(RETRACTION) Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah yang Kehilangan Hak Akibat Jual Beli atas Tanah yang Pernah Menjadi Objek Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara

Novia Gunawan, Tjempaka Tjempaka

Abstract


(This article is retracted because of dupiclate publication)

The land was the state's authority to govern the giving and use of land to the people so that the land would be used for the greatest measure of civic prosperity requiring a sure law and protection of the law among peoples. While wisdom regarding land civilty governed by the state exists in reality often does not establish order and certainty of law. For example the case example on ruling Supreme Court number 658 PK/Pdt/2017 in the two hedges of the same land as the different rights, Dirman was using the building rights and John as his property which turned John's property into an object of dispute at the State Enterprises Court. How can legal protection be provided for land buyers who lost their rights through land sale that was once an object of national governance court dispute at the State Enterprises Court? How would the deed of ownership of the deed of the land deed be formed between bacce and Gunadi and Gunadi and John? The authors examine the problem using normative legal methods and use interviews as backup data. Studies reveal that legal protection is obtained if land buyers can prove their rights in court and Land deed deed official only responsible for the purchase papers made between Gunadi and John because they were consciously created that the land was in dispute over the state governance court.

Bahasa Indonesia Abstrak: Tanah merupakan kewenangan Negara untuk mengatur pemberian dan penggunaan tanah kepada masyarakat agar tanah dimanfaatkan bagi pencapaian sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tuntutan kepastian hukum serta perlindungan hukum antar masyarakat. Meskipun kebijaksanaan mengenai kemanfaatan tanah yang diatur oleh negara ada tetap saja dalam realita sering tidak terjadinya ketertiban dan kepastian hukum. Seperti contoh kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 658 PK/Pdt/2017 yaitu terbitnya dua sertipikat atas tanah yang sama dengan hak yang berbeda, Dirman Pardosi dengan Hak Guna Bangunan dan John dengan Hak Miliknya yang ternyata tanah milik John sedang menjadi objek sengketa di PTUN. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang kehilangan hak akibat jual beli atas tanah yang pernah menjadi objek sengketa PTUN? Bagaimana bentuk tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang dibuat antara Bacce dengan Gunadi dan Gunadi dengan John Tandiari? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode hukum normatif dan menggunakan wawancara sebagai data penunjang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan hukum akan didapatkan jika pembeli tanah dapat membuktikan hak mereka di Pengadilan dan PPAT bertanggung jawab hanya pada akta jual beli yang dibuat antara Gunadi dan John karena dibuat secara sadar bahwa tanah sedang dalam sengketa PTUN.


Keywords


Land Buys; Dispute Objects from Governance of the State; Land Rights; Jual Beli Tanah; Objek Sengketa PTUN; Hak Atas Tanah



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i2.3541

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

­­­Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5893.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.

Books/Buku

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Ismaya, Samun. Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Court Decisions/Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 143/Pdt.G/2011/PNMks.

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 164/Pdt/2012/PTMks.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2996 K/Pdt/2012.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 83 PK/Pdt/2016.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 658 PK/Pdt/2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Novia Gunawan, Tjempaka

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter