REPOSISI KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA [REPOSITION OF POSITION AND AUTHORITY OF PPNS IN THE INDONESIAN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM]

Oloan C. H. Marpaung

Abstract


PPNS in its position and authority as the embodiment of law enforcement, it can be seen that there is subordination of other law enforcement sub-systems. The purpose of this paper is to reposition the position and authority of the PPNS in the Criminal Justice System so they are not seen as subordinate and placed as assistants to Police Investigators. The formulation of the problem in this study are the position and authority of PPNS in the Indonesian criminal justice system and legal certainty about the position and authority of PPNS in the criminal justice system in Indonesia. This research is a normative-empirical research conducted by analyzing the implementation of normative legal provisions (laws) with a case study approach, then in analyzing the data using a deductive method, namely drawing conclusions from a problem faced that is specific. The results of this study are that the existence of PPNS is very much needed in conducting investigations due to the complexity of the investigation, the existence of special crimes, and the limitations of Polri investigators. Regarding the implementation of the duties of civil servants so that there is no overlap between Polri investigators and PPNS, the government has set various regulations regarding the mechanism for the appointment and dismissal of PPNS, as well as the implementation of coordination and supervision carried out by Polri investigators against PPNS.

Bahasa Abstrak Indonesia: PPNS dalam kedudukan maupun kewenangannya sebagai perwujudan dari penegak hukum, dapat diketahui terjadinya sub-ordinasi atas sub-sistem penegak hukum yang lain. Tujuan dari penulisan ini adalah menempatkan kembali (reposisi) kedudukan dan kewenangan PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana sehingga tidak terlihat sebagai subordinasi dan ditempatkan sebagai pembantu Penyidik Kepolisian. Rumusan masalah dalam penelitian mengangkat hal kedudukan dan kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan kepastian hukum terhadap kedudukan dan kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian Normatif-Empiris yang dilakukan dengan menganalisis implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dengan pendekatan Pendekatan terhadap kasus hukum (case study), kemudian dalam penganalisian data menggunakan metode deduktif, yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang dihadapi yang bersifat khusus.Hasil penelitian ini adalah keberadaan PPNS sangat dibutuhkan dalam melakukan penyidikan dikarenakan kompleksnya penyidikan, adanya tindak pidana yang bersifat khusus, dan keterbatasan dari Penyidik Polri. Terkait pelaksanaan tugas PNS agar harmonis dan tidak terjadi tumpang tindih antara Penyidik Polri dan PPNS, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPNS, serta pelaksanaan koordinasi dan pengawasan yang dilakukan Penyidik Polri terhadap PPNS.


Keywords


Investigator PPNS; Authority Reposition; Criminal Justice System; Penyidik PPNS; Reposisi Kewenangan; Sistem Peradilan Pidana



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lp.v1i1.6635

Full Text:

PDF

References


Artikel Jurnal/Journal Articles

Agustina, Shinta. “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 44, no. 4 (2015): 503–510. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11468.

Budianto, Agus. “Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science.” International Journal of Criminology and Sociology 9 (2020): 1339–1346. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.154.

Kusuma, Made Adi, and Ni Ketut Supasti Darmawan. “Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 2, no. 1 (February 2013). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/4675.

Manik, Jeanne Darn N, A. Rachmad Budiono, Prija Djatmika, and I Nyoman Nurjaya. “The Authority Investigators Civil Servant in the Criminal Justice.” Journal of Law, Policy and Globalization 58, no. 1 (2017): 78–84. https://core.ac.uk/download/pdf/234650995.pdf.

Nasarudin, Tubagus Muhammad. “Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan.” Jurnal Hukum NOVELTY 7 no. 2 (August 2016): 139–154. http://dx.doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5463.

Pujiyono. “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Masalah Hukum (MMH) 41, no. 1 (January 2012): 118–127. http://perpustakaan.bldk.mahkamahagung.go.id/repository/P002_2014.pdf.

Rahman, Kholilur. “Problem Pengaturan Upaya Paksa Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 3 (2020): 481–500. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/14899.

Buku/Books

Andra, Novriadi and Megawati Barthos. “The Authority of Prosecutors in Supervision of Every Investigation of Police and Civil Servant Investigators.” In Proceedings of the 1st International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education, ICLSSEE 2021, March 6th 2021, Jakarta, Indonesia, edited by Meida Rachmawati, Fibry Jati Nugroho, Eko Eddya Supriyanto, Herie Saksono, Aji Nur Cahyo, Frisca Natalia, Shinta Silviana and Elpino Windy. Salatiga: EAI, 2021.

Arief, Barda Nawawi. RUU KUHP Baru, Sebuah Rekonstrukturisasi.Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012.

Avianti, Fransisca. Kebijakan Perundang-undangan Mengenai Badan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro, 2008.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Malamassam, Jhon Ilef. Optimalisasi Prapenuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Universitas Indonesia, 2012.

Nisabella, Qorry. Kedudukan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Dengan Prinsip Akusator dan Inquisitor. Jakarta: Universitas Indonesia, 2011.

Prinst, Darwan. Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 2002.

Selznick, Philip. Law, Society, and Industrial Justice. Russel Sage Foundation, 1969-Transaction Publishers, 1980.

Lain-lain/Others

Lusindra, Dony (PPNS Keimigrasian Direktorat Pengawasan & Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI). Interview by author. 7 November 2022.

Nababan, Musa (Subkoordinator Penindakan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM). Interview by author. 8 November 2022.

Nasution, Edi Samsudin (Kepala Subdirektorat PPNS pada Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Indonesia). Interview by author. 2 November 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 17/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst

Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 5/Pid.Pra/2018/PN Jmb.

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1790/Pid.Sus/2016/PN Plg.

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 398/Pid.Sus/2017/PN Plg.

Rodisah, Nikmah. “Manfaat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Upaya Penegakan Peraturan Daerah Tingkat I Lampung (Perbandingan dengan PPNS Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Tingkat I Jawa Tengah.” Thesis, Universitas Indonesia, Depok, 1998. Universitas Indonesia Library. https://lib.ui.ac.id/detail?id=77239.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Oloan C. H. Marpaung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter