Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik

Συγγραφείς

  • Nurizha Ghassan HukumOnline.com

DOI:

https://doi.org/10.19166/nj.v5i2.9787

Λέξεις-κλειδιά:

Copyright, Fiduciary Guarantee Deed, Notary, Hak Cipta, Akta Jaminan Fidusia, Notaris

Περίληψη

In practice, few music copyright holders use their works as fiduciary collateral. The process of securing fiduciary collateral for music copyright is difficult and has not been widely utilized by music creators due to constraints related to regulations, procedures, and existing institutions. This research aims to analyze the process of providing fiduciary guarantees in the form of songs and/or music as well as the role of notaries in the process of making Fiduciary Guarantee Deeds for song and/or music copyrights. This research is empirical normative research through library research and interviews. The result of this research shows that the process of providing fiduciary guarantees in the form of songs and/or music must have a registration letter or Intellectual Property certificate because formal Copyright registration is very important in terms of strengthening evidence if one day there is a dispute over the status of Copyright ownership. Registered music and/or song copyrights must first be valued through an appraisal process to determine the economic value of the music and/or song copyrights to then be used as an object of fiduciary collateral and a fiduciary guarantee deed must be drawn up by a notary. The role of the notary in the process of making a Fiduciary Guarantee Deed for song and/or music copyright, namely making an authentic deed, namely a fiduciary guarantee deed. The notary also plays a role in providing legal counseling regarding the content of the fiduciary guarantee deed, and registering the fiduciary guarantee deed at the registration office. fiduciary and then a fiduciary certificate is issued.

Bahasa Indonesia Abstract: Dalam praktiknya, masih sedikit pemegang hak cipta musik yang memanfaatkan ciptaan mereka untuk dijadikan jaminan fidusia. Proses pemberian jaminan fidusia hak cipta musik sulit dan belum banyak dimanfaatkan oleh para pencipta musik karena terkendala terkait regulasi, prosedur, lembaga yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemberian jaminan fidusia berupa lagu dan/atau musik serta peran notaris dalam proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia atas hak cipta lagu dan/atau musik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan studi yang didukung dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian jaminan fidusia berupa lagu dan/atau musik harus memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual karena pencatatan Hak Cipta secara formal sangat penting dalam hal untuk menguatkan sebuah pembuktian apabila suatu hari terjadi sengketa status kepemilikan Hak Cipta. Hak cipta musik dan atau lagu yang didaftarkan, harus di nilai terlebih dahulu melalui proses penilaian (appraisal) untuk menentukan nilai ekonomi dari hak cipta musik dan/atau lagu tersebut untuk kemudian dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dan dibuatkan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris. Peran notaris dalam proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia atas hak cipta lagu dan/atau musik yaitu membuat akta autentik yaitu Akta Jaminan Fidusia, notaris juga berperan dalam memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan materi muatan Akta Jaminan Fidusia, dan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia ke kantor pendaftaran fidusia untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat fidusia.

Αναφορές

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Buku

Anand, Ghansham. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Damian, Edy. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT Alumni, 2002.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Saidin, H. OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.

Simatupang, Taufik H. Penilaian Surat Pencatatan Ciptaan sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Rangka Pengajuan Kredit Perbankan (Pendekatan Teori Negara Kesejahteraan). Jakarta: Balitbangkumham Press, 2020.

Witanto, Darmoko Yuti. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi. Bandung: CV Mandar Maju, 2015.

Jurnal Ilmiah

Abdullah, Abbas, Kevin Aprio Putra Sugianta, and Khaerul Anwar. “Kedudukan Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia atas Hak Cipta.” Jentera: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 440–57. https://jurnal.jentera.ac.id/index.php/jentera/article/view/29.

Akhmad, Junaidi, and Muhammad Joni. “Pemanfaatan Sertifikat HKI sebagai Collateral Kredit.” Jurnal SMECDA 3, no. 7 (September 2011). https://doi.org/10.62281/v3i7.2607.

Handayani, Widya Marthauli. “Keberlakuan Hukum Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia pada Perbankan di Indonesia.” Jurnal Pemuliaan Hukum 2, no. 2 (2020): 13–24. https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1013.

Mawarni, Komang Febri Berliana, Ni Ketut Sari Adnyani, and Si Ngurah Ardhya. “Kriteria Hak Cipta Lagu sebagai Objek Jaminan Fidusia Ditinjau dari Pasal 16 Ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Jurnal Komunitas Yustisia 3, no. 3 (2020): 263–270. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32872.

Mulyani, Sri. “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 569–578. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.128.

Nugraha, Dominicus Aditio, Yunus Husein, and R. Ismala Dewi. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Objek Jaminan yang Tidak Dilakukan Pengikatan Jaminan oleh Kreditur.” Indonesia Notary 2, no. 4 (2020): 160–181. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/8/.

Setianingrum, Reni Budi. “Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2016): 229–238. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0083.229-238.

Surinda, Yuoky. “Perlindungan Hukum bagi Pihak Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Media Bhakti 5, no. 3 (2018): 248–53. https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.17.

Media Internet

Arianata, Handhina, Tiffany Suhendra, Salsabila Putri Ananda, Chrystyan Nadin Cleviandra Hidayat, and Salsabila Fatin. “Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Modal Usaha, Bisakah Demikian?” Trisakti Business Law Community, September 2021. https://trisakti-tblc.medium.com/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-jaminan-modal-usaha-bisakah-demikian.

Λήψεις

Δημοσιευμένα

2025-10-09

Πώς να δημιουργήσετε Αναφορές

Ghassan, N. (2025). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik . Notary Journal, 5(2), 130–145. https://doi.org/10.19166/nj.v5i2.9787

Τεύχος

Ενότητα

Articles

Παρόμοια άρθρα

1 2 3 4 5 > >> 

Μπορείτε επίσης ξεκινήστε μια προηγμένη αναζήτηση ομοιότητας για αυτό το άρθρο.