Analisis Yuridis Hak Cipta yang Dijadikan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Di Bank BTPN

Adisty Citra, Chandra Silaen

Abstract


The development of the creative industry in Indonesia is a supporting factor for entrepreneurs to increase their working capital in order to develop their business. The increase of capital can be done by applying for a loan from the bank. In accordance with prudential principles in banking, one of the important factors that must be included in credit agreement is collateral. Creative industry players, usually can only provide Intellectual Property Rights (HKI), specifically Copyright, as collateral. Since Copyright is classified as intangible movable object, Copyright can be used as collateral by fiduciary basis. The aim of this research is to review the basis of regulations regarding Copyright as a fiduciary security and its implementation at BTPN. As a normative juridical research, this research is based on the analysis of legal norms, from the Civil Code, Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary, Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and any other related regulations. From this research, it can be concluded that further regulations is still required to regulate Copyright as collateral. In addition, an appraisal institution is also needed to ensure that the economic value of Copyright can be used as collateral security with the loan value. 

Bahasa Indonesia Abstrak: Perkembangan industri kreatif di Indonesia menjadi faktor pendorong pelaku usaha untuk meningkatkan modal kerja guna mengembangkan usahanya. Peningkatan modal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan prinsip kehati-hatian bank, salah satu faktor penting yang harus ada dalam perjanjian kredit adalah jaminan. Para pelaku industri kreatif biasanya hanya bisa menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta, sebagai jaminan. Karena Hak Cipta tergolong benda bergerak tidak berwujud, maka Hak Cipta dapat dijadikan jaminan fidusia. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji landasan peraturan mengenai Hak Cipta sebagai jaminan fidusia dan implementasinya pada bank BTPN. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini berdasarkan pada analisis norma-norma hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih dibutuhkan adanya peraturan khusus yang mengatur lebih lanjut mengenai Hak Cipta sebagai jaminan kredit. Selain itu, diperlukan pula lembaga appraisaluntuk memastikan nilai ekonomi Hak Cipta dapat digunakan sebagai jaminan kredit secara sepadan dengan nilai utangnya.


Keywords


Intellectual Property Rights; Copyright; Fiduciary; Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta; Jaminan Fidusia



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i1.3273

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247.

Books/Buku

Apeldoorn, Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1990.

Bahsan, M.. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991.

Gunawan, Ferry. Hak Cipta Jaminan Kredit Perbankan Ekonomi Kreatif. Bandung: PT Alumni, 2008.

Hariyani, Iswi. Perjanjian Kredit & Penyelesaian Piutang Macet. Surabaya: CV Give Me Colours, 2018).

Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiyani, and R. Serfianto D. Purnomo. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit. Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2018).

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: Kanisius, 1982.

Sihombing, Jonker. Butir-Butir Hukum Perbankan. Jakarta: Redcarpet Studio, 2011.

Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Suryo, Tomi Utomo. Hak Kekayaan Intelektual di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Setyaningrum, Reni Budi. “Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (December 2016): 229–238. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0083.229-238.

Sudjana. “Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak dikaitkan dengan Pengembangan Obyek Fidusia.” Mimbar Hukum 24, no. 3 (2012): 405–417. https://doi.org/10.22146/jmh.16118.

Wantu, Fence M.. “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim.” Mimbar Hukum 19, no. 3 (October 2007): 335–485. https://doi.org/10.22146/jmh.19070.

Internet

Abdullah, Abdul Gani. “Laporan Tim Naskah Akademik Rancangan Undang – Undang tentang Hak Cipta.” BPHN.go.id, accessed 18 December 2020. https://bphn.go.id/data/documents/cipta.pdf.

Aldimassarif, Muhammad Yusuf. “Teori Negara Kesejahteraan di Indonesia dalam Penanganan Covid-19.” Suara.com, 13 May 2020. https://yoursay.suara.com/news/2020/05/13/143239/teori-negara-kesejahteraan-di-indonesia-dalam-penanganan-covid.

Besar. “Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Binus University Faculty of Humanities Business Law, 8 October 2015. https://business-law.binus.ac.id/2015/10/08/hak-cipta-sebagai-objek-jaminan-fidusia.

Elnizar, Normand Edwin. “Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Terhambat Sistem Valuasi.” Hukum Online, 2 October 2018. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bb340c6822c8/hak-cipta-sebagai-jaminan-fidusia-terhambat-sistem-valuasi?page=2.

Hak Paten. “Hak Cipta.” Accessed 19 December 2020. https://hakpaten.id/hak-cipta/.

Qur'ani, Hamalatul. “Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim.” Hukum Online, 11 October 2018. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bbeefe3f076a/rendahnya-kesadaran-mendaftarkan-kekayaan-intelektual-lantaran-edukasi-minim/.

Yolanda, Friska. “Ini Penyebab HKI Belum Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan Bank.” Republika, 9 December 2019. https://republika.co.id/berita/q28ij8370/ini-penyebab-hki-belum-bisa-jadi-jaminan-pembiayaan-bank.

Zuhriyah, Dewi Aminatuz. “Kesadaran Pelaku Ekonomi Kreatif Soal Hak Cipta Perlu Ditingkatkan.” Ekonomi, 11 November 2019. https://ekonomi.bisnis.com/read/20191111/12/1169073/kesadaran-pelaku-ekonomi-kreatif-soal-hak-cipta-perlu-ditingkatkan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Adisty Citra, Chandra Silaen

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter