Akibat Hukum Akta Jual Beli yang tidak Dibuat di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Inggar Komala Putri, Rachel Bianda, Anne Gunadi Martono Widjojo

Abstract


The deed of sale and purchase is a deed drawn up by the Land Deed Officers (PPAT) so that it is included as an authentic deed that must be signed by the parties and witnesses before the PPAT. This research analyzed the Supreme Court Decision No. 627/PK/PDT/2018 which makes the sale and purchase deed that was not signed before the PPAT as the object of the dispute. This study aims to find the legal consequences of sale and purchase deeds that are not made before the Official Making the Land Deed in the Supreme Court Decision Number 627/PK/PDT/2018. This study uses normative juridical methods with case approach. The result of this research is that not all sale and purchase deeds that are not signed before the PPAT can be cancelled. One of them is the deed of sale and purchase which is not signed before the PPAT but is already binding on a third party, so that it has the potential to harm the third party if the deed is canceled, such as the example of a dispute with the Supreme Court Decision Number 627/PK/PDT/2018.

Bahasa Indonesia Abstrak: Akta Jual Beli merupakan akta yang dibuat oleh PPAT sehingga termasuk sebagai akta autentik yang harus ditandatangani oleh para pihak dan saksi di hadapan PPAT. Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung No. 627/PK/PDT/2018 yang menjadikan akta jual beli yang tidak ditandatangani di hadapan PPAT sebagai objek sengketanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai akibat hukum terhadap akta jual beli yang tidak dibuat di hadapan PPAT dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 627/PK/PDT/2018. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa tidak semua akta jual beli yang tidak ditandatangani di hadapan PPAT dapat dibatalkan. Salah satunya adalah akta jual beli yang tidak ditandatangani di hadapan PPAT namun sudah mengikat pihak ketiga, sehingga berpotensi merugikan pihak ketiga jika akta itu dibatalkan seperti contoh sengketa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 627/PK/PDT/2018.


Keywords


Land Deed Official; Authentic Deed; Deed of Sale and Purchase; Pejabat Pembuat Akta Tanah; Akta Autentik; Akta Jual Beli



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v3i2.7050

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.


Books/Buku

Hartanto, J. Andy. Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2014.

Perangin, Effendi. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Radjawali, 1989.

Subekti. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni, 1980.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Dewi, Yeni Puspita, Tina Marlina, and Irma Maulida. “Kekuatan Akta Jual Beli (AJB) atas Tanah dalam Proses Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).” Jurnal Hukum Responsif 11, no. 2 (October 2020): 86–92. https://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif/article/view/5014.

Novita, Cici Fajar. “Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Tanah tanpa Akta PPAT (Wilayah Kecamatan Tinombo).” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, no. 3 (2014). http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/LO/article/view/5773.

Putri, Ayu Bimo Setyo. “Itikad Baik Pada Pendaftaran Hak atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan.” Jurnal Cakrawala Hukum 8, no. 1 (June 2017): 12–21. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1726.

Court Decision/Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 627/PK/Pdt/2018.

Media Internet

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Peralihan Hak Jual Beli.” Accessed 7 June 2023. https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Inggar Komala Putri, Rachel Bianda, Anne Gunadi Martono Widjojo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter