkan kerugian dapat dimintakan ganti kerugian terhadap akta tersebut karena seharusnya akta autentik yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti sempurna dalam persidangan malah menjadi akta di bawah tangan.


Keywords


Accountability; Notary; End of Office; Pertanggungjawaban; Notaris; Berakhir Masa Jabatan



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v2i1.5439

References


Peraturan Perundang-Undangan/Regulations

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1727.

Buku/Books

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Reflika Aditama, 2008.

Adjie, Habib. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Surabaya: Citra Aditya Bakti, 2008.

Anshori, Abdul Ghofur. Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: Uii Press, 2009.

H. R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Pareno, Ryanto. Hak-Hak Khusus Notaris Sebagai Pejabat Publik Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Eresco, 2006.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Jurnal Ilmiah/Scientific Journal

Andriana, Reoni dan Munsyarif Abdul Chalim. “Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Menolak Protokol Dari Notaris Lain.” Jurnal Akta 4, no. 2 (2017): 223–230. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i2.1787.

Ariawan, Putu Bellania. "Kepastian Hukum Wilayah Jabatan Notaris Sebagai Pemegang Protokol Notaris Yang Berakhir Masa Jabatannya." Jurnal Hukum Kenotariatan 3, no. 2 (2018): 326–335. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i02.p09.

Pradhipta, Yosandhi Raka dan Moch Najib Imanullah. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Kelalaian Membuat Akta Jual Beli Tanpa Melihat Dokumen Asli (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.Pk/Pdt/2009 Tanggal 16 September 2009).” Repertorium 6, no. 1 (2019): 1–16. https://jurnal.uns.ac.id/repertorium/article/view/27830.

Laporan Hasil Penelitian/Research Report

Nugraheni, Kartika Hesti. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Yang Memiliki Nilai Pembuktian Dibawah Tangan Sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Thesis, Universitas Gadjah Mada, 2015. Repository Universitas Gadjah Mada. https://repository.ugm.ac.id/134724/.

R., Yofi Permana. "Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris yang Telah Meninggal Dunia dan Prakteknya Di Provinsi Sumatera Barat." Thesis, Universitas Andalas, Padang, 2018. E-Skripsi Universitas Andalas. http://scholar.unand.ac.id/40840/.

Rahman, Yeni. “Limitasi Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuatnya (Analisis Yuridis Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris).” Thesis, Universitas Brawijaya, 2016. Brawijaya Knowledge Garden. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156690/.

Putusan Pengadilan/Court Decision

Putusan Mahkamah Agung Nomor 702K/Sip/197376.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ruth Alnila Sinaga, Raffles, Dwi Suryahartati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter