Analisis Yuridis Pemberhentian Anggota Direksi dengan tanpa Didahului Adanya Pembelaan Diri dalam RUPS
Abstract
Bahasa Indonesia Abstrak: Salah satu sektor yang sedang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia adalah pertumbuhan ekonomi, yang berdampak pada meningkatnya Perseroan Terbatas. Ketentuan yang memuat tata cara pengurusan Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), salah satunya adalah tata cara pemberhentian anggota Direksi. Dalam Pasal 105 UU PT diatur bahwa keputusan pemberhentian anggota Direksi diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Selanjutnya mengenai perlindungan hukum atas pemberhentian anggota Direksi yang melanggar ketentuan UU PT. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai kompetensi absolut setiap peradilan. Dengan adanya kompetensi absolut, maka setiap badan peradilan mempunyai yurisdiksi mengadili yang berbeda-beda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah pemberhentian anggota Direksi dengan tanpa didahului adanya pembelaan diri dalam RUPS adalah tidak sah jika anggota Direksi keberatan atas pemberhentian dirinya. Perlindungan hukum bagi anggota Direksi yang diberhentikan tidak sesuai dengan ketentuan UUPT adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i2.3881
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
Books/Buku
Fuady, Munir. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Purba, Orinton. Petunjuk Praktis bagi RUPS, Komisaris, dan Direksi Perseroan Terbatas agar Terhindar dari Jerat Hukum. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.
Sangadji, Z.A. Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Budianto, Agus. “Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science.” International Journal of Criminology and Sociology 9 (December 2020): 1339–1346. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.154.
Seminar
Tumbuan, Fred B.G. “Mencermati Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan UUPT dan UU BUMN.” Seminar Hukum Multidisipliner: Kriminalisasi Tindakan dan Kebijakan Korporasi, 8 May 2013.
Internet
Yasin, Muhammadv. “Mengenal Metode Omnibus Law.” Hukum Online, 5 October 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f7ad4c048f87/mengenal-metode-omnibus-law/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Felicia Darlene
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.