Perlindungan Hukum Penjual dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Itikad Baik Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 50/Pid/2019/PT BTN)

Kellie Angiarti

Abstract


Authentic written evidence is one form of providing certainty, order and legal protection made by in the presence of an authorized official. Every legal event that occurs is recorded and stated in writing in the form of an authentic deed which is needed from time to time as evidence for the parties concerned or in court if an unwanted event occurs. However, in the legal event of buying and selling land, sometimes there is bad faith from the Buyer who justifies any means to buy and sell land belonging to the Seller without the knowledge of the Seller. The formulation of the problems studied in this study principally concerns the authority and responsibility of the Land Deed Maker Officer and legal protection for the seller in making the deed of sale and purchase of land without the buyer's good faith. The research method used is juridive normative. The results showed that the Notary is not obliged to check the authenticity of a deed, the responsibility of the official making the birth certificate at the time of the violation and legal protection of the Seller can be done by filing a lawsuit to the court.
Bahasa Indonesia Abstrak: Alat bukti tertulis bersifat autentik memberikan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang dibuat oleh/atau di hadapan pejabat yang berwenang. Setiap peristiwa hukum yang terjadi dicatat dan dituangkan secara tertulis dalam bentuk akta autentik sebagai alat bukti bagi para pihak bersangkutan ataupun dalam persidangan jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Namun dalam peristiwa hukum jual beli tanah terkadang terdapat itikad tidak baik dari Pembeli yang menghalalkan segala cara untuk memperjualbelikan tanah milik Penjual tanpa sepengetahuan Penjual. Rumusan permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini pada pokoknya menyangkut tentang kewajiban, tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dan perlindungan hukum terhadap Penjual dalam pembuatan akta jual beli tanah tanpa itikad baik pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris tidak berkewajiban memeriksa keaslian suatu akta, tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah lahir saat terjadinya pelanggaran serta perlindungan hukum terhadap Penjual dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Keywords


Legal Protection; Sale and Purchase Deed; Land Deed Maker Official; Perlindungan Hukum; Akta Jual Beli; Pejabat Pembuat Akta Tanah



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v2i2.5542

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Books/Buku

Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Cetakan ketiga. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Dewi, Eli Wuria. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Cetakan kelima. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Cetakan kesebelas. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Kansil, C. S. T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Jakarta: Universitas Indonesia, 2013.

Moh, Makarao Taufik. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2003.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Cetakan kesebelas. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Scientific Journal/Jurnal Ilmiah

Baharudin. “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah.” Keadilan Progresif 5, no. 1 (March 2014): 88–101. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/441.

Court Decision/Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 50/PID/2019/PT BTN.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kellie Angiarti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter