Tinjauan Yuridis Problematika SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia [Legal Analysis of Supreme Court Circulation Letter Number 2 of 2023 Regarding Interfaith Marriages in Indonesia]

Auteurs

  • Edrick Edwardina Effendy EEE Lawyers
  • Kevin Leonard Master of Notary, Faculty of Law, Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.8242

Trefwoorden:

Interfaith Marriages, Supreme Court, Legal Certainty, Perkawinan Beda Agama, Mahkamah Agung, Kepastian Hukum

Samenvatting

In Indonesia, the legal certainty of interfaith marriages is a long-standing problem because the existing positive law does not provide legal certainty regarding the validity of such marriages. In response, the Supreme Court attempted to harmonize the views regarding interfaith marriages by issuing SEMA Number 2 of 2023 which basically contains an appeal to judges in court not to grant requests for registration of interfaith marriages, which upon further review turns out to contain a series of problems. The purpose of this research is to conduct a judicial review on SEMA Number 2 of 2023 regarding the implementation of interfaith marriages in Indonesia to find out how interfaith marriages were regulated before SEMA Number 2 of 2023, what is the legal standing and problems of SEMA Number 2 of 2023 regarding the implementation of interfaith marriages in Indonesia, and how interfaith marriages are implemented after SEMA Number 2 of 2023. This research is a normative juridical research that uses statutory approach method, where the material collection technique used is library research. Not only does the issuance of SEMA Number 2 of 2023 limit the rights of Indonesians to carry out interfaith marriages, but upon closer examination, SEMA Number 2 of 2023 also violates the legal principle of Lex Superior Derogat Legi Inferiori because the provision of SEMA Number 2 of 2023 conflicts with Article 35 of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration as well as the legal principles applicable in the judicial environment such as Judiciary Independence.

Bahasa Indonesia Abstract: Di Indonesia, kepastian hukum perkawinan beda agama merupakan salah satu problematika yang telah berlangsung lama dikarenakan hukum positif yang ada tidak memberikan suatu kepastian hukum terhadap sah tidaknya perkawinan yang demikian. Atas dasar hal tersebut, Mahkamah Agung berusaha untuk menyelaraskan pandangan terkait perkawinan beda agama dengan mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang pada dasarnya memuat himbauan bagi para hakim di pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, yang apabila ditinjau lebih lanjut ternyata memuat serangkaian problematika. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan tinjauan yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia untuk mengetahui bagaimana pengaturan perkawinan beda agama sebelum SEMA Nomor 2 Tahun 2023, bagaimana kedudukan hukum dan problematika SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia, dan bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, di mana teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah studi kepustakaan. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya membatasi hak masyarakat Indonesia untuk melaksanakan perkawinan beda agama, namun apabila ditinjau lebih lanjut, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 juga melanggar asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori karena ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta prinsip hukum yang berlaku di lingkungan peradilan seperti Judiciary Independence.

Biografie auteur

Edrick Edwardina Effendy, EEE Lawyers

Faculty of Law, Universitas Pelita Harapan

Referenties

Peraturan Perundang-undangan

Reglement op de Gemende Huwelijken (GHR).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184.

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Panggabean, Henry P. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari. Jakarta: Sinar Harapan, 2001.

Jurnal Ilmiah

Ashsubli, Muhammad. “Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama).” Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (December 2015): 289–302. http://dx.doi.org/10.15408/jch.v2i2.2319.

Bahri, A. Syamsul. “Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan 2, no. 1 (June 2020): 75–85. http://dx.doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.895.

Gonadi, Aurora Vania, and Gunawan Djajaputra. “Analisis Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023): 2979–2980. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1072.

Muharir, Jefrie Maulana, and Muhammad Nahyan Zulfikar. “Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.” IUS CIVILE 7, no. 2 (2023): 70–81. http://dx.doi.org/10.35308/jic.v7i1.8462.

Mursalin, Ayub. “Legalitas Perkawinan Beda Agama: Mengungkap Disparitas Putusan Pengadilan di Indonesia.” Undang: Jurnal Hukum 6, no. 1 (May 2023): 113–150. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.113-150.

Murniwati, Rahmi. “Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya SEMA No. 2 Tahun 2023.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 4 (January 2024): 1383–1392. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.468.

Nugraha, Mifta Adi. “Dualisme Pandangan Hukum Perkawinan Beda Agama Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.” Private Law 1, no. 1 (June 2013): 51–60. http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/17.

Palandi, Anggreini Carolina. “Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia.” Lex Privatum 1, no. 2 (June 2013): 196–210. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lex privatum/article/view/1717.

Rusman, Yusuf Hidayat, and Anis Rifai. “Religious Marriage in Indonesia in the Perspective of Islamic Law and Positive Law in Indonesia: Legal Complexities and the Issuance of Supreme Court Circular Letter No. 2 of 2023.” Indonesian Journal of Innovation Studies 24, no. 1 (October 2023): 6–18. https://doi.org/10.21070/ijins.v25i.975.

Supriadi. “Tinjauan Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Yang Dilaksanakan di Luar Indonesia.” AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan 2, no. 1 (June 2020): 40–52. http://dx.doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.691.

Witoko, Prasetyo Ade, and Ambar Budhisulistyawati. “Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia.” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS 7, no. 2 (December 2019): 255–256. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43015.

Yasin, Noer, Musataklima, and Ahmad Wahidi. “Interlegality Perkawinan Beda Agama Vis a Vis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penolakan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 23, no. 4 (December 2023). http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.4.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986.

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Lingau Nomor 3/Pdt.P/1985/PN. Llg.

Putusan Pengadilan Negeri Bayuwangi Nomor 14/Pdt.P/2015/PN. Bwi.

Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 29/Pdt.P/2019/PN. Gin.

Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 220/PDt.P/2020/PN. Bpp.

Media Internet

Hutasoit, Dwimaya Ruth Diknasya. "Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama: Solusi atau Kemunduran Hukum?." Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, accessed April 10, 2024. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/surat-edaran-mahkamah-agung-tentang-larangan-pencatatan-perkawinan-beda-agama-solusi-atau-kemunduran-hukum/.

##submission.downloads##

Gepubliceerd

##submission.updatedOn##

##submission.versions##

Nummer

Sectie

Articles