Implementasi Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas dalam Pembuatan Akta Autentik di Hadapan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.19166/nj.v4i2.9301Λέξεις-κλειδιά:
penyandang disabilitas, akta autentik, aksesibilitas, Person with Disabilities, Authentic Deed, AccessibilityΠερίληψη
This study examines the implementation of legal protection for persons with disabilities in the process of executing authentic deeds before a notary with a particular focus on the alignment between actual practice and the provisions stipulated in Law No. 2 of 2014 concerning the Position of Notary and Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities. Employing a normative and empirical juridical approach, this research combines legal literature analysis with field data gathered through interviews involving notaries, persons with disabilities, and disability advocacy organizations. The findings reveal several structural and practical barriers that hinder the full realization of legal rights for persons with disabilities in notarial services. These include the limited availability of sign language interpreters, the absence of Braille-format legal documents, the lack of physical accessibility in notary offices, and low awareness among notaries regarding inclusive service principles. Consequently, persons with disabilities are vulnerable to indirect legal discrimination and often do not receive equal legal protection. This study recommends strengthening technical regulations, providing disability-friendly infrastructure in notary offices, and offering specialized training on inclusive services for notaries. In doing so, the notarial service system can be transformed into one that ensures equality of rights and effectively accommodates the needs of all citizens, in accordance with the principles of social justice and human rights.
Bahasa Indonesia Abstract: Penelitian ini membahas implementasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam proses pembuatan akta autentik di hadapan notaris dengan menitikberatkan pada kesesuaian praktik di lapangan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang mengombinasikan studi literatur hukum dengan hasil wawancara terhadap notaris, penyandang disabilitas, dan lembaga pendamping disabilitas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai hambatan struktural dan praktis yang menghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam layanan kenotariatan. Hambatan tersebut antara lain mencakup minimnya ketersediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI), absennya dokumen Braille untuk tunanetra, kurangnya sarana fisik yang aksesibel di kantor notaris, serta rendahnya kesadaran dan pemahaman notaris terkait prinsip inklusivitas. Akibatnya, penyandang disabilitas rentan mengalami diskriminasi hukum secara tidak langsung dan tidak memperoleh perlindungan hukum yang setara. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi teknis, penyediaan fasilitas ramah disabilitas di kantor notaris, serta pelatihan khusus mengenai pelayanan inklusif bagi para notaris. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem layanan kenotariatan yang menjamin kesetaraan hak dan mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh warga negara tanpa terkecuali, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Αναφορές
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6538.
Buku
Eddyono, Supriyadi Widodo, and Ajeng Gandini Kamilah. Aspek-aspek Criminal Justice bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015. https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2016/09/2_Disabilitas-rkuhp-2015_Final.pdf.
Jurnal Ilmiah
Azzalea, Garinda Dinda, and Shafiyah Nur Azizah. “Kesulitan Penyandang Tunarungu dalam Melakukan Pembuatan Akta Tanah Ditinjau dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 1, no. 2 (2022): 75–83. https://wnj.westsciences.com/index.php/jhhws/article/view/26.
Engelbert, Lendo Theo, Hanif Nur Widhianti, and Diah Aju Wisnuwardhani. “Analisis Yuridis Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6, no. 1 (2021): 172–178. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.914.
Mangare, Franklin Junior, Wulanmas A.P.G. Frederik, and Merry E. Kalalo. “Keterbukaan Informasi bagi Konsumen Penyandang Disabilitas dalam Aspek Perlindungan Hukum.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum 13, no. 4 (2024): 1–13. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/57156.
Hakim, Lukman, and Nalom Kurniawan. “Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia.” Jurnal Konstitusi 18, no. 4 (2021): 869–897. https://doi.org/10.31078/jk1847.
Khairunnisa, Andi Akhirah. “Penerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum oleh Pemerintah Daerah.” Jurnal Manajemen Pemerintahan 5, no. 7 (June 2018): 65–78. https://ejournal.ipdn.ac.id/JMP/article/view/451.
Simarmata, Rhivent M. M., Dani R. Pinasang, and Natalia L. Lengkong. “Hak pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Administratum 9, no. 1 (2021): 23–30. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/32345.
Maramis, Stephanie Nathania, Merry Elisabeth Kalalo, and Rudolf Sam Mamengko. “Kajian Hukum tentang Keabsahan Jual Beli Online pada Aplikasi Facebook.” Lex Privatum 11, no. 4 (2023): 1–19. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/47946.
Mustika, Dwi. “Perlindungan Hukum bagi Penghadap Penyandang Disabilitas Tunanetra dalam Proses Pembuatan Akta Autentik.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7, no. 3 (2022): 701–708. http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i3p701-708.
Nasir, Sarifah Arafah, and Ahkam Jayadi. “Penerapan Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Kota Makassar.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no. 1 (January 2021): 186–199. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16398.
Nurmansyah, Adam, Nanda Rizqia Rhamadhani, Sabrina Alfarissy Nur Hakim, Sri Azhari Agustin, and Siti Hamidah. “Permasalahan Komunikasi yang Kerap Terjadi pada Penyandang Disabilitas.” Jurnal Pendidikan, Bahasa dan Budaya 2, no. 2 (2023): 200–210. https://doi.org/10.55606/jpbb.v2i2.1515.
Pawestri, Aprilina. “Hak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif HAM Internasional dan HAM Nasional.” Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 164–182. https://doi.org/10.24912/era%20hukum.v15i1.670.
Reza, Mehmed, Erli Salia, Ardiyan Saptawan, and Abdul Latif Mahfuz. “Analisis Hukum Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Terkait Pelanggaran AD/ART Partai Politik.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1899–1908. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3770.
Samudra, Dian, and Ujang Hibar. “Studi Komparasi Sahnya Perjanjian antara Pasal 1320 K.U.H.Perdata dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 26–38. https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.9.
Situmorang, Ave Agave Christina, and Winanda Kusuma. “Convention on the Rights of Person with Disabilities: Upaya Pemenuhan HAM terhadap Akses Pekerja Disabilitas?.” Uti Possidetis: Journal of International Law 4, no. 2 (June 2023): 165–199. https://doi.org/10.22437/up.v4i2.23674.
Wirahutama, Danang, Widodo Tresno Novianto, and Noor Saptanti. “Kecakapan Hukum dan Legalitas Tandatangan Seorang Terpidana Dalam Menandatangani Akta Autentik.” Jurnal Undip Masalah Hukum 47, no. 2 (2018): 118–127. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.118-127.
Λήψεις
Δημοσιευμένα
Πώς να δημιουργήσετε Αναφορές
Τεύχος
Ενότητα
Άδεια
Πνευματική ιδιοκτησία (c) 2024 Thomas Wibisono Prasetya Adjie

Αυτή η εργασία είναι αδειοδοτημένη υπό το Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.
