Analisa Problematika Yuridis yang Menghambat Kepastian Hukum bagi Kepemilikan Para Pembeli Satuan Rumah Susun Komersial

Auteurs

  • Unita Christina Winata Universitas Pelita Harapan
  • Mutia Kirana Aprilia Faculty of Law Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.19166/nj.v6i1.11220

Trefwoorden:

Apartment, Ownership, Kepastian Hukum, Rumah Susun, Kepemilikan, Legal Certainty

Samenvatting

The apartment is one of the results of human innovation to meet the needs of business activities and residential places, this is due to the problem of population growth from year to year which continues to increase, resulting in an increasing need for residential and business places, while the amount of land area never increases. The research problem is how the regulation of apartments in positive law in Indonesi, how is the implementation of regulations on apartments in practice, and what is the ideal apartment regulation. The research aims to understand the development of legal certainty on the ownership of commercial apartment unit buyers and to examine the content of legislation on apartments and to complete the content of the law to better guarantee legal certainty and provide legal protection to buyers and parties related to apartment ownership in society. The type of research used by the author is normative legal research. The results of the study are: first, in the context of apartment regulation, there are fundamental problems in the context of Article 43 of the Apartment Law, including weaknesses in the implementation of Law Number 11 of 2011 concerning Apartments. Second, in the context of the implementation of apartment regulation, there are problems including the issue of setting a timeline from booking fee payment to completion of certificates, the issue of regulation of Resident Associations, the issue of Construction Credit regulation and Buyer Payment regulation, and the issue of fund regulation for completion of statements and certificates.

Bahasa Indonesia Abstract: Rumah susun merupakan salah satu hasil karya inovasi manusia untuk memenuhi kebutuhan akan tempat melakukan kegiatan usaha dan tempat tinggal. Permasalahan penelitian yaitu bagaimanakah pengaturan rumah susun dalam hukum positif di Indonesia, bagaimana implementasi aturan tentang rumah susun dalam praktek, dan bagaimanakah aturan rumah susun yang ideal. Tujuan penelitian adalah memahami perkembangan kepastian hukum atas kepemilikan para pembeli satuan rumah susun komersial dan mengkaji isi perundang-undangan tentang rumah susun dan melengkapi isi dari undang-undang agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada para pembeli dan pihak yang berkaitan dengan kepemilikan rumah susun di masyarakat. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah: pertama, dalam konteks pengaturan rumah susun terdapat masalah mendasar dalam konteks Pasal 43 UU Rumah Susun antara lain adanya kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kedua, dalam konteks implementasi pengaturan rumah susun terdapat problematika antara lain isu pengaturan jadwal (timeline) sejak pembayaran booking fee sampai dengan selesainya sertipikat, isu pengaturan Perhimpunan Penghuni, isu pengaturan Kredit konstruksi dan pengaturan Pembayaran Pembeli, serta isu pengaturan dana untuk penyelesaian pertelaan dan sertipikat.

Referenties

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Buku

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002.

Dillavou, Essel Ray and Charles Gerard Howard. Principles of Business Law. New Jersey: Prentice Hall, 1962.

Gadjong, Agus Salim. Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.

Himawan, Charles. Hukum Sebagai Panglima. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Hutagalung, Arie S. Tebaran Pemikiran: Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Indarti, Erlyn. Diskresi dan Paradigma: Sebuah Telaah Filsafat Hukum. Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Filsafat Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 4 November 2010. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010.

Kansil, C. S. T. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Kusnardi, Moh., and Bintan R. Saragih. Ilmu Negara. Jakarta: Ghalia Media Pratama, 1993.

Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Binacipta, 1986.

Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta, 1986.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011.

Mertokusumo, Sudikno, and A. Pitlo. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Projodikoro, R. Wirjono. Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur, 1981.

Ragawino, Bewa. Hukum Tata Negara. Bandung: Universitas Padjadjaran, 2007.

Rondonuwu, P. M. Teori Hukum: Dari Eksistensi ke Rekonstruksi. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Sidharta, B. Arief (ed.). Butir-Butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

Soekanto, Soerjono, and Purnadi Purbacaraka. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 1996.

Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009.

Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, and Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. 3rd ed. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Wahyono, Padmo, Albert Hasibuan, Harry Tjan Silalahi, J.C.T. Simorangkir, Oemar Seno Adji, Sunaryati Hartono, A.M.W. Pranarka, Satijipto Rahardjo, Punardi Purbacaraka, and Mardjono Reksodiputro. Kerangka Landasan Pembangunan Hukum. Jakarta: Komisi Ad Hoc Persahi, Pustaka Sinar Harapan, 1989.

Jurnal Ilmiah

Arief Sidharta, B. “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum.” Jentera (Jurnal Hukum) 2, no. 3 (November 2004).

Hendratno, Edie Toet. “Pluralisme Hukum Dalam Kehidupan Di Rumah Susun: Studi Kasus Penghuni Rumah Susun Kemayoran, Jakarta.” Jurnal Hukum & Pembangunan 29, no. 3 (2026). https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol29/iss3/1.

Nugroho, Muhammad Exel Bagus, Arsin Lukman, and Rury Octaviani. “Perlindungan Hukum Peralihan Kepemilikan Hak Atas Satuan Rumah Susun Terkait Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Jual Beli Tanpa Akta Jual Beli: (Studi Kasus Putusan Nomor 182/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim).” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 9 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.955.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 230/Pdt.Sus/2010.

##submission.downloads##

Gepubliceerd

2026-06-06

Citeerhulp

Winata, U. C., & Aprilia, M. K. (2026). Analisa Problematika Yuridis yang Menghambat Kepastian Hukum bagi Kepemilikan Para Pembeli Satuan Rumah Susun Komersial. Notary Journal, 6(1), 58–79. https://doi.org/10.19166/nj.v6i1.11220

Nummer

Sectie

Articles

Gelijkaardige artikels

1 2 3 4 5 6 > >> 

U kan ook begin een geavanceerde zoekopdracht naar gelijkaardige inhoud voor dit artikel.