DAMPAK PENIADAAN PARALEGAL DALAM PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT MISKIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 P/HUM/2018
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v18i3.1298Trefwoorden:
pemberian bantuan hukum, kelompok masyarakat miskin, advokatSamenvatting
Pemberian bantuan hukum merupakan bentuk tanggung jawab negara bagi kelompok masyarakat miskin sebagai perwujudan kepada akses keadilan. Hal ini merupakan jaminan dari negara terhadap setiap orang dalam rangka mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan dari pada hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum merupakan suatu kewajiban negara sebagaimana hal ini diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana / KUHAP), bahkan ditekankan lagi sebagai hal yang wajib adanya dalam Pasal 56 KUHAP. Akan tetapi pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dikarenakan adanya keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum itu sendiri. Dalam hal mengisi keterbatasan tersebut dimunculkan peran paralegal untuk meningkatkan pemberian bantuan hukum terhadap kelompok masyarakat miskin. Pasca munculnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22 P/HUM/2018 yang membatalkan peran dari pada paralegal yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum telah memberikan dampak terhadap kelompok masyarakat miskin dalam mencari keadilan. Dalam hal ini peran advokat sebagai profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya harus dimunculkan dan apalagi hal tersebut merupakan suatu kewajiban dalam menjalankan perintah baik dari pada undang-undang maupun kode etik profesi advokat dalam rangka memberikan bantuan secara cuma-cuma setelah dicabutnya Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Tentang Paralegal, yang sebenarnya telah diatur sebelumnya dalam Pasal 22 UU Advokat.
##submission.downloads##
Gepubliceerd
Nummer
Sectie
Licentie
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.