Strategi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam Implementasi Peraturan Perlindungan Data Pribadi
Studi Kasus di Kecamatan Sibolangit
DOI:
https://doi.org/10.19166/nj.v6i1.10329Trefwoorden:
personal data protection, local government strategy, sibolangit district, Strategi Pemerintah Daerah, Perlindungan Data Pribadi, Kecamatan SibolangitSamenvatting
This study analyzes the strategy of the Deli Serdang Regency Government in implementing personal data protection regulations, especially in Sibolangit District. In technological developments, the advancement of information technology has increased individual privacy risks, such as identity theft and data leaks. Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP) serves as a significant step to protect individual rights in the collection, use, and exchange of personal data. However, implementation at the local level faces challenges. This research uses a qualitative approach with a case study design, involving interviews, observations, and the distribution of questionnaires to 80 respondents from various backgrounds in Sibolangit District. The results show several challenges, such as some community members not fully understanding the UU PDP, a high incidence of data misuse, and a gap between normative awareness and practical caution in managing personal data. Although the public is aware of the importance of data protection, 64 out of 80 respondents are still willing to provide personal data for promotions or certain application registrations. In response, the Deli Serdang Regency Government has implemented strategies that include socializing the dangers of social media use and commercial service registration. The government has also integrated the Satu Data Indonesia program for human resource development and information dissemination through various media. This study recommends the need to strengthen infrastructure, improve human resource capacity, and conduct more targeted education for the public, especially young people and government employees, to be more prudent in managing personal data.
Bahasa Indonesia Abstract: Penelitian ini menganalisis strategi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mengimplementasikan peraturan perlindungan data pribadi, khususnya di Kecamatan Sibolangit. Perkembangan digital, kemajuan teknologi informasi telah meningkatkan risiko privasi individu, seperti pencurian identitas dan kebocoran data. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai langkah signifikan untuk melindungi hak-hak individu dalam pengumpulan, penggunaan, dan pertukaran data pribadi. Namun, implementasi di daerah menghadapi tantangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melibatkan wawancara, observasi, dan penyebaran kuesioner kepada 80 responden dari berbagai latar belakang di Kecamatan Sibolangit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tantangan, seperti sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami UU PDP, tingginya insiden penyalahgunaan data, dan adanya celah antara kesadaran normatif dan kehati-hatian praktis dalam mengelola data pribadi. Meskipun masyarakat menyadari pentingnya perlindungan data, 64 dari 80 responden masih bersedia memberikan data pribadi untuk promosi atau pendaftaran aplikasi tertentu. Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerapkan strategi yang meliputi sosialisasi bahaya penggunaan media sosial dan pendaftaran layanan komersial. Pemerintah juga telah mengintegrasikan program Satu Data Indonesia untuk pengembangan sumber daya manusia dan diseminasi informasi melalui berbagai media. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan edukasi yang lebih terarah kepada masyarakat, khususnya kaum muda dan pegawai pemerintah, agar lebih bijaksana dalam mengelola data pribadi.
Referenties
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.
Books/Buku
Arianto, Bambang. Triangulasi Metoda Penelitian Kualitatif. Kalimantan Timur: Borneo Novelty Publishing, 2024
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Assyakurrohim, Dimas. “Metode Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif.” Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer 3, no. 1 (December 2022): 1–9. https://doi.org/10.47709/jpsk.v3i01.1951.
Baqis, Abelia Mita, and Muhammad Irwan Padli Nasution. “Pentingnya Perlindungan dan Keamanan Data Privasi di Era Digital.” Jurnal Manajemen dan Pendidikan Agama Islam 3, no. 3 (May 2025): 396–404. https://doi.org/10.61132/jmpai.v3i3.1150.
Daeng, Yusuf, et al. “Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi.” Journal of Social Science Research 3, no. 6 (November 2023): 2898–2905. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6662.
Fadli, Ananta, and Shelly Kurniawan. “Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Phising di Indonesia.” Journal of Social Science Research 3, no. 2 (May 2023): 4208–4221. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/760.
Febriansyah, Rizky. “Dampak Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi terhadap Nilai-Nilai Budaya.” Venus: Jurnal Publikasi Rumpun Ilmu Teknik 3, no. 1 (2025): 1–10. https://doi.org/10.61132/venus.v3i1.687.
Heriyanto. “Thematic Analysis sebagai Metode Menganalisa Data untuk Penelitian Kualitatif.” ANUVA 2, no. 3 (2018): 317–324. https://doi.org/10.14710/anuva.2.3.317-324.
Kasih, Ekawahyu. “Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Jurnal Kajian Lemhannas RI 34 (June 2018): 49–68.
Mahameru, Danil Erlangga, Nurhalizah, Badjeber, Wildan, and Rahmadia. “Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi terhadap Keamanan Informasi Identitas di Indonesia.” Jurnal Esensi Hukum 5, no. 2 (2024): 115–131. https://doi.org/10.35586/jsh.v5i2.240.
Prakoso, Muhammad. “Sistem Keamanan Siber dan Kedaulatan Data di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Politik.” Politica 13, no. 2 (October 2022): 222–238. https://doi.org/10.22212/jp.v13i2.3299.
Flora, Henny Saida, Mac Thi Hoai Thuong, and Ratna Deliana Erawati. “The Orientation and Implications of New Criminal Code: An Analysis of Lawrence Friedman’s Legal System.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 11, no. 1 (April 2023): 113–125. https://doi.org/10.29303/ius.v11i1.1169.
Suari, Anggen, Kadek Rima, and I Made Sarjana. “Menjaga Privasi Di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (April 2023): 132–142. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4484.
Yamin, Ahmad Fachri. “Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi.” Meraja 7, no. 2 (June 2024): 55. https://merajajournal.com/index.php/mrj/article/view/352.
##submission.downloads##
Gepubliceerd
Citeerhulp
Nummer
Sectie
Licentie
Copyright (c) 2026 Jamin Ginting, Ellora Sukardi, Chelsea Surya Roseny, Elisabeth Ryanthie Maya Puteri

Dit werk wordt verdeeld onder een Naamsvermelding-GelijkDelen 4.0 Internationaal licentie.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.
