STRATEGI BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN DALAM MEMATUHI KETENTUAN SINGLE PRESENCE POLICY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 DAN PERATURAN OJK NOMOR 67/POJK.05/2016

Glenn Wijaya

Abstract


AbstractLaws and regulations in Indonesia on single presence policy created challenges for insurance companies in Indonesia. The single presence policy basically requires insurance companies to only become a controlling shareholder in one insurance company. OJK in this case proposes some methods for insurance companies to fulfill the single presence policy, which are merger, consolidation, acquisition and other corporate actions. Based upon this background, this article then discusses what are the best method to be chosen as well as the procedures of such corporate actions with respect to how insurance companies may obtain OJK approval. This article also discusses upon the recent developments of single presence policy cases.

Keywords


single; presence; policy



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i1.1070

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lembaran Negara Nomor 23 Tahun 1847

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Lembaran Negara Nomor 23 Tahun 1847

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Nomor 106 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara Nomor 337 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Lembaran Negara Nomor 66 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia No. 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Lembaran Negara Nomor 73 Tahun 2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Lembaran Negara Nomor 284 Tahun 2012

Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Lembaran Negara Nomor 294 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Lembaran Negara Nomor 147 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Lembaran Negara Nomor 300 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Lembaran Negara Nomor 145 Tahun 2017.

Buku

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011

Nadapdap, Binoto. Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007). Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016

Prakoso, Djoko. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2004

Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Jurnal Ilmiah

Priandhana, Anandiaz Raditya, Paramita Prananigtyas, dan Siti Mahmudah. “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Merger Perbankan Berdasarkan Single Presence Policy (Studi Kasus Pada PT. Bank KEB Indonesia dan PT. Bank Hana Indonesia)”. Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2016

Makalah/Paper

Maarif, Syamsul. “Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan dan Pemisahan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dalam Hubungannya dengan Hukum Persaingan Usaha”. Makalah disampaikan pada Seminar Sehari “Aspek-Aspek Penting Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang diselenggarakan oleh ASEAN Law Association Komite Nasional Indonesia bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia. Jakarta, November 2007

Tumbuan, Fred G. “Presentation on New Company Law”. Makalah disampaikan pada Seminar Sehari “Aspek-Aspek Penting Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang diselenggarakan oleh ASEAN Law Association Komite Nasional Indonesia bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia. Jakarta, November 2007

Media Internet

Asuransi MAG. “Information Disclosure to the Shareholders of PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk with Respect to the Affiliated Transaction”. http://www.mag.co.id/wp-content/uploads/2017/01/Keterbukaan-Informasi-3-Januari-2017-English-Version.pdf

Aziz. “Penuhi Aturan Regulator Asuransi, SMMA Ambil Alih Asuransi Simas Net”. https://pasardana.id/news/2017/10/16/penuhi-aturan-regulator-asuransi-smma-ambil-alih-asuransi-simas-net/

Hana, Oktaviano D.B. “ACA Pastikan Lepas Bess Insurance”. http://finansial.bisnis.com/read/20180314/215/749605/aca-pastik

Lycaeus Juridisch Woordenboek. https://www.juridischwoordenboek.nl/zoek/assurantie

Otoritas Jasa Keuangan. “Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa, Reasuransi, Asuransi Wajib dan Asuransi Sosial”. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Daftar-Perusahaan-Asuransi-Umum,-Jiwa,-Reasuransi,-Asuransi-Wajib-Dan-Asuransi-Sosial.aspx

Setiawan, Sakina Rakhma Diah. “Merger AXA Life dan AXA Financial, Berikut Penjelasan OJK”. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/05/124000526/merger-axa-life-dan-axa-financial-berikut-penjelasan-ojk

Sugianto, Danang. “Ini Alasan Sri Mulyani Pertahankan 80% Kepemilikan Asing di Asuransi”. https://finance.detik.com/moneter/d-3476815/ini-alasan-sri-mulyani-pertahankan-80-kepemilikan-asing-di-asuransi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.