Kompleksitas Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa
Kata Kunci:
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Notaris, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Know Your Customer Principle, Authority of the Notary Supervisory Board, Money Laundering and Terrorism FianncingAbstrak
Notary profession is inherently vulnerable to being exploited by clients seeking to conceal the proceeds of Money Laundering and the financing of Terrorism. Therefore, notaries are designated as reporting parties who are obligated to implement the Know Your Customer (KYC) Principle. This principle requires notaries to conduct identification, verification, and ongoing monitoring of their clients. This research is a normative legal study employing a descriptive approach. The method used to analyze the issues is normative approach. This study aims to analyze the complexity of the application of Know Your Customer principle by notaries and the legal protection for notaries as reporting parties in efforts to prevent money laundering crimes. Based on the findings, it is evident that notaries, as reporting parties, continue to encounter various obstacles in the application of the Know Your Customer principle. Furthermore, to prevent notaries from being misused as intermediaries for the commission of Money Laundering and Terrorism Financing crimes, it is necessary to strengthen notaries capacity through continuous education, enhanced regulatory guidelines, and the support of a more integrated data verification system in collaboration with relevant institutions and a shift from conventional identification methods toward a due-diligence mechanism that utilizes advanced technologies to address modes of operation involving artificial-intelligence–based manipulation, deepfake identity fraud, and crypto-mixer transactions. This transformation is essential to ensure that the notary’s obligations in preventing Money Laundering and Terrorist Financing can be carried out in a more coherent, effective, and compliant manner with the evolving Anti-Money Laundering and Counter-Terrorist Financing regime.
Bahasa Indonesia Abstract: Notaris merupakan jabatan yang rentan untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa dalam upaya menyembunyikan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Oleh karena itu, notaris ditetapkan sebagai salah satu pihak pelapor yang berkewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip ini mengharuskan notaris untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan terhadap pengguna jasanya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompleksitas penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris serta perlindungan hukum bagi notaris sebagai pihak pelapor dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa notaris sebagai pihak pelapor masih menghadapi sejumlah hambatan dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Kemudian untuk mencegah keterlibatan notaris sebagai pihak yang rentan dimanfaatkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maka perlu dilakukan penguatan kapasitas notaris melalui pendidikan berkelanjutan, peningkatan regulasi teknis, serta dukungan sistem verifikasi data yang lebih terintegrasi dengan lembaga-lembaga terkait dan perubahan pola identifikasi konvensional menuju mekanisme due diligence yang memanfaatkan teknologi mutakhir untuk menghadapi modus berbasis kecerdasan artifisial, Deepfake, dan crypto mixer sehingga kewajiban pencegahan TPPU/TPPT oleh notaris dapat terlaksana secara lebih sinkron, efektif, dan sejalan dengan perkembangan rezim Anti TPPU dan TPPT.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6680.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1087.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Buku
Sutedi, Adrian. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.
Media Internet
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Laporan Hasil Riset Tipologi Tahun 2021: Berdasarkan Putusan Pengadilan Pencucian Uang Tahun 2020.” PPATK, May 11, 2022. https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/160/riset-tipologi-tahun-2021-berdasarkan-putusan-pengadilan-pencucian-uang-tahun-2020.html.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Tahun 2022.” PPATK, July 13, 2022. https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/164/penilaian-risiko-sektoral-tindak-pidana-pencucian-uang-hasil-tindak-pidana-korupsi-tahun-2022.html.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Lydia Fransisca

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.
