Penerapan Cyber Notary dalam Penyimpanan Minuta Akta Notaris sebagai Bagian dari Protokol Notaris

Autor/innen

  • Reza Boentoro Boentoro & Associates
  • Stefanie Hartanto Kantor Notaris Stefanie Hartanto

DOI:

https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.8969

Schlagworte:

Cyber Notary, Storage of Notarial Deeds, Notary Protocol, Penyimpanan Akta Notaris, Protokol Notaris

Abstract

Storage of Deed as part of Notarial Protocol is the responsibility of Notary throughout his/her term of office and will be passed on to the Notary's protocol holder. There are risks that the Notary cannot control, for example, hardcopy storage is at risk of being affected by natural disasters or other disasters. Therefore, there is a need for innovation in storing Notarial Deeds, namely using electronic system. The research method used in this research is normative legal research using literature studies that examine secondary data. This research is descriptive with statutory approach. The results of this research indicate that Indonesian legislation does not provide relevant legal certainty in regards to Cyber Notary. Therefore, it is necessary to look at examples from several countries which have implemented electronic storage of Notarial Deeds. Electronic storage of Notarial Deeds can be done in mechanism of Cloud Storage with Encryption until Blockchain. Efforts that can be made so that Cyber Notary can be implemented effectively, namely by forming regulations.

Bahasa Indonesia Abstract: Penyimpanan Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris merupakan tanggung jawab Notaris sepanjang hayat jabatannya dan akan diteruskan kepada Notaris pemegang protokolnya. Terdapat risiko-risiko yang tidak dapat dikontrol oleh Notaris, misalnya penyimpanan hardcopy yang berisiko terdampak bencana alam maupun bencana lainnya. Oleh sebab itu, perlu adanya inovasi dalam penyimpanan Akta Notaris yaitu dengan sistem elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan studi kepustakaan yang meneliti data sekunder. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia tidak memberikan kepastian hukum terkait Cyber Notary. Oleh sebab itu perlu melihat contoh dari beberapa negara yang telah menerapkan Penyimpanan Akta Notaris secara elektronik. Penyimpanan Akta Notaris secara elektronik dapat dilakukan dalam mekanisme Cloud Storage dengan Enkripsi hingga Blockchain. Upaya yang dapat dilakukan agar Cyber Notary dapat efektif diterapkan yakni dengan membentuk peraturan-peraturan.

 

Literaturhinweise

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182.

Buku

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002.

Lubis, M. Solly. Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Bandung: Mandar Maju, 1989.

Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Inhill CO, 1992.

Nurita. Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

Oamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Makassar: CV Social Politic Genius, 2020.

Purnomo, Hadi, and Ronny Sugiantoro. Manajemen Bencana Respon dan Tindakan Terhadap Bencana. Yogyakarta: Media Pressindo, 2010.

Rustam, Bambang Rianto. Manajemen Risiko: Prinsip, Penerapan, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Empat, 2017.

Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1999.

Jurnal Ilmiah

Alkatiri, Naurah Human, Mohamad Fajri Mekka Putra, and Kyle Ongko. “A Legal Perspective: Implementing an Electronic Notarization System in Indonesia in the Post-Pandemic Era.” Jambura Law Review 5, no. 2 (July 2023): 332–355. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/view/19221.

Fachry, Mohammad, Ari Kusyanti, and Kasyful Amron. “Pengamanan Data pada Media Penyimpanan Cloud Menggunakan Teknik Enkripsi dan Secret Sharing.” Jurnal Pengembangan Teknlogi Informasi dan Ilmu Komputer 2, no. 11, (November 2018): 4863–4869. https://j-ptiik.ub.ac.id/index.php/j-ptiik/article/view/3116.

Faulina, Junita, Abdul Halim Berkatullah, and Djoni S Gozali. “Kedudukan Hukum Akta Notaris yang Menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid 19 di Indonesia.” Notary Law Journal 1, no. 3 (July 2022): 247–62. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.28.

Fitriyeni, Cut Era. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta sebagai Bagian dari Protokol Notaris.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 3 (December 2012).

Fitroh, Muhamad Rizaldi Seputra, Ginanjar Ramadhan, Tania Nur Hafizah Hersyaf, and Ari Nur Rokhman. “Pentingnya Implementasi ISO 27001 dalam Manajemen Keamanan Sistimatika Review.” Paper presented at Seminar Nasional Sains dan Teknologi Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta (Semnastek FTUMJ), Jakarta, November 2017. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnastek/article/view/1916.

Karlina, Tiara. “Penerapan Teknologi Blockchain dalam Penyimpanan Protokol Notaris.” Badamai Law Journal 9, no. 1 (2024): 120–134. https://dx.doi.org/10.32801/damai.v9i1.19794.

Makarim, Edmon. “Keautentikan Dokumen Publik Elektronik dalam Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 45, no. 4 (December 2015): 508–571. https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb49e2201fb730011dd3842/keautentikan-dokumen-publik-elektronik-dalam-administrasi-pemerintahan-dan-pelayanan-publik/.

Makarim, Edmon. “Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 41, no. 3 (September 2011): 466–499. https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb49ba001fb73000fce1556/modernisasi-hukum-notaris-masa-depan-kajian-hukum-terhadap-kemungkinan-cyber-notary-di-indonesia.

Putra, Wiradharma Sampurna. “Penerapan Penyimpanan Protokol Notaris dengan Metode Cloud Computing System.” UNES Journal of Swara Justisia 8, no. 1 (April 2024): 113–125. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/482.

Raditya, Ami, Regina Resentia, and Alicia Shafa Azzahra. “Ius Constituendum Principle of Facing Notary in Making Authentic Deed in the Perspective of Virtual Electronics (Cyber Notary).” Journal of Law, Politic and Humanities 4, no. 5 (July 2024): 1706–1714. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i5.555.

Rosidi, Rahmat Ferdian Andi. “Politik Hukum Digital Pemerintahan Jokowi.” Scripta Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum 2, no. 2, (July 2022): 234–248. https://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/21.

Solehudin, Dede, and Gunawan Djajaputra. “Penyimpanan Protokol Notaris pada Cloud Storage dalam Konsep Cyber Notary.” Jurnal Sosial dan Teknologi 3, no. 1 (January 2023): 78–85. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i1.614.

Media Internet

Budiman, Arief. “Industri 4.0 dan Society 5.0”. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, February 11, 2019. https://ft.ugm.ac.id/kolom-pakar-industri-4-0-vs-society-5-0/.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. “Disrupsi Teknologi, Presiden Jokowi: Tas Notaris Harusnya Ada Laptop Yang Terkoneksi Internet.” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, November 28, 2019. https://setkab.go.id/disrupsi-teknologi-presiden-jokowi-tas-notaris-harusnya-ada-laptop-yang-terkoneksi-internet/.

Widiyana, Esti. “Kantor Notaris di Ruko Jalan Kayon Surabaya Terbakar”. Detik, March 12, 2023. https://www.detik.com/jatim/berita/d-6614433/kantor-notaris-di-ruko-jalan-kayon-surabaya-terbakar.

Downloads

Veröffentlicht

2025-04-30

Zitationsvorschlag

Boentoro, R., & Hartanto, S. (2025). Penerapan Cyber Notary dalam Penyimpanan Minuta Akta Notaris sebagai Bagian dari Protokol Notaris. Notary Journal, 5(1), 22–39. https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.8969

Ausgabe

Rubrik

Articles

Ähnliche Artikel

1 2 3 4 5 > >> 

Sie können auch eine erweiterte Ähnlichkeitssuche starten für diesen Artikel nutzen.