Dilematik Paradigma Hukum Perceraian di Indonesia: Suatu Perspektif Rekonseptualisasi dalam Kerangka Hukum Perdata Internasional

Autor/innen

  • Cyndiarnis Cahyaning Putri Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.19166/nj.v6i1.9853

Schlagworte:

Divorce, Talak Divorce, International Private Law, Perceraian, Cerai Talak, Hukum Perdata Internasional

Abstract

Divorce within the framework of Indonesian law can occur as a result of a lawsuit or called divorce lawsuit and talak divorce. The regulation related to talak divorce, in Article 65 of the Religious Courts Law, stated that divorce can only be imposed in front of a Religious Court trial. This problem arises when how for Indonesian citizen couples domiciled abroad or outside Indonesia who want to file a divorce because of the phrase “in front of a Religious Court trial”. This research is a normative research with statute and conceptual approaches. The research findings show that in talak divorce involving Indonesian citizens domiciled abroad is categorized as personal status within the framework of International Civil Law, thus, the divorce thereby invoking the principle of nationality. This means that Indonesian law is used for the divorce case.  The novelty of this paper lies in the proposition which should be reconceptualized as a lex specialis applicable specifically to talak divorce cases involving parties domiciled outside Indonesia. Alternatively, legal certainty may also be achieved through the enactment of the Draft Bill on Private International Law concerning the recognition of constitutive foreign judgments, particularly foreign divorce decrees rendered by foreign courts.

Bahasa Indonesia Abstract: Perceraian dalam kerangka hukum positif Indonesia dapat terjadi karena gugatan atau disebut cerai gugat dan cerai talak. Pengaturan terkait dengan cerai talak, pada Pasal 65 UU Peradilan Agama disebutkan bahwa talak hanya dapat dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama. Problematika ini muncul ketika bagaimana untuk pasangan WNI yang berdomisili di luar negeri yang ingin melakukan cerai talak karena adanya frasa di depan sidang Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya dalam perceraian talak oleh WNI yang berdomisili di luar negeri termasuk status personal dalam kerangka Hukum Perdata Internasional, sehingga menggunakan prinsip nasionalitas. Artinya hukum Indonesia yang digunakan untuk perkara perceraian talak tersebut. Novelty dalam tulisan ini adalah perlu dilakukan rekonseptualisasi pada frasa di depan sidang Pengadilan Agama yang berlaku sebagai lex specialis terhadap cerai talak yang diperuntukan khusus pada kondisi di mana para pihak berdomisili di luar Indonesia atau dapat pula dengan mengesahkan RUU Hukum Perdata Internasional terkait dengan pengakuan terhadap putusan yang bersifat konstitutif, dalam hal ini putusan cerai, yang dibuat oleh Pengadilan Asing.

Literaturhinweise

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611.

Kompilasi Hukum Islam.

Buku

Asman, Hani Sholihah, Zuhrah, Muhamad Abas, Andi Ibnu Hadi, Abdul Aziz, Dedy Muharman, Hidayatullah, M. Ilham Muchtar, Achmad Napis Qurtubi, Akhmad Bazith, and Moh. Mujibur Rohman. Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jambi: Sonpedia, 2023.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (Lanjutan). Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.

Dahwadin, Muhamad Dani Somantri, Enceng Iip Syaripudin, and H. Sasa Sunarsa. Perceraian Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Wonosobo: Penerbit Mangku Bumi, 2018.

Hames, Joanne B., and Yvonne Ekern. Pengantar Hukum Perspektif Amerika Serikat. Bandung: Nuansa Cendekia, 2021.

Johnson, Earl. International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences. 2nd ed. Elsevier, 2015.

Khairandy, Ridwan. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.

Kusumadara, Afifah. Indonesian Private International Law. United Kingdom: Hart Publishing, 2021.

Lubis, M. Syukran Yamin, and Faisal Riza. Buku Ajar Hukum Perdata Internasional. Medan: UMSU Press, 2021.

Lubis, Sualikin, Wismar ‘Ain Marzuki, and Gemala Dewi. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Millah, Saiful, and Asep Saepudin Jahar. Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Amzah, 2019.

Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016.

Rosyadi, Imron. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2022.

Sugeng. Memahami Hukum Perdata Internasional Indonesia Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2021.

Saija, Ronald. Buku Ajar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Taufiqurohman. Pembaharuan Hukum Keluarga di Dunia Islam. Bandung: Media Sains Indonesia, 2021.

Wiharjokusumo, Padriadi, and Novita Ramauli Saragih. Buku Ajar Hukum Perdata Internasional – Private Internasional Law (Conflict of Laws). Bandung: Media Sains Indonesia, 2023.

Yunus, Ahjuni. Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Makassar: Humanities Genius, 2020.

Jurnal Ilmiah

Meekins, Isaac M. “The Lawyer as Officer of the Court–His Duty to the Court in the Administration of Justice.” Virginia Law Review 4, no. 3 (1926): 95–103. https://scholarship.law.unc.edu/nclr/vol4/iss3/1/.

Onibala, Imelda. “Ketertiban Umum dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional.” Jurnal Hukum Unsrat 1, no. 2 (April-June 2013).

Internet

Elnizar, Norman Edwin. “Yuk, Pahami Konsep Notaris dalam Civil Law dan Common Law.” Hukumonline, October 8, 2017. https://www.hukumonline.com/berita/a/yuk--pahami-konsep-notaris-dalam-civil-law-dan-common-law-lt59d9f5002c20c.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Kekal.” Accessed October 1, 2023. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kekal.

Kementerian Luar Negeri Kedutaan Besar Republik Indonesia Ottawa Kanada. “Perkawinan & Perceraian.” Accessed April 15, 2023. https://www.kemlu.go.id/ottawa/id/pages/perkawinan___perceraian/680/about-service.

Sahbani, Agus. “4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama.” Hukumonline, July 29, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/4-faktor-terbesar-penyebab-perceraian-di-pengadilan-agama-lt62e3b5030c1b7.

Shamsiah, Puan Siti. “Bidang Kuasa Mahkamah Syariah di Malaysia: Satu Pengenalan Ringkas.” Institut Kefahaman Islam Malaysia (IKIM), accessed November 24, 2023. https://www.ikim.gov.my/index.php/2003/03/19/bidang-kuasa-mahkamah-syariah-di-malaysia-satu-pengenalan-ringkas.

Downloads

Veröffentlicht

2026-06-05

Zitationsvorschlag

Putri, C. C. . (2026). Dilematik Paradigma Hukum Perceraian di Indonesia: Suatu Perspektif Rekonseptualisasi dalam Kerangka Hukum Perdata Internasional. Notary Journal, 6(1), 44–57. https://doi.org/10.19166/nj.v6i1.9853

Ausgabe

Rubrik

Articles

Ähnliche Artikel

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

Sie können auch eine erweiterte Ähnlichkeitssuche starten für diesen Artikel nutzen.