Analisis Yuridis Tumpang Tindih HPL Pelindo II yang Terbit di atas HGB PT RAI (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 392PK/PDT/2020)

Astrid Unggul Pawestri

Abstract


Overlapping and problems arise because of the issuance of the certificate of management rights Number 91/Sungai Selincah in the name of PT Pelindo II.  That HPL certificate overlaps HGB certificates owned by PT RAI, HGB certificate Number 100/Sei Selincah and HGB certificate Number 101/Desa Sei Selincah. BPN issued PT Pelindo II's HPL certificate on January 6, 2012. With the issuance of the HPL certificate of PT Pelindo II, which overlaps HGBs of PT RAI, BPN was unable to extend PT RAI's HGB certificate for those two plots of land previously owned by PT RAI, prompting PT RAI to file a lawsuit in court. The research employs a normative juridical research methodology that includes a statutory analysis, a case study, and a conceptual analysis. Findings of the research show that the issuance of PT Pelindo II's HPL certificate was following applicable regulations (UUPA, UUCK, PP 24/1997, and PP 18/2021), and no provisions were violated. However, PT Pelindo II's HPL Certificate that overlaps the PT RAI's HGB has administrative defects. Regarding the judge's decisions and legal considerations, the District and High Court's was not following the provisions of Article 27 paragraph (1) PP 40/1996, which was still applicable at that time. The Cassation and Judicial Review's decisions in Supreme Court demonstrate the cancellation of the District and High Court's decision due to the judge's negligence in applying the law as specified in the applicable laws and regulations.

Bahasa Indonesia Abstrak: Terdapatnya tumpang tindih dan permasalahan atas penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 91/Sungai Selincah seluas 23.500 m² milik PT Pelindo II yang mana sertifikat HPL tersebut bersinggungan dan tumpang tindih dengan sertifikat HGB Nomor 100/Sei Selincah dan sertifikat HGB Nomor 101/Desa Sei Selincah milik PT RAI. Atas terbitnya sertifikat HPL PT Pelindo II di atas HGB PT RAI tersebut BPN tidak bisa menerbitkan perpanjangan sertifikat HGB PT RAI atas kedua bidang tanah tersebut yang pada akhirnya mendorong PT RAI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian mengenai penerbitan HPL atas nama PT Pelindo II yang diterbitkan di atas tanah yang sudah terdapat sertifikat HGB atas nama PT RAI ditinjau dari UUPA, UUCK, PP 24/1997, dan PP 18/2021 menunjukkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada ketentuan yang dilanggar. Namun demikian, penerbitan Sertifikat HPL PT Pelindo II di atas HGB PT RAI tersebut memiliki cacat administratif. Selanjutnya mengenai amar dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP 40/1996 yang masih berlaku saat itu. Pada putusan tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung menunjukkan adanya pembatalan atas putusan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi dikarenakan adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum sebagaimana ketentuan peraturan-perundangan.


Keywords


Overlapping Certificates; Management Rights; Building Use Rights; Tumpang Tindih Sertifikat; Hak Pengelolaan; Hak Guna Bangunan



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i2.4178

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

­­­Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah. Lembaran Negara Tahun 1996.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

Books/Buku

Chomzah, Ali Achmad. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I, Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II, Sertifikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.

Effendi, Bachtiar. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, 2nd ed. Bandung: Alumni, 1993.

Gunanegara. Hukum Administrasi Negara, Jual Beli dan Pembebasan Tanah Sejarah Pembentukan Hukum Pengadaan Tanah Indonesia. Jakarta: PT Tata Nusa, 2016.

Gunanegara. Hukum Pidana Agraria Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta: PT Tata Nusa, 2017.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, 2008.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan, 2008.

Menggala, Hasan Basri Nata, and Sarjita. Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Tugujogja Pustaka, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika-Universitas Terbuka, 1998.

Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997) dilengkapi dengan Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP Nomor 37 Tahun 1998). Bandung: CV Mandar Maju, 2009.

Sihombing, Irene Eka. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Universitas Trisakti, 2017.

Sumardjo, Maria S. W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.

Court Decisions/Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 182/Pdt.G/2016/PN.Plg.

Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 105/Pdt/2017/PT.Plg.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2725 K/Pdt/2018.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 392 PK/PDT/2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Astrid Unggul Pawestri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter