Kedudukan Profesi Notaris dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan dengan Prinsip Fiduciary Duty Dalam Kode Etik Dan Sumpah Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.19166/nj.v5i2.9703Kata Kunci:
Notary, Money Laundering Crimes, Fiduciary Duty, Notaris, Tindak Pidana Pencucian UangAbstrak
Notary has the authority to create authentic deeds and is obligated to maintain the confidentiality of the contents of the deed and information obtained in the creation of the authentic deed. The evidentiary value of an authentic deed is absolute; if dispute arises and one of the parties uses authentic deed as evidence, the court must respect and acknowledge the content of the deed. Consequently, this becomes a target for wrongdoers to exploit notarial services by intentionally creating deeds with a criminal background. The purpose of this study is to resolve legal issues related to the regulation of notarial duties and application of the fiduciary duty principle in the notary’s oath and code of ethics as a reporting party in the prevention and eradication of money laundering crimes. Based on normative legal study and legal systematics approach, it can be concluded that the obligation to maintain the confidentiality of the deed's contents in Article 16 paragraph (1) letter f of Law Number 30 of 2004 on Notary Position as amended by Law Number 2 of 2014, creates a gap and provides protection for the use of criminal proceeds in money laundering activities. Therefore, Government Regulation Number 43 of 2015 on Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes mandates notaries as reporting parties, which can be considered legally ineffective in principle. In this case, notaries already have legal protection, ensuring that the fiduciary duty principle in the notary’s code of ethics and notary oath will not conflict with the reporting obligations.
Bahasa Indonesia Abstract: Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan berkewajiban untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dari pihak yang terlibat dalam pembuatan akta autentik tersebut. Kekuatan pembuktian suatu akta autentik adalah sempurna; apabila terjadi sengketa di mana salah satu pihak menggunakan akta autentik sebagai bukti di pengadilan, maka pengadilan harus menghormati dan menanggap bahwa isi akta autentik tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Oleh karena itu, hal ini menjadi sasaran bagi pelaku untuk memanfaatkan jasa notaris dengan sengaja membuat akta yang berlatar belakang tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memecahkan persoalan hukum terkait kedudukan notaris dan penerapan prinsip fiduciary duty dalam sumpah jabatan dan kode etik notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan hasil penelitian hukum normatif dan pendekatan sistematika hukum, dapat disimpulkan bahwa kewajiban merahasiakan isi akta dan segala keterangan lain yang berkaitan dengan akta notaris pada Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 memberikan celah dan wadah perlindungan bagi pemanfaatan dana hasil tindak pidana untuk melakukan kegiatan pencucian uang, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor pada prinsipnya dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam hal ini notaris sudah mempunyai payung hukum sehingga prinsip fiduciary duty notaris yang terdapat dalam kode etik notaris dan sumpah jabatan notaris tidak akan berbenturan dengan kewajiban pelaporan tersebut.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5709.
Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi.
Buku
Amrani, Hanafi. Hukum Pidana Pencucian Uang Perkembangan Rezim Anti Pencucian Uang dan Implikasinya terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara, Yurisdiksi Pidana dan Penegakan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2015.
Amrullah, M. Arief. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Malang: PT Bayumedia Publishing, 2004.
Ginting, Jamin. Hukum Perbankan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2015.
HS, Salim. Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Husein, Yunus. Bunga Rampai Anti Pencucian Uang., Bandung: Book Terrace & Library, 2007.
Kohar, A. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Penerbit Alumni, 1983.
Nadapdap, Binoto. Korupsi Belum Ada Matinya. Jakarta: Permata Aksara, 2014.
Siahaan, N.H.T. Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan, Edisi Revisi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.
Utama, Paku. Memahami Asset Recovery Dan Gatekeeper. Jakarta: Indonesian Legal Roundtable, 2013.
Purba, Victor. Peran Pasar Modal di Indonesia di Era AFTA. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Yusuf, Muhammad. Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Pusaka Juanda Tigalima, 2014.
Jurnal Ilmiah
Terina, Tian and Rendy Renaldy. “Problematika Kewajiban Notaris dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 8, no. 2 (November 2019): 23–35. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/606.
Laporan Hasil Penelitian
Suryana, Anita Anggraeni. “Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Dalam Hal Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Thesis, Universitas Indonesia, Depok, 2016. Universitas Indonesia Repository.
Media Internet
ACAMS. “AML Glossary of Terms.” Accessed September 30, 2024. https://www.acams.org/en/resources/aml-glossary-of-terms#a-9799feca.
Hukum Online. “Cegah Kejahatan Fintech, PPATK Bentuk Desk Fintech dan Cyber Crime.” Hukum Online, January 10, 2017. https://www.hukumonline.com/berita/a/cegah-kejahatan-fintech--ppatk-bentuk-desk-fintech-dan-cyber-crime-lt5874ab606c4f1/.
Jeremia, Kenny Obriga. “Prinsip Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris.” Hukum Online, March 8, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/fiduciary-duty-cl4058/.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Stefanie Hartanto, Nabila Khoirunnisa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.
