FUNGSI DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BERDASARKAN AZAS OTONOMI DAERAH SELUAS-LUASNYA
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v0i2.1877Keywords:
Pembuatan Peraturan Daerah Provinsi, Tujuan Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Rakyat DaerahAbstract
Menurut Pasal 315 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi. DPRD Provinsi mempunyai 3 (tiga) macam fungsi, yakni (1) legislasi, (2) anggaran dan (3) pengawasan seperti diatur Pasal 316 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam rangka fungsi legislasi, DPRD Provinsi mempunyai salah satu wewenang dan tugas, yaitu membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan Gubernur, sebagaimana diatur Pasal 317 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. DPRD Provinsi adalah organ pemerintahan daerah bersama-sama dengan Gubernur membentuk Peraturan Daerah, diatur pada Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan daerah. Perda Provinsi adalah landasan segenap tindakan Gubernur Kepala Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Berdasarkan “asas otonomi daerah yang seluas-luasnya” yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat daerah. Akan tetapi, dalam konteks pembentukan Perda Provinsi, DPRD Provinsi belum dapat melaksanakan fungsi, wewenang dan tugas dalam pembentukan Perda Provinsi yang mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan secara maksimal. Pembentukan Perda Provinsi supaya dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, tidak boleh ditafsirkan secara bebas tanpa batas, sehingga bertentangan dengan (1) konsepsi bentuk Negara kesatuan, (2) sifat-hakikat asas desentralisasi, (3) tidak menyimpang dari fungsi, wewenang dan tugas DPRD Provinsi untuk menunjang Gubernur dan (4) materi-muatan Perda Provinsi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan Perda DPRD Provinsi bersama Gubernur Provinsi dengan tujuan supaya penyelenggaraan urusan Pemerintahan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.