Analisis Yuridis atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Pengalihan Saham Berdasarkan Hak Waris pada Perseroan Terbatas (Studi Putusan Nomor 146/PDT/2018/PT BTN)

Mayang Sary Br Lubis, Budiman Ginting, Tengku Keizrina Devi Anwar, Detania Sukarja

Abstract


The transfer of shares in a limited liability company (LLC) is conducted in several ways based on article 57 UU PT, one of which is through inheritance. According to article 57 ayat (2) UU PT, the devolution process does not have to meet requirements contained in article 57 ayat (1) UU PT. In regards to that, this research analyzes the transfer of shares based on the right of inheritance in limited liability companies, considerations and the decisions of judges in the settlement of the Disctrict Court No. 146/PDT/2018/PT BTN regarding the process of the transfer of shares and examines the legal certainty of the heirs who do not receive a portion of the share inheritance. The research method used is normative judical research. This research is analytical juridical. Data collection techniques are carried out through library research conducted with document studies. The data obtained are qualitatively analyzed and concluded deductively. Based on the juridical analysis of the transfer of shares that did not get of the other heirs in the Decision of the District Court No. 146/PDT/ 2018/PT BTN, the panel of judges contended that in the case, the process of transferring share has contained unlawful acts which may result in disadvantage to other heirs, in this case the Notary should provide a good legal counseling to the appearers and pay close attention to the required documents so that will not result in losses to other people in the futures.

Bahasa Indonesia Abstrak: Pengalihan saham pada perseroan terbatas dilakukan dengan beberapa cara dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), salah satunya adalah melalui pewarisan. Sesuai dengan pasal 57 ayat (2) UU PT, proses pewarisan tidaklah harus memenuhi syarat yang ada pada pasal 57 ayat (1) UU PT. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini menganalisis mengenai pengalihan saham berdasarkan hak waris pada perseroan terbatas, pertimbangan dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 146/PDT/2018/PT BTN berkenaan dengan bagaimana proses pengalihan saham tersebut serta membahas mengenai kepastian hukum terhadap para ahli waris yang tidak mendapatkan bagian terhadap harta warisan berupa saham. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersifat yuridis analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui library research yang dilakukan dengan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan analisis yuridis pengalihan saham yang tidak mendapatkan persetujuan para ahli waris lainnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 146/PDT/2018/PT BTN, Majelis Hakim berpendapat bahwa proses pengalihan saham yang ada pada kasus ini mengandung perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap ahli waris lainnya, seharusnya Notaris pada kasus ini haruslah memberikan penyuluhan hukum yang baik terhadap para penghadap dan memperhatikan dokumen yang diperlukan secara teliti agar tidak menimbulkan kerugian kepada orang lain di kemudian hari.


Keywords


Inheritance; Limited Liability Company; Unlawful; Waris; Perseroan Terbatas; Perbuatan Melawan Hukum



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i2.4001

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Books/Buku

Adjie, Habib. Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Surabaya: PT Refika Aditama, 2007.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003.

Asikin, Zainal, and L. Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Asnawi, M. Natsir. Hermeneutika Putusan Hakim: Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2014.

Effendi, Lutfi. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Malang: Bayumedia Publishing, 2004.

Fuady, Munir. Perseroan Terbatas: Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Hadjon, Philipus M. Pemerintah Menurut Hukum: Wet-en Rechtmatig Bestuur. Surabaya: Yuridika, 1993.

Hadjon, Philipus M., et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Husnan, Suad. Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2005.

Notodisoerjo, Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali, 1982.

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur Bandung, 1967.

Ruth S. N., and Dhyah Madya. Peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Notaris sebagai Jabatan Publik Ditinjau dari UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Studi di NTB). Bogor: Indonesia Notary Community (INC), 2015.

Sembiring, Sentosa. Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Nuansa Aulia, 2006.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1979.

Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: PT Refika Aditama, 2014.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Angelina, Lawrensiea. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Akta Jual Beli dan Pengalihan Hak Atas Saham yang Dibuat Dengan Tanggal Mundur (Back-Dated).” Indonesian Notary 1, no. 1 (2019). http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/22.

Fauzi, Mohammad Yasir. “Legalisasi Hukum Kewarisan Di Indonesia.” Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 9, no. 2 (August 2016): 53–76. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ijtimaiyya/article/view/949.

Hikmah, Umi Mamlu’ul, Bambang Suigiri, and Sukarmi. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Perjanjian Simulasi yang Berbentuk Akta Notaris Ditinjau dari Hukum Perjanjian.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2016): 1–22. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2013.

Mido, Muhammad Tiantanik Citra, I Nyoman Nurjaya, and Rachmad Safa’at. “Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta Yang Dibacakan Oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap.” Jurnal Lentera Hukum 5, no.1 (April 2018): 171–188. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.6288.

Nofiardi. “Membangun Hukum Indonesia Yang Progresif.” Advokasi 6, no. 1 (January–June 2015). https://issuu.com/jurnalhukumdosenstihpadang/docs/nofiardi_-_membangun_hukum_indonesi.

Prayitno, Roenastiti. “Tugas dan Tanggung Jawab Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta.” Media Notariat 4, no. 12-13 (October 1989).

Putra, Ferdiansyah, and Ghansaham Anand. “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris.” Jurnal Hukum Dan Masyarakat Madani 8, no. 2 (November 2018): 105–116. http://dx.doi.org/10.26623/humani.v8i2.1376.

Ramulyo, Mohammad Idris. “Suatu Perbandingan antara Ajaran Syafi’i, Hazairin dan Wasiat Wajib di Mesir, tentang Pembagian Warisan untuk Cucu Menurut Islam.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 12, no. 2 (March 1982): 154–163. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol12.no2.895.

Rizqy, Fitrah, and Syahrizal. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Sanksinya.” Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial 3, no. 2 (2018): 239–255. http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5931

Setiawan, Muhammad Rifaldi, Muhammad Fakhry, and Mahardika Apriano. “Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Barat.” Jurnal Komunikasi Hukum 7 no. 1 (February 2021): 419–438. http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31767.

Sumini, and Amin Purnawan. “Peran Notaris dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil.” Jurnal Akta 4, no. 4 (December 2017): 563–566. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/viewFile/2498/1862.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Mayang Sary Br Lubis, Budiman Ginting, Tengku Keizrina Devi Anwar, Detania Sukarja

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter