Penentuan Keabsahan Perkawinan Antar Warga Negara Indonesia Berbeda Agama yang Dilangsungkan di Luar Negeri

Authors

  • Ely Baharini Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.10007

Keywords:

Perkawinan beda agama, kekosongan hukum, Asas-asas Hukum Perdata Internasional, Interfaith marriage, legal vacuum, Private International Law

Abstract

Interfaith marriage remains a complex legal issue in Indonesia due to the absence of clear and comprehensive regulations within the national legal system. The lack of explicit legal norms has created a legal vacuum, administrative confusion, and uncertainty regarding the legal status of couples intending to enter into interfaith marriages. This study aims to explore possible legal solutions to this regulatory gap, specifically by analyzing the legal framework governing interfaith marriage in Indonesia and examining the principles of Private International Law (PIL) as a potential means to determine the validity of such marriages under Indonesian law. The research adopts a normative-juridical method using statutory and conceptual approaches. Findings show that Indonesia lacks clear regulation on interfaith marriage, necessitating legal reform to ensure legal certainty for all citizens. One viable solution is conducting the marriage abroad, in accordance with Article 56 of Law No. 1 of 1974 on Marriage. However, this provision poses an issue of injustice for economically disadvantaged citizens, as it requires financial resources to marry abroad. Thus, Article 56 is seen as discriminatory and fails to ensure equal access to marriage for all Indonesians. In this context, the principle of lex loci celebrationis from Private International Law can be applied to validate marriages conducted abroad, provided the marriage certificate is registered within one year upon the couple’s return to Indonesia. Hence, PIL principles may serve as an alternative legal basis to address interfaith marriage issues in Indonesia.

Bahasa Indonesia Abstract: Perkawinan beda agama hingga saat ini masih menjadi isu yang kompleks dalam sistem hukum Indonesia karena tidak adanya pengaturan yang eksplisit dan komprehensif dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran norma yang jelas menciptakan kekosongan hukum, kebingungan administratif, serta ketidakpastian status hukum bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji solusi hukum terhadap kekosongan tersebut, khususnya melalui analisis terhadap peraturan hukum nasional dan penerapan asas-asas Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai alternatif solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas mengenai perkawinan beda agama, sehingga negara perlu mengambil langkah untuk mengisi kekosongan hukum tersebut demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Salah satu solusi yang dapat digunakan adalah melangsungkan perkawinan beda agama di luar negeri berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun demikian, ketentuan ini menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi, karena mengharuskan pelaksanaan perkawinan di luar negeri. Dalam hal ini, asas lex loci celebrationis dalam HPI dapat digunakan untuk menentukan keabsahan perkawinan yang dilakukan di luar negeri, dengan syarat pendaftaran dilakukan di Indonesia dalam waktu satu tahun sejak kembali. Dengan demikian, HPI dapat menjadi pijakan alternatif dalam menyelesaikan problematika perkawinan beda agama.

References

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.

Buku

Gautama, Sudargo. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Binacipta–Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1987.

Graveson, R.H.. Conflict of Laws-Private International Law, 7th ed. London: Sweet & Maxwell, 1974.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Bina Cipta, 1990.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.

Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkaji Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Wijaya Kusuma Surabaya, 2016.

Rachman, H.M. Anwar, Prawitra Thalib, and Saepudin Muhtar. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.

Saleh. Hukum Perdata Internasional. 1980.

Seto, Bayu. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Suhardana, F.X.. Hukum Perdata Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.

Jurnal Ilmiah

Febryantama, Made Trisna, and I Nyoman Bagiastra. “Eksistensi Perkawinan Beda Agama Pasca Dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023.” Jurnal Kertha Semaya 13, no. 1 (2024): 3731–3742. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i01.p20.

Fitriyah, Lailatul, Yasmin Nurzahrah, Putri Intan, Dinar Rizka, and Eva Fidiyati. “Urgensi Mengkodifikasi Hukum Perdata Internasional Dalam Upaya Menghadapi Sengketa Perkawinan Campuran.” Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 3, no. 1 (2023): 67–76. https://doi.org/10.32670/ht.v3i1.3800.

Hadana, Erha Saufan, and Ikhsan. “Nikah Beda Agama dan Problem Unifikasi Hukum di Indonesia.” Posita Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (June 2025): 46–57. https://doi.org/10.52029/pjhki.v3i1.336.

Ningrum, Cindi Widya, and Mega Dewi Ambarwati. “Peran Hukum Sebagai Kontrol Sosial dalam Kasus Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 1, no. 6 (2023): 131–139. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.604.

Sidebang, Jandri Irwadi, Wilda Assa, and Anastasia Emmy Gerungan. “Pelaksanaan Pendaftaran Perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) Beda Agama di Indonesia yangmenikah di Luar Negeri.” Lex Privatum 9, no. 8 (July 2021).

Media Internet

Kumparan. “Nikah Beda Agama: Cara, Hukum, dan Syaratnya.” Kumparan, December 23, 2020. https://kumparan.com/berita-hari-ini/nikah-bedaagama-cara-hukum-dan-syaratnya-1upskXj6h9q.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. "Cara Mencatatkan Pernikahan di Luar Negeri dan di Indonesia." HukumOnline, February 2, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mencatatkan-perkawinan-di-dua-negara-lt56d4fd4251dc2.

Qurani, Hamalatul. "Status Perkawinan WNI di Luar Negeri Menurut Hukum Indonesia." HukumOnline, June 4, 2024. http://www.hukumonline.com/stories/article/lt665c3b2c5a95c/status-perkawinan-wni-di-luar-negeri-menurut-hukum-indonesia.

Downloads

Published

2025-07-22

How to Cite

Baharini, E. (2025). Penentuan Keabsahan Perkawinan Antar Warga Negara Indonesia Berbeda Agama yang Dilangsungkan di Luar Negeri. Notary Journal, 5(1), 62–78. https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.10007

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.