Pemanfaatan Ruang untuk Bangunan Resort Pariwisata yang Berada di atas Laut di Kepulauan Derawan

Sherly Meilintan Surya, Hendy Apriyandi

Abstract


Indonesia is an archipelago where the tourism sector plays important roles to create jobs and increase economic growth. Derawan Islands, Maratua Island and the small islands around them have beautiful underwater landscape, located in Berau Regency, East Kalimantan. Many buildings established in the form of hotels and resorts located on the seashore are built to protrude into the sea or even use sea space or space above the sea. Hotels and resorts in the Derawan Islands have land rights in the form of Ownership Right and a small portion is Use Right. This research aims to study and analyze the utilization of space above the sea for tourism resort building in Derawan Islands in terms of applicable laws and regulations in Indonesia. This research is a qualitative research with normative juridical methods and uses deductive analysis. From the result of this research, it is concluded that utilization of space for tourism resort building that is located above the sea in Derawan Islands violates article 4 paragraph 1, article 4 paragraph 2 and article 16 paragraph 2 of Basic Agrarian Law. The object of land rights is only land and people can own it where the scope is only ground or earth surface. Tourism resort builidings that do not have location permits and management permits violate article 47 of Maritime Law and might be subject to criminal sanctions according to article 49 of Maritime Law.

Bahasa Indonesia Abstrak: Indonesia adalah negara kepulauan di mana sektor pariwisata memiliki peranan penting untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kepulauan Derawan, Pulau Maratua dan gugusan-gugusan pulau kecil di sekitarnya memiliki pemandangan bawah laut yang indah yang terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Bangunan berupa hotel dan resort banyak didirikan di pinggir pantai, kemudian dibangun sampai menjorok ke laut atau bahkan menggunakan ruang laut atau berada di atas laut. Hotel dan resort di Kepulauan Derawan tersebut memiliki hak atas tanah berupa Hak Milik dan sebagian kecil merupakan Hak Pakai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pemanfaatan ruang di atas laut untuk bangunan resort pariwisata di Kepulauan Derawan dikaitkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Analisis yang digunakan adalah deduktif analitis. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa pemanfaatan ruang di atas laut untuk bangunan resort pariwisata di Kepulauan Derawan tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) UU Pokok Agraria karena yang menjadi objek hak atas tanah adalah hanya tanah darat di mana yang dapat dihaki oleh orang hanya permukaan bumi yang disebut dengan tanah. Bangunan resort pariwisata yang tidak memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan maka melanggar Pasal 47 UU Kelautan serta dapat diberikan sanksi pidana menurut Pasal 49 UU Kelautan.


Keywords


Land Right; Utilization of Sea Space; Building Above the Sea; Hak Atas Tanah; Pemanfaatan Ruang Laut; Bangunan di Atas Laut



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i1.2693

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643.

Books/Buku

Ali, Zainuddin. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Gunanegara. Hukum Pidana Agraria Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.

Mauna, Boer. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2001.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika-Universitas Terbuka, 1988.

Rahman, Abd. and Baso Madiong. Politik Hukum Pertanahan. Sulawesi Selatan: Bosowa Publishing Group, 2016.

Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. 5th ed. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Sihombing, Irene Eka. Segi-segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Universitas Trisakti, 2017.

Sunyowati, Dina and Enny Narwati. Buku Ajar Hukum Laut. 1st ed. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP), 2013.

Internet

Direktorat Perencanaan Ruang Laut. “Dit. Perencanaan Ruang Laut Lakukan Persiapan Pemantuan Pendataan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut.” Last modified 28 March 2019. https://kkp.go.id/djprl/prl/artikel/9779-dit-perencanaan-ruang-laut-lakukan-persiapan-pemantauan-dan-pendataan-perizinan-pemanfaatan-ruang-laut.

Kemenparekraf/Baparekraf Republik Indonesia. “Kunci Pengembangan Pariwisata Ada di Pemerintah Daerah.” Last modified 8 December 2011. https://www.kemenparekraf.go.id/post/kunci-pengembangan-pariwisata-ada-di-pemerintah-daerah.

Lestari, Dewanti. “Garis Pantai Indonesia Terpanjang Kedua di Dunia.” AntaraNews, 17 March 2015. https://www.antaranews.com/berita/487732/garis-pantai-indonesia-terpanjang-kedua-di-dunia.

Pemerintah Kabupaten Beraru. “Pariwisata.” Accessed 4 November 2019. http://beraukab.go.id/v2/?pageid=5658.

Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur. “Pulau Derawan Jadi Pusat Industri Pariwisata Kaltim.” Last modified 8 June 2013. https://kaltimprov.go.id/berita/pulau-derawan-jadi-pusat-industri-pariwisata-kaltim-.

“Penginapan dan Resort Menjorok ke Pantai Kian Marak, Mayoritas Tak Punya IMB.” TribunKaltim, 25 July 2016. https://kaltim.tribunnews.com/2016/07/25/penginapan-dan-resort-menjorok-ke-pantai-kian-marak-mayoritas-tak-punya-imb.

Wikipedia. “Indonesia.” Accessed 11 September 2019. https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia#cite_note-merdeka-11.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sherly Meilintan Surya, Hendy Apriyandi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter