Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Transaksi Saham Backdoor Listing Terhadap Akta Perseroan Terbatas yang Dibuatnya [Notary’s Roles and Responsibilities in Backdoor Listing Capital Transaction towards Company Deeds]

Sheila Aliya Putri, Udin Silalahi

Abstract


The capital market is a place for fund owners to invest in companies listed on the Exchange. The company will conduct share trading such as a public offering which has a mandatory requirement to submit a registration statement to the OJK. The process will be assisted by capital market support professionals, one of which is a notary. The length of the process, the high cost, and the uncertainty of getting the statement are the reasons for Backdoor listing. This research aims to discuss the legality of backdoor listing in Indonesia in relation to Article 70 paragraph (1) of the Capital Market Law as well as the roles and responsibilities of capital market notaries in the preparation of Company Deeds that conduct backdoor listing. This research is in the form of normative legal research with the nature of qualitative analysis in which the data is obtained through literature study with secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the research results, backdoor listing violates Article 70 of the UUPM because the registration statement from OJK as a sign of fulfillment of the requirements for an IPO does not exist. In addition, the role and responsibility of a notary in a backdoor listing is to make the Minutes of the GMS with the schedule of the backdoor listing plan, which in making it must be in accordance with the provisions and obligations stated in the UUJN, UUPT, and UUPM. If it is appropriate, then the notary gets legal protection, but if not, the notary must be responsible.

Bahasa Indonesia Abstrak: Pasar modal merupakan wadah bagi pemilik dana untuk berinvestasi pada perusahaan yang terdaftar di Bursa. Perusahaan tersebut akan melakukan perdagangan saham seperti penawaran umum yang mempunyai syarat wajib untuk mengajukan persyaratan pernyataan pendaftaran kepada OJK. Proses tersebut akan dibantu oleh profesi penunjang pasar modal, salah satunya notaris. Lamanya proses, mahalnya biaya, dan belum pastinya akan lolos hingga memperoleh pernyataan itu menjadi alasan adanya backdoor listing. Penelitian ini bertujuan untuk membahas legalitas backdoor listing di Indonesia sehubungan dengan Pasal 70 ayat (1) UUPM serta peran dan tanggung jawab notaris pasar modal pada pembuatan Akta Perusahaan yang melakukan backdoor listing. Penelitian ini berupa penelitian hukum normatif dengan sifat analisis kualitatif yang cara perolehan datanya melalui studi kepustakaan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, backdoor listing melanggar Pasal 70 UUPM karena pernyataan pendaftaran dari OJK sebagai tanda terpenuhinya persyaratan untuk IPO tidak ada. Selain itu, peran dan tanggung jawab notaris dalam backdoor listing adalah membuat Risalah RUPS dengan jadwal rencana penyelenggaraan backdoor listing, di mana dalam pembuatannya wajib sesuai dengan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam UUJN, UUPT, dan UUPM. Jika sesuai, maka notaris mendapatkan perlindungan hukum namun jika tidak maka notaris harus bertanggung jawab.


Keywords


Responsibility; Backdoor Listing; Notary; Tanggung Jawab; Backdoor Listing; Notaris



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v4i1.7737

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 180.

Books/Buku

Johan, Suwinto. Merger, Akuisisi, dan Restrukturisasi. Bogor: PT Penerbit IPB Press, 2018.

Lay, Alexander and Andika Gunadarma. Ikhtisar Ketentuan Pasar Modal. Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), 2010.

Miller, Edwin L., Jr. Mergers and Acquisitions: Panduan Praktis Sukses Merger dalam Kerangka Hukum. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2010.

Nasrudin, M. Irsan and Indara Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Kamaludin., Karona Cahya Susena and Berto Usman. Restrukturisasi Merger & Akuisisi. Bandung: Mandar Maju, 2015.

Widoatmodjo, Sawidji. Jurus Jitu Go Public. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2004.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

“Plus Minus Backdoor Listing.” Jurnal Pasar Modal Indonesia 8, no. 7 (July 1997).

Media Internet

Pratama, Aditya. “Blibli berpotensi lakukan backdoor listing melalui RANC, ini respon BEI.” IDXChannel.com, 17 September 2021. https://www.idxchannel.com/market-news/blibli-berpotensi-lakukan-backdoor-listing-melalui-ranc-ini-respon-bei.

The Indonesia Capital Market Institute. “Mekanisme Perdagangan Efek Struktur Pasar Modal Indonesia.” Academia.edu, 2016. https://www.academia.edu/31382620/Modul_WPPE_MPE_MEKANISME_PERDAGANGAN_EFEK_STRUKTUR_PASAR_MODAL_INDONESIA

Maulida, Syafira. “Kenali IPO: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Mekanismenya.” Tanamduit.com, 7 January 2023. https://www.tanamduit.com/belajar/investasi/kenali-ipo-adalah-pengertian-tujuan-syarat-dan-mekanismenya.

PT Global Digital Niaga (Bibli.com). “Penyelesaian Penawaran Tender Wajib Atas Saham PT Supra Boga Lestari Tbk., oleh PT Global Digital Niaga.” Pressrealease.kontan.co.id, 3 January 2022. https://pressrelease.kontan.co.id/release/penyelesaian-penawaran-tender-wajib-atas-saham-pt-supra-boga-lestari-tbk-oleh-pt-global-digital-niag.

Riyanto, Agus. “Mempertanyakan Legalitas Backdoor Listing.” Binus University, 17 May 2020. https://business-law.binus.ac.id/2020/05/17/mempertanyakan-legalitas-back-door-listing/.

Wareza, Monica. “Mau Masuk Bursa, Blibli Pilih IPO Atau Backdoor Listing?.” CNBC Indonesia, 17 September 2021. https://www.cnbcindonesia.com/market/20210917155230-17-277191/mau-masuk-bursa-blibli-pilih-ipo-atau-backdoor-listing.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sheila Aliya Putri, Udin Silalahi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter