ASPEK HUKUM PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Azna Abrory Wardana

Abstract


Peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, baik dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, maupun pengendalian terhadap pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia telah diatur di dalam UU 26/2007 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, namun dalam pengaturannya, UU tersebut masih terdapat beberapa kelemahan, salah satu diantaranya adalah kekaburan hukum dalam pemaknaan terhadap istilah “masyarakat”, sehingga perlu ada penyelesaian atas permasalahan tersebut agar kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang dapat terwujud. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini adalah perlu adanya definisi yang jelas di dalam pengaturan UU Penataan Ruang, yaitu dengan cara menambahkan makna dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional.


Keywords


Peran Serta Masyarakat; Penataan Ruang; Kekaburan Hukum



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i1.915

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.