Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) sebagai Dasar Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah
Abstract
In Indonesia, many land statuses, particularly in rural areas, still lack land rights certificates.It becomes one of the factors that causes many land disputes.One of them is land that is still in the status of statement of land rights (SPH) which is considered to have a position that is as strong as evidence of certificate of land rights.The key contributing cause is that the community is still perplexed about how to obtain confirmation of ownership of land rights, as well as the conditions and processes for obtaining it. Therefore, research is needed so that the legal position of SPPHAT as the basis for proof of ownership of land rights is clearer and can be understood by the community. This research was conducted in a normative juridical manner with a legal and conceptual approach. Based on the result, it is concluded that according to land law, land status with SPPHAT evidence is state land. Therefore, efforts to process land rights applications and land registration are still needed. So that a land certificate is issued as proof of ownership of the land.
Bahasa Indonesia Abstrak: Masih banyaknya status tanah di Indonesia yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah khususnya di wilayah-wilayah pedesaan. Menjadi salah satu faktor memunculkan banyak sengketa tanah yang terjadi. Salah satunya tanah yang masih berstatus Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPH) dianggap memiliki kedudukan yang sama kuatnya dengan bukti sertipikat hak atas tanah. Faktor penyebab utamanya adalah masih terdapat kebingungan di masyarakat perihal pengaturan terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah dan syarat-syarat serta mekanisme untuk memperolehnya. Oleh karena itu diperlukan penelitian agar kedudukan hukum SPH sebagai dasar bukti kepemilikan hak atas tanah semakin jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa secara hukum pertanahan, status tanah dengan bukti SPPHAT merupakan tanah negara. Oleh karenanya, masih diperlukan upaya proses permohonan hak atas tanah dan pendaftaran tanah. Sehingga terbit sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v2i2.5543
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 362.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1202.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 672.
Books/Buku
Adjie, Habib. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2015.
Santoso, Urip. Hukum Agraria & Hak-Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group: 2005.
Santoso, Urip. Hukum Perumahan. Jakarta: Kencana, 2014.
Sembiring, Julius. Tanah Negara. Jakarta: Pranadamedia Group, 2016.
Sumardjono, Maria S. W. Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat. Yogyakarta: Penerbit Bagian Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2010.
Suyanto, Haji. Hapusnya Hak atas Tanah Akibat Penitipan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Surabaya: CV Jakad Publishing, 2020.
Syarief, Elza. Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: Gramedia, 2014.
Scientific Journal/Jurnal Ilmiah
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido 1, no. 1 (July 2019): 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.
Court Decisions/Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 28/Pdt.G.S/2019/PN.Mre.
Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Mre.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Sanindia Septia Kisedi Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.