PELAKSANAAN POLLUTER PAYS PRINCIPLE PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DALAM PEMULIHAN PENCEMARAN LAUT [The Implementation of the Polluter Pays Principle for Mining Companies in Marine Pollution Recovery]

Morita Christallago, Yossi Niken Respati, Rizky Karo-Karo

Abstract


The Panel of Judges examining case No. 26/Pdt.G/2009/PN.TPI issued a verdict which stated that the action of PT Cahaya Bintan Abadi (Defendant I), PT S&B Investama (Defendant II) and PT Perjuangan (Defendant III) carried out bauxite mining and construction of ports for wharves that have stockpiled at the edge of the wharf resulting sea pollution and death of fishes and marine habitats pier the place of Plaintiff’s livelihood is a tort. And stated that the construction of ports carried out by Defendant II and Defendant III did not carry out the function of environmental supervision and cause the sea pollution was an act of tort. According to civil law, in environmental dispute, plaintiff have the rights to make claims for compensation which is stated in Article 1365 Indonesia Civil Code. Polluter Pays Principle (PPP) is a principle of justice which regulates that the costs of pollution prevention and control should be borne by the polluter. The method used is qualitative research method. This study focuses on Case Number: 26/Pdt.G/2009/PN.TPI (inkracht), an environmental dispute between mining companies and fishermen in Tanjung Pinang City, where the mining companies polluted the sea, inflict a financial loss for fishermen and harmed the marine life. The result of this study shows that Case No. 26/Pdt.G/2009/PN.TPI has sentenced the Defendants to pay compensation to the Plaintiffs, yet it is not optimal enough in applying the Polluter Pays Principles.

Bahasa Indonesia Abstrak: Majelis Hakim pemeriksa perkara Putusan No. 26/Pdt.G/2009/PN.TPI telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan PT Cahaya Bintan Abadi (Tergugat I), PT S&B Investama (Tergugat II) dan PT Perjuangan (Tergugat III) yang melakukan penambangan bauksit dan pembuatan pelabuhan untuk dermaga yang telah menimbun atau stok piil di pinggir dermaga berakibat tercemarnya air laut dan kematian ikan dan habitat laut tempat mata pencaharian Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Dan menyatakan bahwa pembangunan dermaga dan/atau pelabuhan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III tidak menjalankan fungsi pengawasan lingkungan sehingga tercemarnya laut adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hukum perdata, dalam sengketa lingkungan hidup, penggugat yang merasa dirugikan mempunya hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Polluter Pays Principle (PPP) merupakan prinsip keadilan yang mengatur bahwa biaya pencegahan dan pengendalian pencemaran wajib ditanggung oleh pencemar. Metode yang digunakan adalah penelitian ini adalah yuridis normatif. Studi ini berfokus pada Putusan Nomor 26/Pdt.G/2009/PN.TPI yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan sengketa lingkungan hidup antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat nelayan Kota Tanjung Pinang, dimana perusahaan pertambangan telah mencemari laut dan menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat nelayan dan juga membahayakan kehidupan laut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Nomor 26/Pdt.G/2009/PN.TPI telah menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, namun belum optimal dalam menerapkan Polluter Pays Principle.


Keywords


Marine Pollution; Polluter Pays Principle; Hukum Lingkungan; Pencemaran Laut; Prinsip Pencemar Membayar



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v20i2.2492

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Weboek], diterjemahkan oleh Subekti, Jakarta: Balai Pustaka, 2009.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Books/Buku

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta, Indonesia: FH Universitas Indonesia, 2008.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia. Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Menjamin Kemakmuran Rakyat. Jakarta, Indonesia: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung, Indonesia: PT. Citra Aditya Baksti, 2018.

HS, Salim. Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada, 2007.

Sands, Philippe & Jacqueline Peel. Principles of International Environmental Law. Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2012.

Silalahi, M. Daud. Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan. Bandung, Indonesia: Penerbit Alumni, 1996.

Silalahi, M. Daud. Pengaturan Hukum Lingkungan Laut Indonesia dan Implikasinya Secara Regional. Jakarta, Indonesia: Pustaka Sinar Harapan, 1992.

Suparmoko, M. dan Maria Ratnaningsih. Ekonomika Lingkungan. Yogyakarta, Indonesia: BPFE-Yogyakarta, 2016.

Supramono, Gatot. Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia. Jakarta, Indonesia: Rineka Cipta, 2012.

Wibisana, Andri G. Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata. Depok, Indonesia: Badan Penerbit FHUI, 2017.

Wijoyo, Suprati dan A’an Efendi. Hukum Lingkungan Internasional. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2017.

E-Books

Syarif, Laode M. dan Andri G. Wibisana. Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi dan Studi Kasus. Makassar, Indonesia: Universitas Hasanuddin, 2014. https://core.ac.uk/download/pdf/77626492.pdf.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Darma, Malvin Edi & Ahmad Redi. “Penerapan Asas Polluter Pay Principle dan Strict Liability terhadap Pelaku Pembakaran Hutan.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (July 2018): 1657-83. http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2236.

Karo, Rizky Karo, Debora Pasaribu, & Elsya Sulimin. "Upaya Preventif dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia." Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 2 no. 2 (July 2018): 3. https://dx.doi.org/10.25139/lex.v2i2.1411.

Karo, Rizky Karo & Sebastian Agnes. “Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia.” Lentera Hukum 6, no. 1 (April 2019): 1-14. https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9567.

Masdin. “Implementasi Ketentuan-Ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 Terhadap Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Legal 4, no. 2 (April 2016): 2.

Muhdar, Muhamad. “Eksistensi Polluter Pays Principle dalam Pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 21, no. 1 (February 2009): 67-80. https://doi.org/10.22146/jmh.16247.

Ningsih, Novia Kusuma. “Pertanggungjawaban Negara Terhadap Pencemaran Laut Timor Oleh Tumpahan Minyak Australia Berdasarkan UNCLOS III 1982 dan Hukum Lingkungan Internasional.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau 3, no. 1 (February 2016): 4.

Santosa, Rizky W. “Dampak Pencemaran Lingkungan Oleh Perusahaan Pertambangan Terhadap Nelayan Tradisional.” Lex Administratum 1, no. 2 (April – June 2013): 69-71.

Research Papers/Laporan Hasil Penelitian

Karo, Rizky Karo. “Implementasi Kebijakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Berbasis Sistem Insentif dan Disinsentif di Sektor Kelautan dan Perikanan (Studi Kasus: Perusahaan Penangkapan Ikan PT. Dwi Karya Reksa Abadi).” Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, 2017. Thesis.

International Conventions/Perjanjian Internasional

Rio Declaration 1992 on Environmental and Development.

Decisions/Putusan Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 26/Pdt.G/2009/PN.TPI.

Internet

Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Indonesia Negara Maritim dengan Kepulauan Terbesar di Dunia.” Jabar Prov, 3 November 2017. https://jabarprov.go.id/index.php/news/25632/2017/11/03/Indonesia-Negara-Maritim-dengan-Kepulauan-Terbesar-di-Dunia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Morita Christallago, Yossi Niken Respati, Rizky Karo-Karo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.