Keabsahan Akta Pengikatan Jual Beli yang Dibatalkan oleh Pengadilan dan Akibat Hukum Terhadap Notaris

Auteurs

  • Jesselyn Valerie Herman PT Alam Hijau Teduh
  • Franciscus Xaverius Wartoyo Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.19166/nj.v6i1.10452

Trefwoorden:

Deed of Sale and Purchase, Notary's Responsibility, Defects in Will, Akta Jual Beli, Tanggung Jawab Notaris, Cacat Kehendak

Samenvatting

The problem examined in this study arises from Supreme Court Decision No. 903 PK/Pdt/2025, which annulled a Deed of Sale and Purchase Agreement (Akta Pengikatan Jual Beli, or APJB) due to misuse of its legal function. The APJB, which is originally intended as a preliminary agreement prior to the transfer of land rights, was instead used as collateral for a loan. This misuse created a defect of consent, as the formal structure of the deed did not reflect the parties’ true intentions. The purpose of this research is to analyze the legal validity of the annulled APJB and to examine the notary’s professional responsibility in the creation of a deed containing such a defect of consent. This study employs a normative-empirical legal research method by reviewing legislation, legal doctrines, and field data related to notarial practice. The findings indicate that although the deed formally meets the requirements of an authentic deed, it is materially defective due to a discrepancy between the expressed and actual intentions of the parties. Therefore, the annulment should be based on a defect of consent rather than a latent defect. This study emphasizes the importance of prudence, ethical responsibility, and procedural integrity in notarial practice to ensure legal certainty and protection for all parties.

Bahasa Indonesia Abstract: Permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 903 PK/Pdt/2025 yang membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) karena penyalahgunaan fungsi akta. APJB yang seharusnya berperan sebagai perjanjian pendahuluan sebelum peralihan hak atas tanah, dalam kasus tersebut justru digunakan sebagai jaminan pinjaman uang. Penyimpangan ini menimbulkan cacat kehendak karena bentuk formal akta tidak mencerminkan maksud sebenarnya para pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan hukum APJB yang dibatalkan tersebut serta mengkaji akibat hukum notaris terhadap lahirnya akta yang mengandung cacat kehendak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta data lapangan terkait praktik kenotariatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akta memenuhi syarat formal sebagai akta otentik, secara materiil akta tersebut cacat karena adanya ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan para pihak. Dengan demikian, pembatalan seharusnya didasarkan pada cacat kehendak, bukan cacat tersembunyi. Penelitian ini menegaskan pentingnya kehati-hatian, tanggung jawab etis, dan integritas profesional notaris dalam pembuatan akta untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Referenties

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Buku

Budiono, Arief. Praktik Profesional Hukum: Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2022.

E.K, Anggraeni. Hukum Perikatan. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2003.

Indrajaya, Syahriati Fakhriah, Muhammad Syaifuddin, Ardiana Hidayah, and Serlika Aprita. Kapita Selekta Hukum Perdata. Jakarta: Kencana, 2025.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1986.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1999.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.

Jurnal Ilmiah

Hermansyah, H. Nanang. “Analisis Yuridis terhadap Perjanjian Penitipan Uang yang pada Hakikatnya Perjanjian Hutang Piutang (Suatu Tinjauan dari Sisi Pasal 1320 KUHPerdata).” Jendela Informasi dan Gagasan Hukum 7, no. 1 (2019). http://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/17.

Melyana. “Penggelapan terhadap Uang Titipan oleh Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama.” Indonesian Notary 3, no. 2 (2019). https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/19/.

Laporan Hasil Penelitian

Nadia, Prisya. “Tanggung Jawab Notaris dalam Waarmerking Perjanjian Pengikatan Jual Beli Pre Project Selling Satuan Rumah Susun (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2505 K/Pdt/2021).” Master’s thesis, Program Studi Kenotariatan, Program Magister Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, 2024.

##submission.downloads##

Gepubliceerd

2026-05-06

Citeerhulp

Herman, J. V., & Wartoyo, F. X. (2026). Keabsahan Akta Pengikatan Jual Beli yang Dibatalkan oleh Pengadilan dan Akibat Hukum Terhadap Notaris. Notary Journal, 6(1), 15–27. https://doi.org/10.19166/nj.v6i1.10452

Nummer

Sectie

Articles

Gelijkaardige artikels

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

U kan ook begin een geavanceerde zoekopdracht naar gelijkaardige inhoud voor dit artikel.