PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR BANK MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA [Legal Protection for Bank Debtors According to the Laws and Regulations in Indonesia]

Sahat Marulitua Sihombing

Abstract


The main activity of commercial banks is providing credit. In providing credit, banks are required to make a careful assessment of the business feasibility of a debtor, by applying the Prudent Banking Principle and Know Your Customer (KYC) Principle. The legal relationship between a bank and a debtor customer is based on an agreement, where the relationship must be based on an agreement and the principle of balance between the two parties. Because the bank as the creditor wants the credit to be returned by the debtor as agreed, the bank becomes dominant in determining the terms of credit, including in designing the substance of the credit agreement. This article will analyze the extent of legal protection for bank debtors according to the laws and regulations in Indonesia. The research is normative juridical method, the legal materials used consist of primary legal materials in the form of laws and derivative regulations, secondary legal materials in the form of books and journals in the field of law, and tertiary legal materials in the form of law dictionaries and encyclopedias. The data used in this research is secondary data. The results show that normative statutory regulations contain legal protection for debtor customers, but in reality, because banks need security for their credit repayments, the clause in the credit agreement does not pay attention to the principle of balance and does not accommodate the rights of the debtor. It is the bank that dominates the design of the credit agreement and as a result, the substance is made more in favor of the bank. The debtor is in a position that must accept the contents of the agreement because he really needs credit, and the debtor has no other choice.

Bahasa Indonesia Abstrak: Kegiatan utama bank umum adalah memberikan kredit. Dalam memberikan kredit, bank wajib melakukan penilaian yang seksama atas kelayakan usaha debitur, dengan menerapkan Prudent Banking Principle dan Know Your Customer (KYC) Principle. Hubungan hukum antara bank dengan nasabah debitur didasarkan pada perjanjian, di mana hubungan dimaksud harus didasari kata sepakat dan adanya asas keseimbangan di antara kedua belah pihak. Karena bank sebagai kreditur menginginkan agar kredit dapat dikembalikan debitur sesuai dengan yang diperjanjikan, bank menjadi dominan dalam menentukan syarat-syarat kredit termasuk dalam merancang substansi perjanjian kreditnya. Artikel ini akan menganalisis sejauh mana perlindungan hukum bagi debitur bank menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian yang dilakukan bersifat yuridis normatif. Adapun bahan hukum yang dipergunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang dan peraturan turunannya, bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal di bidang hukum, dan bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan secara normatif telah memuat perlindungan hukum bagi nasabah debitur, namun dalam kenyataannya karena bank memerlukan keamanan atas pengembalian kreditnya, klausula dalam perjanjian kredit kurang memperhatikan asas keseimbangan dan kurang mengakomodasi hak-hak debitur. Pihak bank lah yang dominan mendisain perjanjian kredit dan sebagai akibatnya, substansinya dibuat lebih banyak memihak bank. Debitur berada pada posisi yang harus menerima isi perjanjian dimaksud karena dia sangat membutuhkan kredit, dan debitur tidak mempunyai pilihan lain.


Keywords


Bank; Debtor; Legal Protection; Bank; Debitur; Perlindungan Hukum



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i0.3758

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Staatsblad 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5431.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan bagi Bank Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6091.

Books/Buku

Anwari, Achmad. Praktik Perbankan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Badrulzaman, Mariam Darus. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 2005.

Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata, Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 2001.

Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Darmawi, Herman. Manajemen Risiko, cetakan ketiga. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Friedman, Wolfgang. Legal Theory, Fourth Edition. London: Stevens & Sons Limited, 1960.

Gazali, Djoni S. & Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hadjon, Philippus M. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gajahmada University Press, 2011.

Hadjon, Philippus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hasan, Djuhaendah. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Kamello, Tan. Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni, 2006.

Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan Ketiga. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media Group, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Media Group, 2006.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Program MH Universitas Sebelas Maret, 2003.

Muljadi, Kartini & Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, cetakan kedua. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Bina Cipta, 1987.

Sihombing, Jonker. Otoritas Jasa Keuangan, Konsep, Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Ref Publisher, 2012.

Sihombing, Jonker. Pengantar Hukum Pasar Modal. Jakarta: Ref Grafika, 2016.

Sinkey, Joseph F. Commercial Bank Financial Management. New York: MacMillan Publisher, 1983.

Sitompul, Zulkarnain. Problematika Perbankan. Bandung: Books Terrace & Library, 2005.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

Subekti. Hukum Perjanjian, cetakan ke-19. Jakarta: Intermasa, 2002.

Subekti. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 1982.

Susilo, Sri, Sigit Triandaru & Totok Budi Santoso. Manajemen Perkreditan Bank Umum, edisi 2. Jakarta: Salemba Empat, 2006.

Untung, Budi. Kredit Perbankan di Indonesia, edisi kedua. Yogyakarta: Andi, 2012.

Yasabari, Nasroen & Nina Kurnia Dewi. Perjanjian Kredit, Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan. Bandung: Alumni, 2007.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Marzuki, Peter Mahmud. “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak.” Yuridika 18, no. 3 (Mei 2003): 193-294. http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v18i3.14398.

Pandhu, I Made Suri & Imelda Martinelli. “Itikad Baik dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Perbankan di BPR ABC (Studi Kasus Putusan PT Banten No. 32/PDT/2016/PT BTN).” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 1 (Juni 2021): 1133-55. http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v4i1.12009.

Saputri, Lisma Resky & Kahar. “Analisis Putusan PN Majene No. 35/Pdt.G.S/2018/PN.Mjn.” Jurnal Hukum Unsulbar 2, no. 1 (2019): 1-15. https://doi.org/10.31605/j-law.v2i1.589.

Siswandi, Lambang. “Kreditur dan Debitur Dengan Hak Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan. DiH Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (Feb-Juli 2019): 87-94. https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2268.

Thesis/Skripsi

Herlina, Putri. “Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit antara BRI dan Para Debitur Dikaitkan dengan Ketentuan Perjanjian dan KUHPerdata.” Skripsi, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung, 2021.

Court Decisions/Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 dated 24 Februari 2016.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 196/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng dated 19 Mei 2015.

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Republik Indonesia No. 03/Pts/BPSK-Tangsel/II/2015 dated 23 Februari 2015.

Speech/Pidato

Kamello, Tan Kamello. “Karakter Hukum Perdata Dalam Fungsi Perbankan Melalui Hubungan Antara Bank Dengan Nasabah.” Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Hukum Perdata, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2 September 2011.

Internet

Arief. Media Konsumen. “Saldo Rekening 117 Juta Rupiah Terkuras di BCA.” Accessed on 1 November 2020. https://mediakonsumen.com/2020/11/01/surat-pembaca/rekening-117-juta-terkuras-di-bca.

Bramasta, Dandy Bayu. Kompas. “Ramai Warganet Keluhkan Mandiri Online Error, Ternyata Ini Penyebabnya.” Accessed on 20 March 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/20/145200065/ramai-warganet-keluhkan-mandiri-online-error-ternyata-ini-penyebabnya-?page=all.

Wahyudi, Nova. Kumparan. “Rasio Kredit Macet Meningkat, Pemerintah Mulai Was-was.” Accessed on 22 September 2020. https://kumparan.com/kumparanbisnis/rasio-kredit-macet-meningkat-pemerintah-mulai-was-was-1uFaI0wDOqu/full.

Yolanda, Friska Yolanda. Ekonomi. “Saldo Nasabah Bank Mandiri Berkurang, Ada Apa?" Accessed on 20 July 2019. https://www.republika.co.id/berita/pux9db370/saldo-nasabah-bank-mandiri-berkurang-ada-apa.

Agreement/Perjanjian

Perjanjian Kredit KPR Multiguna Nomor XXX/00/2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sahat Marulitua Sihombing

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.