PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA PERSENGKONGKOLAN DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Kasus Putusan Nomor 03/KPPU-L/2018) [Criminal Law Liability in Unfair Business Competition (Case Study of Decision Number 03/ KPPU-L/ 2018)]

Margo Hadi Pura, Hana Faridah

Abstract


Abstract

The concept of criminal liability is when a person is legally responsible for certain actions that are subject to a sanction, because the act itself makes people responsible. According to Law No. 5 of 1999, three indicators determine unfair business competition, namely: 1. Business competition that is done dishonestly. 2. Business competition carried out by means of violating the law. 3. Business competition carried out by inhibiting competition among business actors. Factors that make the cause of unhealthy business competition in decision number 03 / KPPU-L / 2018 There are similarities in the Implementation Method Similarity in Bidding Documents of Reported Party II, Reported Party III, and Reported Party IV. There are similarities in writing / typing errors in the bidding documents of Reported Party II, Reported Party III and Reported Party IV. There are similarities in the value of the Analysis Unit of Work Unit Price Quantity (Coefficient) in the bidding documents of Reported Party II, Reported Party III, and Reported Party IV. belonging to Reported Party II, Reported Party III, and Reported Party IV There are similarities in IP Address of Reported Party II, Reported Party III, and Reported Party IV Commission Council Analysis. Criminal Law Liability Collusion in unfair business competition case study of decision number 03 / KPPU-L / 2018 that reported I, II, III, accounted for criminal law for their actions through the KPPU judge's decision to impose sanctions or fines according to KPPU regulations.

Keywords: Criminal Law Liability, Business Competition

 

Abstrak

Konsep pertanggung jawab hukum pidana seseorang bertanggung jawab secara hukum atau perbuatan tertentu bahwa dikenakan suatu sanksi, karena perbuatan sendiri yang membuat orang bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan tiga indikator untuk menyatakan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yaitu: 1) Persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur, 2) Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara melawan hukum,
dan 3) Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara menghambat terjadinya persaingan diantara pelaku usaha. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan legis positivis. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif, yaitu suatu penelitian yang menjelaskan keadaan objek yang akan diteliti melalui kaca mata disiplin hukum. Data hasil penelitian kepustakaan dan data hasil penelitian lapangan dianalisis dengan
menggunakan metode normatif kualitatif. Faktor yang menjadikan penyebab persaingan uasaha tidak sehat dalam Putusan Nomor 03/KPPU-L/2018 adalanya adanya kesamaan metode pelaksanaan pada dokumen penawaran Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV. Pertanggungjawaban hukum pidana persekongkolan dalam persaingan usaha tidak sehat pada studi kasus Putusan Nomor 03/KPPU-L/2018 bahwa Terlapor I, II, III bertanggung jawab secara hukum pidana atas perbuatannya melalui putusan hakim KPPU dan dikenakan sanksi atau pidana denda yang sesuai dalam peraturan KPPU.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum Pidana, Persaingan Usaha


Keywords


Criminal Law Liability; Business Competition; Pertanggungjawaban Hukum Pidana; Persaingan Usaha



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v20i1.2428

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Books

Ali, Mahrus. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi dalam Hanafi, Strict Liability dan Vicarious Liability dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII, 1997.

H.S., Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2008.

Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2008.

Kuncoro, Mudrajad. Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif. Jakarta: Erlangga, 2005.

Meyliana, Devi. Hukum Persaingan Usaha Studi Konsep Pembuktian terhadap Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha. Malang: Setara Press, 2013.

Mujahidin, Akhmad. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Prayoga, Ayudha D., et. al. Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia. Jakarta: Proyek ELIPS, 2000.

Puspaningrum, Galuh. Hukum Persaingan Usaha: Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1990.

Singadimedja, M. Holy One N., Oci Senjaya, & Margo Hadi Pura. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Adhi Sarana Nusantara, 2019.

Siswanto, Arie. Hukum Persaingan Usaha, Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Siswanto, Arie. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Suhasril & Mohammad Taufik Makarao. Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Cetakan Pertama. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Suherman, E. Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan (Himpunan Makalah 1961-1995). Bandung: CV. Mandar Maju, 2000.

Scientific Journals

Apectriyas & Muawar Kholil. “Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Privat Law, IV, Juni, 2016.

Krismen, Yudi. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, No. 1. https://www.neliti.com/publications/9090/pertanggungjawaban-pidana-korporasi-dalam-kejahatan-ekonomi

P., H. Santhos Wachjoe. “The Corporate Criminal Responsibility”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 2, Juli, 2016.

Research Reports

Utama, Kristiono. “Analisis Perilaku Concious Parallelism dalam Pembuktian Persekongkolan Tender”. Skripsi. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.

Decisions

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 03/KPPU-L/2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.