Pembentukan Holding Ultra Mikro sebagai Tindakan Privatisasi BUMN

Qaida Dlarieba Untsa

Abstract


PP No. 73 of 2021 is the basis for the establishment of the Ultra Micro holding. The topic of this article’s discussion is if the establishment of the Ultra Micro holding can be qualified as privatization and what are the legal consequences of the establishment of the Ultra Micro holding. Based on the provisions of PP No. 73 In 2021, the formation of the Ultra Micro holding is not merely a corporate action carried out by BRI, but is carried out by BRI as a result of PP No. 73 of 2021. The addition of shares in BRI originating from Pegadaian and PNM shares will result in an increase in the proportion of Government-owned shares in BRI, so to maintain the proportion of share ownership owned by the government and other shareholders in BRI, BRI will increase its capital with pre-emptive rights (rights issues). The rights issue has an effect on increasing the ownership of shares circulating in the community, so it can be classified as an act of privatization. The establishment of an Ultra Micro holding can legally result in changes in the Government's control of Pegadaian and PNM, categorized as a takeover transaction (acquisition) so that there is still an obligation to notify KPPU.

Bahasa Indonesia Abstrak: PP No. 73 Tahun 2021 merupakan dasar dilakukannya pembentukan holding Ultra Mikro. Permasalahan yang menjadi pokok bahasan artikel ini adalah apakah pembentukan Holding Ultra Mikro dapat dikualifikasikan sebagai Privatisasi BUMN dan bagaimana implikasi hukum atas pembentukan holding Ultra Mikro. Berdasarkan ketentuan PP No. 73 Tahun 2021, pembentukan holding Ultra Mikro bukanlah semata-mata aksi korporasi yang dilakukan oleh BRI, melainkan dilakukan oleh BRI sebagai akibat adanya PP No. 73 Tahun 2021. Penambahan saham pada BRI yang berasal dari saham Pegadaian dan PNM akan mengakibatkan proporsi kepemilikan saham milik Pemerintah pada BRI meningkat, sehingga untuk tetap mempertahankan proporsi kepemilikan saham milik pemerintah dan pemegang saham lainnya pada BRI, BRI melakukan penambahan modal dengan HMETD (right issue). Right issue tersebut berpengaruh terhadap penambahan kepemilikan saham yang beredar di masyarakat, sehingga dapat digolongkan sebagai tindakan privatisasi. Pembentukan holding Ultra Mikro secara hukum dapat berakibat terhadap perubahan pengendalian Pemerintah pada Pegadaian dan PNM, dan dapat dikategorikan sebagai transaksi pengambilalihan (akuisisi) sehingga tetap terdapat kewajiban notifikasi kepada KPPU.


Keywords


Corporate Action; Holding; Right Issue; Aksi Korporasi



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v2i1.4894

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan/Legislations

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 48.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 82.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5144.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pergadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 132.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara III. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 218.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Alumunium. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 209.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 16.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Jangka Menengah Nasional 2020–2024. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5781.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyertaan Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6085.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1130.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 282/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Buku/Books

Ali, Chaidir. Badan Hukum. Bandung: Penerbit Alumni, 1999).

Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis. Potensi Pertumbuhan Ekonomi ditinjau dari Penyaluran Kredit Perbankan Kepada Sektor Prioritas Ekonomi Pemerintah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2015.

Fuady, Munir. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2002.

Nugraha, Safri. Privatisation of State Enterprises In The 20th Century: A Step Forwards or Backwards, Cetakan ke 1. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Prasetya. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai dengan Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2003.

Soerjono dan H. Abdurahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Sulistiowati. Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2010.

Widijowati, R. R. Dijan. Hukum Dagang. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2012.

Jurnal Ilmiah/Scientific Journals

Juwana, Himahanto. “Analisa Ekonomi atas Hukum Perbankan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 28, no. 1-3 (Januari-Juni 1998): 86–97. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol28.no1-3.537.

Media Internet/Internet

BRI. “Pengamat Ungkap Pemicu Besarnya Portofolio Kredit UMKM di BRI.” BRI, 8 Februari 2021. https://bri.co.id/test/-/asset_publisher/G3x3P8wG7JRn/content/pengamat-ungkap-pemicu-besarnya-portofolio-kredit-umkm-di-bri.

Gunarto, Hari. “Rightsizing Erick akan Menaikkan Nilai Perusahaan.” Investor.id, 3 Desember 2019. https://investor.id/business/200408/rightsizing-erick-akan-menaikkan-nilai-perusahaan-bumn.

KBBI. “Implikasi.” Diakses 12 Desember 2021. https://kbbi.web.id/implikasi.

Pemodalan Nasional Madani. “Visi & Misi.” Diakses 18 September 2021. https://www.pnm.co.id/abouts/visi-misi.

Uly, Yohana Artha. “Ini Alasan Kementerian BUMN Bentuk Holding Ultra Mikro.” Kompas.com, 20 Agustus 2021. https://money.kompas.com/read/2021/08/20/180148826/ini-alasan-kementerian-bumn-bentuk-holding-ultra-mikro.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Qaida Dlarieba Untsa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter