Perlindungan Hukum Pemegang Saham yang Tidak Setuju Terhadap Keputusan Buyback Saham Tanpa RUPS
DOI:
https://doi.org/10.19166/lp.v3i2.8028Kata Kunci:
Shareholder Protection, Shareholder Buyback, General Meeting of Shareholders, Perlindungan Pemegang Saham, Pembelian Kembali Saham, Rapat Umum Pemegang SahamAbstrak
The existing problem of OJK Circular Letter Number 3/SEOJK.04/2020 which refers to POJK Number 2/POJK.04/2013 is regarding the determination of the appropriate share price for share buybacks if it is not determined in advance through the GMS. There is still uncertainty in determining the share price for share buybacks. In market conditions that fluctuate significantly, prices change very quickly. The purpose of the research is to analyze legal protection of shareholders who disagree with the decision to buyback shares without GMS. This research is normative legal research with statute approach. The results showed that SE OJK No. 3/SEOJK.04/2020 related to share buybacks when the market fluctuates significantly refers to POJK No. 2/POJK.04/2013 which specifically regulates these conditions. Furthermore, market conditions that fluctuate significantly are when the composite stock price index on the Stock Exchange drops 15% cumulatively in a row for 3 days or other conditions determined by OJK. The absence of information disclosure obligations to Shareholders by the Company in OJK Circular Letter No. 3/SEOJK.04/2020 which refers to POJK No. 2/POJK.04/2013 and buyback decisions that do not go through the GMS mechanism results in unfulfilled legal protection for shareholders if they do not approve the decision to buyback shares and various risks that will arise from the decision. Therefore, the Shareholders' right to obtain information disclosure in the form of full and fair disclosure from the Company is not fulfilled. Therefore, the determination of the share price for the share buyback must be further elaborated regarding the determination mechanism, which will not harm the Company and Shareholders.
Bahasa Indonesia Abstrak: Permasalahan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 yang merujuk pada POJK Nomor 2/POJK.04/2013 adalah perihal penetapan harga saham yang tepat untuk aksi buyback saham apabila tidak ditetapkan terlebih dahulu melalui RUPS. Masih terjadi ketidakpastian penetapan harga saham untuk aksi buyback saham. Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, harga berubah sangat cepat. Tujuan penelitian untuk membahas perlindungan hukum pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan buyback saham tanpa RUPS. Analisis menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan buyback saham tanpa RUPS. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan SE OJK No 3/SEOJK.04/2020 terkait buyback saham saat pasar berfluktuasi secara signifikan merujuk pada POJK No 2/POJK.04/2013 yang secara khusus mengatur kondisi tersebut. Lebih lanjut, kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan adalah ketika indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun 15% secara kumulatif berturut-turut selama 3 hari ataupun kondisi lain yang ditetapkan oleh OJK. Tidak adanya kewajiban keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham oleh Perseroan pada SE OJK No 3/SEOJK.04/2020 yang merujuk pada POJK No 2/POJK.04/2013 dan keputusan buyback yang tidak melalui mekanisme RUPS menghasilkan tidak terpenuhinya perlindungan hukum bagi pemegang saham apabila tidak menyetujui keputusan untuk buyback saham dan berbagai risiko yang akan ditimbulkan dari keputusan tersebut. Oleh karena itu, hak Pemegang Saham untuk mendapatkan keterbukaan informasi berupa full and fair disclosure dari Perseroan menjadi tidak terpenuhi. Sehingga terkait penentuan harga saham untuk buyback saham harus dielaborasikan lebih lanjut perihal mekanisme penentuannya, yang sehingga tidak akan merugikan Perseroan dan Pemegang Saham.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5439.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6077.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6663.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5780.
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Ishaq, H. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Rahayu, Derita Prapti. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.
Rahmah, Mas. Hukum Pasar Modal. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Rechtschafren, Alan N. Capital Markets, Derivatives and the Law. New York: Oxford University Press, 2019.
Rokhmatussadyah, Ana, dan Suratman. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Artikel Jurnal
Aditya, Zaka Firma, dan Muhammad Reza Winata. "Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Reconstruction of the Hierarchy of Legislation in Indonesia)." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 9, no. 1 (Juni 2018): 79–100. http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v9i1.976.
Afriana, Anita, dan Bagus Sujatmiko. "Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Akibat Kepailitan Perusahaan Terbuka Ditinjau dari Hukum Kepailitan dan Hukum Perusahaan Indonesia." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2, no. 2 (2015): 250–268. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a3.
Alisyahdi, Didik Farkhan, dan Diffaryza Zaki Rahman. "Re-regulating Indonesian Stock Buybacks: Lessons from the United States’ Tax Cuts." Yuridika 36, no. 3 (September 2021): 549–568. https://doi.org/10.20473/ydk.v36i3.26826. Alquhaif, Abdulsalam, Bakr Al-Gamrh, dan Rohaida Abdul Latif. "An Overview of Share Buybacks: A Descriptive Case from Malaysia." Journal of Behavioral and Experimental Finance 28 (2020): 100415. https://doi.org/10.1016/j.jbef.2020.100415.
Aurelia, Sheren Marsha Radela, dan Nurul Hasanah. "Pengaruh Pengumuman Stock Split dan Right Issue terhadap Abnormal Return dan Trading Volume Activity Saham Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19." Seminar Nasional Akuntansi dan Manajemen PNJ 3 (December 2022): 1–12. http://prosiding-old.pnj.ac.id/index.php/snampnj/article/view/5866.
Dewi, Ni Putu Sunari, dan I. Ketut Markeling. "Peran Bursa Efek Indonesia terhadap Pengawasan Perdagangan Waran." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 11 (August 2018): 1–16. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42880.
Galih, Chikal, dan Lies Sulistyowati. "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pergerakan Indeks Harga Saham Sektoral Pertanian di Bursa Efek Indonesia Periode 2014–2018." Jurnal Agribisnis dan Sosial Ekonomi Pertanian 5, no. 1 (2020): 15–24. https://doi.org/10.24198/agricore.v5i1.28739.
Hafidz, Dimas Pasha, dan Mohammad Rafi Al Farizy. "Perlindungan Hukum Pemegang Saham terhadap Tindakan Penarikan Kembali Saham Ditinjau dari Undang-Undang Perseroan Terbatas." Jurnal Ilmu Kenotariatan 4, no. 1 (May 2023): 65–76. https://doi.org/10.19184/jik.v4i1.39032.
Hussein, Dzakky, dan Siti Mahmudah Budiharto. "Tinjauan Yuridis Pembelian Kembali (Buy Back) Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (Studi Kasus PT MNC Investama Tbk.)." Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (March 2016): 1–15. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.10688.
Indeks Harga Saham Sektoral Pertanian di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2018” Jurnal Agribisnis dan Sosial Ekonomi Pertanian 5, no. 1 (2020): 15-24, https://doi.org/10.24198/agricore.v5i1.28739
Johan, Suwinto, dan Ariawan. "Keterbukaan Informasi UU Pasar Modal Menciptakan Asymmetric Information dan Semi Strong Form." Masalah-Masalah Hukum 50, no. 1 (2021): 106–118. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.106-118.
Lailiyah, Elliv Hidayatul, Ika Purwanti, dan Muhammad Sulton. "Misprice, Leverage and Stock Buyback: Evidence in Indonesia." Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan (JEBIK) 9, no. 2 (Agustus 2020): 98–108. http://dx.doi.org/10.26418/jebik.v9i2.41547.
Mangindaan, Efrain Janke Zet, Diva Rombot, dan Alsam Polontalo. "Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Transaksi Jual Beli Efek di Pasar Modal." Lex Administratum 10, no. 4 (July 2022): 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/42447.
Mufidah, Ana. "Buy Back Saham sebagai Sebuah Alternatif Kebijakan." Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen 12, no. 1 (2013): 25–30. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEAM/article/view/1181.
Muklis, Faiza. "Perkembangan dan Tantangan Pasar Modal Indonesia." Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan 1, no. 1 (January–June 2016): 65–76. http://dx.doi.org/10.15548/al-masraf.v1i1.25.
Muryanto, Yudho Taruno, dan Anisa Dwi Wulandari. "Implementation of Good Corporate Governance at the Backdoor Listing Procedure as Means of Business Development in Indonesia Stock Market." Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 3 (September–December 2016): 607–621. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i3.8800.
Napitupulu, Ilham Hidayah, et al. "Optimizing Good Corporate Governance Mechanism to Improve Performance: Case in Indonesia’s Manufacturing Companies." Global Business Review 24, no. 6 (May 2023): 1205–1226. https://doi.org/10.1177/0972150920919875.
Nurfauziah, Farah Latifah, dan Sri Anisa Tiara Mestika. "Undervaluation, Free Cash Flow, Leverage dan Keputusan Pembelian Kembali Saham (Buyback)." Forum Ekonomi 24, no. 2 (2022): 324–334. https://doi.org/10.30872/jfor.v24i2.10858.
Putri, Hana Tamara, Ade Masyuri, dan R. Adisetiawan. "Pandemi Covid-19 dan Pengaruhnya terhadap Kebijakan Buyback Saham." Ekonomis: Journal of Economics and Business 5, no. 2 (September 2021): 379–384. http://dx.doi.org/10.33087/ekonomis.v5i2.397.
Pramudyo, Eri. "Instrumen Pasar Modal Illegal yang Tidak Terdaftar di Bursa dan Penegakan Hukumnya di Indonesia." UNES Law Review 5, no. 4 (June 2023): 1970–1986. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.509.
Rumapea, Melanthon, dan Astri. "Analisis Pengaruh Stock Buyback terhadap Harga Saham dan Return Saham pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia." Methosika: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Methodist 2, no. 2 (April 2019): 164–174. https://ejurnal.methodist.ac.id/index.php/jsika/article/view/812.
Rohendi, Acep. "Kewajiban dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal." Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis 1, no. 1 (April 2017): 59–71. https://doi.org/10.31294/jeco.v1i1.1427.
Suardana, I Nengah, Ni Luh Mahendrawati, dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti. "Perlindungan Hukum terhadap Investor Berdasarkan Prinsip Keterbukaan oleh Emiten di Pasar Modal." Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (July 2020): 182–186. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.2020.182-186.
Syazali, Emir Adzan. "Prinsip Transparansi pada Pasar Modal dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam Perspektif Hukum Ekonomi." Jurnal Yuridis Unaja 4, no. 2 (December 2021): 276–286. https://ejournal.unaja.ac.id/index.php/JYU/article/download/131/109/.
Triastuti, Heni, dan Suhandak. "Pengaruh IHSG sebagai Leading Economic Indicator dan Business Confidence terhadap Foreign Direct Investment (Studi pada Negara Indonesia Periode 2004–2017)." Jurnal Administrasi Bisnis 70, no. 1 (May 2019): 82–89. http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/2817.
Varma, Urvashi, Harjit Singh, dan Alka Munjal. "Corporate Restructuring through Share Buybacks: An Indian Experience." Australasian Accounting, Business and Finance Journal 12, no. 2 (July 2018): 117–133. http://dx.doi.org/10.14453/aabfj.v12i2.8.
Zuroida, Adinda Fikriatuz. "Analisis Yuridis Mengenai Sistem 'Buyback' Saham." Dinamika: Jurnal Ilmu Hukum 25, no. 5 (2019): 1–8. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/2591.
Internet
Wartakota Tribun News. "Imbas Pandemik Virus Corona, OJK Keluarkan Surat Edaran. Alumni FH Unpad: Buyback Rawan Spekulasi." Accessed in 10 Februari 2024. https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/15/imbas-pandemik-viruscorona-ojk-keluarkan-surat-edaran-alumni-fh-unpad-buy-back-rawan-spekulasi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Azizul Hakim, Alfi Arian Patiaraja, Alana Christy Putriguena

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.