Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dan Pertanggungjawaban Notaris dalam RUPS PT Tertutup
DOI:
https://doi.org/10.19166/nj.v1i1.2738Schlagworte:
General Meeting of Shareholders, Minority Shareholders, Private Limited Company, RUPS, Pemegang Saham Minoritas, PT TertutupAbstract
In practice, there often occurrs defective procedure when holding a Private Limited Company’s (PLC’s) General Meeting of Shareholders (GMS), which later stated in Deed of the Meeting Resolutions by a Notary. Regarding the defective procedure in GMS, shareholders will surely suffer losses because their rights are violated, especially minority shareholders. Two problems that arise and examined in this study are: How is the legal protection for minority shareholders in a PLC’s GMS? and How is the responsibility of the Notary for making Deed of the Meeting Resolutions from an Extraordinary GMS containing the defective procedures in a PLC? This research is normative legal research. Based on the research conducted, it can be concluded that legal protection for minority shareholders in PLC’s GMS, has been quite well regulated in Laws of the Republic of Indonesia number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. On the other hand, the responsibility of the Notary for making Deed of the Meeting Resolutions from an Extraordinary GMS containing the defective procedures in an LLC is a liability limited to formal truth or formal requirements. Regarding the material truth, it is not the responsibility of the notary but is the responsibility of the legal subject who performed the legal action. Notary in carrying out his position also requires having thoroughness and carefulness in doing any legal action, including making Deed of the Meeting Resolutions.Bahasa Indonesia Abstrak: Dalam praktek, sering sekali terjadi penyelenggaraan RUPS PT Tertutup yang mengandung cacat prosedur, yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris. Terhadap adanya penyelenggaraan RUPS yang mengandung cacat prosedur, para pemegang saham pasti akan mengalami kerugian karena hak-hak mereka dilanggar, khususnya para pemegang saham minoritas. Dua rumusan masalah yang timbul dan diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam RUPS PT Tertutup? serta Bagaimana pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dari penyelenggaraan RUPS Luar Biasa yang mengandung cacat prosedur pada PT Tertutup? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS dalam PT Tertutup sudah cukup baik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Di samping itu, pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dari penyelenggaraan RUPS Luar Biasa yang mengandung cacat prosedur pada PT Tertutup merupakan pertanggungjawaban sebatas pada syarat formal atau kelengkapan formal. Kebenaran materiil bukan tanggung jawab notaris, melainkan masing-masing subjek hukum yang melakukan. Notaris dalam menjalankan jabatannya juga dituntut memiliki ketelitian dan kehati-hatian dalam melakukan setiap perbuatan hukum, termasuk pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat.
Literaturhinweise
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 392.
Books/Buku
Azizah. Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Setara Press, 2016.
Darus, M. Luthfan Hadi. Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2017.
Muchsin, Haji. Ikhtisar Ilmu Hukum. Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2006.
Prajitno, A.A. Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.
Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Raharjo, Handri. Hukum Perusahaan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2013.
Rajagukguk, Erman. Butir-butir Hukum Ekonomi. Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Rido, Ali. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni, 1986.
Simanungkalit, Parasian. Rapat Umum Pemegang Saham Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas. Jakarta: Yayasan Wajar Hidup, 2006.
Sjawie, Hasbullah F. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2017.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Budiono, Herlien. “Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dalam Menghadapi Era Global.” Jurnal RechtsVinding 1, no. 2 (August 2012): 187-198. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.96.
Pramono, Dedy. “Kekuatan Pembuatan Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia.” Lex Jurnalica 12, no. 3 (December 2015): 248-258. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1225/1118.
Internet
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “Penggunaan Dan/atau.” Accessed 25 December 2018. http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/638/Penggunaan%20Dan/atau.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online. “Nilai.” Accessed 25 December 2018. https://kbbi.web.id/nilai.
Focus Group Discussion
“Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas yang Tercermin Dalam Prosedur Penyelenggaraan RUPS Berdasarkan UU PT”. 15 November 2018 in Jakarta.
Downloads
Veröffentlicht
Ausgabe
Rubrik
Lizenz
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.