Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik yang Dibuat Tanpa Dihadiri Pihak Penghadap
Abstract
An authentic deed is a perfect piece of evidence, which means that an authentic deed has physical, formal and material evidentiary power in accordance with the provisions based on Article 1886 of the Civil Code. Notaries play an important role in the process of making an authentic deed, the provisions of which are regulated in general law as well as the code of ethics attached to Notaries. However, sometimes when making an authentic deed, various problems are often found in the preparation process, one of which is the carrying out of the authentic deed without the presence of the party present. This research intends to examine the responsibilities and legal consequences of this problem. This research is normative juridical research using secondary data through statue approach case approach. It was found that the Notary violated the Law of Notary Position, has a number of responsibilities, and authentic deeds made under such conditions also have legal consequences that are detrimental to the parties to the deed.
Bahasa Indonesia Abstrak: Akta autentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna yang artinya akta autentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, formal dan materiil sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 1886 KUH Perdata. Notaris berperan penting dalam proses pembuatan suatu akta autentik yang mana ketentuannya diatur dalam undang-undang secara umum begitu juga dengan kode etik yang melekat terhadap Notaris. Namun terkadang dalam pembuatan akta autentik sering ditemukan berbagai masalah dalam proses penyusunannya, salah satunya adalah dengan dilaksanakannya pembuatan akta autentik tanpa dihadiri pihak penghadap. Penelitian ini bermaksud untuk menelaah mengenai tanggung jawab dan akibat hukum atas masalah tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Ditemukan bahwa Notaris melanggar UUJN, memiliki sejumlah tanggung jawab, dan terhadap akta autentik yang dibuat dengan kondisi demikian juga memiliki akibat hukum yang merugikan para pihak dalam akta tersebut.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v3i2.7083
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
Books/Buku
Andasasmita, Komar. Notaris II. Bandung: Sumur, 1983.
Pramudya, Kelik and Ananto Widiatmoko. Pedoman Etika Profesi Aparat. Yogyakarta: Pustaka Yusticia, 2010.
Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum, Cetakan V. Bandung: Sumur, 1967.
Soerodjo, Irawan. Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola, 2003.
Sudarsono. Kamus Hukum, Cetakan V. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1999.
Scientific Journal/Jurnal Ilmiah
Setiawan, Wawan. “Kekuatan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti.” Varia Peradilan 48 (September 1989).
Decision/Putusan
Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Selatan Nomor 001/Pts/Mj.PWN Prov.Sumatera Selatan/X/2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Thomas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.