Pertanggungjawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang Dibuat Berdasarkan Dokumen Palsu

Authors

  • Sahat Marulitua Sidabukke Sidabukke & Partners Law Office
  • Meidia Josa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.9304

Keywords:

Limited Liability Company, Notary, Unlawful Acts, Perseroan Terbatas, Majelis Pengawas Notaris, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

In establishing an LLC, the notary oversees the establishment of the company starting from the preparation and drafting of the deed of establishment of the LLC, ratification of the deed of establishment by the Ministry of Law and Human Rights, preparation of the company's articles of association, and checking documents. However, there have been cases in which the notary was negligent and did not apply the principle of caution in checking documents where the founder of the LLC authorized his assistant to provide fake documents before the notary to make the deed of establishment of the LLC. Furthermore, if a notary commits a violation and is found to have criminal elements, the Criminal Code regulates the punishment for the notary who violates the rules. The purpose of this research is to analyze the regulations regarding the accountability of notaries who establish LLC based on fake documents. The method used in this research is empirical normative method, using secondary data from various legal literature supported with results from interview. From the analysis carried out, it can be concluded that a notary who has proven to have committed an unlawful act can be subjected to Code of Ethics sanctions by the Honorary Council in the form of reprimand, warning of temporary dismissal from the organization, honorable dismissal from the organization, or dishonorable dismissal from the organization.

Bahasa Indonesia Abstract: Dalam pendirian PT, notaris mengawal  pendirian  perseroan  mulai  dari  Penyusunan  dan  Pembuatan akta pendirian PT, Pengesahan akta pendirian oleh Kementerian Hukum dan HAM, Penyusunan anggaran dasar perusahaan, dan pengecekan dokumen. Namun ada kasus terjadi di mana notaris lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengecekan dokumen yang mana pendiri PT nya memberikan kuasa kepada asistennya untuk memberikan dokumen palsu di hadapan notaris untuk membuat akta pendirian PT. Lebih lanjut, jika notaris yang melakukan pelanggaran dan ditemui ada unsur-unsur pidananya maka KUHP yang mengatur hukuman untuk notaris yang melanggar aturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dalam pertanggungjawaban notaris yang melakukan pendirian PT berdasarkan dokumen palsu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris dengan menggunakan data sekunder dari berbagai literatur hukum yang didukung dengan hasil wawancara. Dari analisa yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa notaris yang terbukti melakukan suatu perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi Kode Etik oleh Dewan Kehormatan berupa teguran, peringatan pemberhentian sementara dari organisasi, pemberhentian dengan hormat dari organisasi, atau pemberhentian dengan tidak hormat dari organisasi.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 392.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 470.

Buku

Andasasmita, Komar. Notaris Selayang Pandang. Bandung: Alumni, 1983.

Bertens, K. Etika. Yogyakarta: Kanisius, 2013.

Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Tobing, Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1983.

Jurnal Ilmiah

Hadi, Mudofir. “Pembatalan isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim.” Varia Peradilan 6, no. 72 (September 1991).

Hamdi, Anisa Nabila, and Mohammad Fajri Eka Putra. "Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa." Unes Law Review 7, no. 1 (September 2024): 381–391. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2317.

Islam, Mitha Irza Noor El, Sukirno, and Adya Paramitha Prabandari. “Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana.” Notarius 14, no. 2 (December 2021): 892–904. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43780

Muhammad, Yurist Firdaus, and Budi Santoso. "Penerapan Sanksi Serta Pengawasan Terhadap Kode Etik Notaris Oleh Dewan Kehormatan." Notarius 16, no. 2 (August 2023): 601–612. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.40913.

Munalar, Sri Siti, Nurhayati, Ibrohim, Aria Dimas Harapan, and ST Mahmud Syaukat. “Peran Notaris Dalam Pengurusan Izin Usaha Perseroan Terbatas (Tinjauan Yuris Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).” Bhakti Hukum 1, no. 1 (January 2022): 130–145. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JBH/article/view/17842.

Sanjaya, I Made Dwi, Ida Ayu Putu Widiyati, and Ni Ketut Sri Astiti. "Tanggung Jawab Notaris terhadap Pembuatan Akta Autentik yang Didasari Surat Palsu." Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 300–304. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/2566.

Sari, Siti Fauziah Dian Novita. “Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.” Jurnal Lex Raissanance 3, no. 2 (July 2018): 407–442. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss2.art10.

Laporan Penelitian

Damara, I Putu Eka, and A. A. Gede Oka Parwata. “Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Hukum.” Thesis, Universitas Udayana, Bali, 2015.

Santoso, Didi. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/PDT/1996).” Thesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2009. https://eprints.undip.ac.id/17076/1/DIDI_SANTOSO.pdf.

Media Internet

Hukumku.id. "Prosedur Notaris di Dalam Rangka Pengecekan Dokumen Sebagai Syarat Pembuatan Akta Pendirian PT". Accessed November 29, 2024. https://www.hukumku.id/post/peran-notaris-dalam-pendirian-pt.

Downloads

Published

2025-07-10

How to Cite

Sidabukke, S. M., & Josa, M. (2025). Pertanggungjawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang Dibuat Berdasarkan Dokumen Palsu. Notary Journal, 5(1), 40–61. https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.9304

Issue

Section

Articles