TANGGUNG JAWAB PERDATA ATAS KEGAGALAN BANGUNAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.2057Keywords:
Kegagalan Bangunan, Persangkaan Kesalahan, Perbuatan Melanggar HukumAbstract
Pada Januari 2018, setidaknya 75 (tujuh puluh lima) orang terluka akibat robohnya lantai selasar gedung Bursa Efek Indonesia. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak mana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dan apakah dalam pertanggungjawaban kegagalan bangunan dapat diterapkan persangkaan adanya kesalahan atau tanggung jawab langsung. Menurut Pasal 1369 KUHPerdata, pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh robohnya gedung yang dimilikinya baik secara keseluruhan maupun sebagian jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaannya, atau karena suatu cacat dalam pembangunan maupun penataannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan maka pengguna jasa konstruksi maupun penyedia jasa konstruksi dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab. Dalam tulisan ini, penulis bermaksud untuk mengkaji permasalahan hukum yang terkait dengan runtuhnya atau kegagalan bangunan dengan menganalisa ketentuan hukum yang relevan dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan sumbangsih terhadap perkembangan hukum positif Indonesia terutama dalam kaitannya dengan hukum konstruksi, khususnya kegagalan bangunan. Metode yang akan digunakan oleh Penulis adalah metode yuridis normatif dimana penulis akan melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku di Indonesia mengenai kegagalan bangunan. Penulis juga akan melakukan perbandingan hukum dengan mendeskripsikan dan menganalisa ketentuan dalam sistem hukum negara lain yang berkaitan dengan kegagalan bangunan. Dari hasil penelitian, Penulis menemukan bahwa hukum positif Indonesia perlu memuat batasan tanggung jawab pemilik gedung terhadap kegagalan bangunan, tanggung jawab pengelola gedung terhadap kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam memelihara gedung, serta kewajiban dari kontraktor maupun perencana dalam hal terjadi cacat tersembunyi pada bangunan.References
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4247
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6018
http://www.dutchcivillaw.com/civilcodebook066.htm
http://www.dutchcivillaw.com/civilcodebook077.htm
Buku
Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979
Klee, Lukas. International Construction Contract Law. United Kingdom: John Wiley & Sons, Ltd., 2015
Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung, Mandar Maju, 2000
Satrio, J. Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir Dari Undang Undang Bagian Pertama. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
Satrio, J. Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir Dari Undang Undang Bagian Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994
Van Dam, Cees. European Tort Law. Oxford: Oxford University Press, 2013
Jurnal Ilmiah
Peck, John C. and Wyatt A. Hoch. “Liability of Engineers for Structural Design Errors: State of The Art Considerations in Defining the Standard of Care”. 30 Villanova Law Review. 403. 1985
Gautier, Théodore, Jean Claude Tchamba, and Felix Ndubisi Okonta, “A Comprehensive Review of Failure and Collapse of Buildings/Structures”, 10 IJCIET. 187. 2019
Media Internet
Giesen, Ivo et al, How Dutch Tort Law Responds to Risks, http://www.ivogiesen.com/media/1447/giesen-et-al-regulating-risk-through-private-law-ch07-2018.pdf
Hamdani, Trio, Fakta di Balik Moratorium Proyek Layang Jokowi, Detikfinance, https://finance.detik.com/infrastruktur/d-3877361/fakta-di-balik-moratorium-proyek-layang-jokowi
Putri, Kharisma Prastiti, Menuntut Tanggung Jawab Ambruknya Selasar BEI yang Bikin Merinding, Detiknews, https://news.detik.com/berita/d-3818768/menuntut-tanggung-jawab-ambruknya-selasar-bei-yang-bikin-merindingDownloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.