STRATEGI BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN DALAM MEMATUHI KETENTUAN SINGLE PRESENCE POLICY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 DAN PERATURAN OJK NOMOR 67/POJK.05/2016
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v0i1.1070Keywords:
single, presence, policyAbstract
AbstractLaws and regulations in Indonesia on single presence policy created challenges for insurance companies in Indonesia. The single presence policy basically requires insurance companies to only become a controlling shareholder in one insurance company. OJK in this case proposes some methods for insurance companies to fulfill the single presence policy, which are merger, consolidation, acquisition and other corporate actions. Based upon this background, this article then discusses what are the best method to be chosen as well as the procedures of such corporate actions with respect to how insurance companies may obtain OJK approval. This article also discusses upon the recent developments of single presence policy cases.References
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lembaran Negara Nomor 23 Tahun 1847
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Lembaran Negara Nomor 23 Tahun 1847
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Nomor 106 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara Nomor 337 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Lembaran Negara Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Bank Indonesia No. 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Lembaran Negara Nomor 73 Tahun 2006
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Lembaran Negara Nomor 284 Tahun 2012
Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Lembaran Negara Nomor 294 Tahun 2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Lembaran Negara Nomor 147 Tahun 2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Lembaran Negara Nomor 300 Tahun 2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Lembaran Negara Nomor 145 Tahun 2017.
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011
Nadapdap, Binoto. Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007). Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016
Prakoso, Djoko. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2004
Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Jurnal Ilmiah
Priandhana, Anandiaz Raditya, Paramita Prananigtyas, dan Siti Mahmudah. “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Merger Perbankan Berdasarkan Single Presence Policy (Studi Kasus Pada PT. Bank KEB Indonesia dan PT. Bank Hana Indonesia)”. Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2016
Makalah/Paper
Maarif, Syamsul. “Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan dan Pemisahan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dalam Hubungannya dengan Hukum Persaingan Usaha”. Makalah disampaikan pada Seminar Sehari “Aspek-Aspek Penting Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang diselenggarakan oleh ASEAN Law Association Komite Nasional Indonesia bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia. Jakarta, November 2007
Tumbuan, Fred G. “Presentation on New Company Law”. Makalah disampaikan pada Seminar Sehari “Aspek-Aspek Penting Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang diselenggarakan oleh ASEAN Law Association Komite Nasional Indonesia bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia. Jakarta, November 2007
Media Internet
Asuransi MAG. “Information Disclosure to the Shareholders of PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk with Respect to the Affiliated Transaction”. http://www.mag.co.id/wp-content/uploads/2017/01/Keterbukaan-Informasi-3-Januari-2017-English-Version.pdf
Aziz. “Penuhi Aturan Regulator Asuransi, SMMA Ambil Alih Asuransi Simas Net”. https://pasardana.id/news/2017/10/16/penuhi-aturan-regulator-asuransi-smma-ambil-alih-asuransi-simas-net/
Hana, Oktaviano D.B. “ACA Pastikan Lepas Bess Insurance”. http://finansial.bisnis.com/read/20180314/215/749605/aca-pastik
Lycaeus Juridisch Woordenboek. https://www.juridischwoordenboek.nl/zoek/assurantie
Otoritas Jasa Keuangan. “Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa, Reasuransi, Asuransi Wajib dan Asuransi Sosial”. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Daftar-Perusahaan-Asuransi-Umum,-Jiwa,-Reasuransi,-Asuransi-Wajib-Dan-Asuransi-Sosial.aspx
Setiawan, Sakina Rakhma Diah. “Merger AXA Life dan AXA Financial, Berikut Penjelasan OJK”. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/05/124000526/merger-axa-life-dan-axa-financial-berikut-penjelasan-ojk
Sugianto, Danang. “Ini Alasan Sri Mulyani Pertahankan 80% Kepemilikan Asing di Asuransi”. https://finance.detik.com/moneter/d-3476815/ini-alasan-sri-mulyani-pertahankan-80-kepemilikan-asing-di-asuransi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.