Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik
DOI:
https://doi.org/10.19166/nj.v5i2.9787Trefwoorden:
Copyright, Fiduciary Guarantee Deed, Notary, Hak Cipta, Akta Jaminan Fidusia, NotarisSamenvatting
In practice, few music copyright holders use their works as fiduciary collateral. The process of securing fiduciary collateral for music copyright is difficult and has not been widely utilized by music creators due to constraints related to regulations, procedures, and existing institutions. This research aims to analyze the process of providing fiduciary guarantees in the form of songs and/or music as well as the role of notaries in the process of making Fiduciary Guarantee Deeds for song and/or music copyrights. This research is empirical normative research through library research and interviews. The result of this research shows that the process of providing fiduciary guarantees in the form of songs and/or music must have a registration letter or Intellectual Property certificate because formal Copyright registration is very important in terms of strengthening evidence if one day there is a dispute over the status of Copyright ownership. Registered music and/or song copyrights must first be valued through an appraisal process to determine the economic value of the music and/or song copyrights to then be used as an object of fiduciary collateral and a fiduciary guarantee deed must be drawn up by a notary. The role of the notary in the process of making a Fiduciary Guarantee Deed for song and/or music copyright, namely making an authentic deed, namely a fiduciary guarantee deed. The notary also plays a role in providing legal counseling regarding the content of the fiduciary guarantee deed, and registering the fiduciary guarantee deed at the registration office. fiduciary and then a fiduciary certificate is issued.
Bahasa Indonesia Abstract: Dalam praktiknya, masih sedikit pemegang hak cipta musik yang memanfaatkan ciptaan mereka untuk dijadikan jaminan fidusia. Proses pemberian jaminan fidusia hak cipta musik sulit dan belum banyak dimanfaatkan oleh para pencipta musik karena terkendala terkait regulasi, prosedur, lembaga yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemberian jaminan fidusia berupa lagu dan/atau musik serta peran notaris dalam proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia atas hak cipta lagu dan/atau musik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan studi yang didukung dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian jaminan fidusia berupa lagu dan/atau musik harus memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual karena pencatatan Hak Cipta secara formal sangat penting dalam hal untuk menguatkan sebuah pembuktian apabila suatu hari terjadi sengketa status kepemilikan Hak Cipta. Hak cipta musik dan atau lagu yang didaftarkan, harus di nilai terlebih dahulu melalui proses penilaian (appraisal) untuk menentukan nilai ekonomi dari hak cipta musik dan/atau lagu tersebut untuk kemudian dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dan dibuatkan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris. Peran notaris dalam proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia atas hak cipta lagu dan/atau musik yaitu membuat akta autentik yaitu Akta Jaminan Fidusia, notaris juga berperan dalam memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan materi muatan Akta Jaminan Fidusia, dan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia ke kantor pendaftaran fidusia untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat fidusia.
Referenties
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Buku
Anand, Ghansham. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Damian, Edy. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT Alumni, 2002.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Saidin, H. OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Simatupang, Taufik H. Penilaian Surat Pencatatan Ciptaan sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Rangka Pengajuan Kredit Perbankan (Pendekatan Teori Negara Kesejahteraan). Jakarta: Balitbangkumham Press, 2020.
Witanto, Darmoko Yuti. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi. Bandung: CV Mandar Maju, 2015.
Jurnal Ilmiah
Abdullah, Abbas, Kevin Aprio Putra Sugianta, and Khaerul Anwar. “Kedudukan Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia atas Hak Cipta.” Jentera: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 440–57. https://jurnal.jentera.ac.id/index.php/jentera/article/view/29.
Akhmad, Junaidi, and Muhammad Joni. “Pemanfaatan Sertifikat HKI sebagai Collateral Kredit.” Jurnal SMECDA 3, no. 7 (September 2011). https://doi.org/10.62281/v3i7.2607.
Handayani, Widya Marthauli. “Keberlakuan Hukum Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia pada Perbankan di Indonesia.” Jurnal Pemuliaan Hukum 2, no. 2 (2020): 13–24. https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1013.
Mawarni, Komang Febri Berliana, Ni Ketut Sari Adnyani, and Si Ngurah Ardhya. “Kriteria Hak Cipta Lagu sebagai Objek Jaminan Fidusia Ditinjau dari Pasal 16 Ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Jurnal Komunitas Yustisia 3, no. 3 (2020): 263–270. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32872.
Mulyani, Sri. “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 569–578. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.128.
Nugraha, Dominicus Aditio, Yunus Husein, and R. Ismala Dewi. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Objek Jaminan yang Tidak Dilakukan Pengikatan Jaminan oleh Kreditur.” Indonesia Notary 2, no. 4 (2020): 160–181. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/8/.
Setianingrum, Reni Budi. “Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2016): 229–238. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0083.229-238.
Surinda, Yuoky. “Perlindungan Hukum bagi Pihak Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Media Bhakti 5, no. 3 (2018): 248–53. https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.17.
Media Internet
Arianata, Handhina, Tiffany Suhendra, Salsabila Putri Ananda, Chrystyan Nadin Cleviandra Hidayat, and Salsabila Fatin. “Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Modal Usaha, Bisakah Demikian?” Trisakti Business Law Community, September 2021. https://trisakti-tblc.medium.com/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-jaminan-modal-usaha-bisakah-demikian.
##submission.downloads##
Gepubliceerd
Citeerhulp
Nummer
Sectie
Licentie
Copyright (c) 2025 Nurizha Ghassan

Dit werk wordt verdeeld onder een Naamsvermelding-GelijkDelen 4.0 Internationaal licentie.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.
