PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ANAK ANGKAT YANG PROSES PENGANGKATANNYA MELALUI AKTA NOTARIS DI LUAR SISTEM PENGANGKATAN ANAK ANGKAT/ADOPSI YANG AKTANYA WAJIB DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS (STB.1917 NO 129)
Abstract
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v17i3.844
Full Text:
PDFReferences
Surawan Martinus, 2008, Kamus kata serapan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, 1991, Hukum Orang dan keluarga (personen en Familie-Recht), surabaya airlangga University Press.
R. Soeroso, 2007, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Mathias Klatt, 2008, Making the Law Ecplicit: The Normativity of Legal Argumnetation, Hart Publishing, Oxford and Portland Oregon.
Jhony Ibrahim, 2007, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya.
Yunasril Ali, 2009. Dasar-Dasar ILmu Hukum, Sinar Grafika : Jakarta.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek).
Staatsblad 1917 Nomor 129
Undang-Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974
Undang-undang Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, UU No. 62 Tahun 1958, LN No.113 Tahun 1958, TLN No. 1647, Pasal 2.
Undang-undang tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 4 Tahun 1979, LN No. 32 Tahun 1979, TLN No. 3143, Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.