KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEHUTANAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA [The Authority of Local Governments in the Context of Forestry Management after the Law on Job Creation]

Hario Danang Pambudhi, Muhammad Arief Virgy

Abstract


The Indonesian government initiated a law called Job Creation which aims to facilitate the flow of licensing bureaucracy to increase investment in Indonesia. However, there are problems that have come to the attention of the author regarding the regulation of forestry matters in this regulation, namely the centralization of authority to issue permits in the central government, the role of local governments in the formation and assessment of environmental impact analysis (AMDAL) and Environmental Management Efforts-Environmental Monitoring Efforts (UKL-UPL), and regarding the features of the National Strategic Project (PSN). These problems are the main discussion of the authors in this study. By using normative juridical research through a statutory approach as well as descriptive analytical concepts, the authors conclude that forestry regulations in these laws tend to restore the dignity of centralization of authority in the context of forest management authority, particularly with regard to forest use. This is not in line with the constitutional design regulated in the constitution regarding the division of authority for forest use between the central and regional governments which must be carried out based on the spirit of autonomy as wide as possible in a fair and harmonious manner.

Bahasa Indonesia Abstrak: Pemerintah Indonesia menginisiasi sebuah Undang-Undang dengan nama Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah alur birokrasi perizinan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Namun, terdapat permasalahan yang menjadi perhatian penulis terkait pengaturan soal kehutanan dalam regulasi ini, yaitu pemusatan kewenangan pemberian izin di pemerintah pusat, peran pemerintah daerah dalam pembentukan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan perihal keistimewaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Permasalahan tersebut menjadi bahasan utama penulis pada penelitian ini. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan serta konsep yang bersifat deskriptif analitis, penulis berkesimpulan bahwa pengaturan kehutanan dalam undang-undang tersebut cenderung mengembalikan marwah sentralisasi kewenangan dalam konteks kewenangan pengelolaan hutan, khususnya berkaitan dengan pemanfaatan hutan. Hal ini tidak selaras dengan desain konstitusional yang diatur dalam konstitusi mengenai pembagian kewenangan pemanfaatan hutan antara pemerintah pusat dan daerah yang harus diselenggarakan berdasarkan semangat otonomi seluas-luasnya yang adil dan selaras.


Keywords


Forestry management; Local Government; Hutan; Kewenangan; Pemerintah Daerah



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i3.4885

Full Text:

PDF

References


Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 1143.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 2823.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3888.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5059.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6573.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 2935.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4206.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4696.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6635.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6654.

Books/Buku

Deliarnoor, Nandang Akamsah, et.al. Teori dan Praktek Kewenangan Pemerintahan. Bandung, Indonesia: UNPAD Press, 2016.

Fadli, Mohammad, et al. Hukum dan Kebijakan Lingkungan. Malang, Indonesia: UB Press, 2016.

H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013.

Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

M.D, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Yogyakarta, Indonesia: LP3ES, 1998.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Eryan, A. “Dari Inpres Moratorium Sawit Hingga Kebijakan Tata Kelola Industri Sawit Presiden Jokowi: Studi Kasus Penerbitan SK Pelepasan Kawasan Hutan PT Hardaya Inti Plantations di Buol, Sulawesi Tengah.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 1 (2018): 1-18. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.122.

Fitryantica, Agnes. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law.” Jurnal Gema Keadilan 6, no. 3 (October-November 2019): 300-16.

Kambey, Steven Yohanes. “Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.” E-Jurnal Katalogis 3, no. 1 (January 2015): 10-20.

Kasmawati, Andi. “Relevansi Kebijakan Desentralisasi Dengan Konsepsi Negara Kesatuan”. Masalah-Masalah Hukum 41, no. 4 (October 2012): 579-86.

Kuntana Magnar et al. “Tafsir MK Atas Pasal 33 UUD 1945: (Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review UU No. 7/2004, UU No. 22/2001 dan UU No. 20/2002.” Jurnal Konstitusi 7, no. 1 (February 2010): 112-80.

Raharjo Jati, Wasisto. “Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi.” Jurnal Konstitusi 9, no. 4 (December 2012): 744-69.

Rahmadi, Takdir. “Pengelolaan Sumber Daya Hutan: Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 32, no. 3 (2002): 271-94. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no3.1347.

Redi, Ahmad. “Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (June 2015): 402-21. https://doi.org/10.31078/jk12210.

Ruslina, Elli. “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia.” Jurnal Konstitusi 9, no. 1 (March 2012): 50-82.

Suhartono, Slamet. “Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.” DIH Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 18 (February 2013): 110-21. https://doi.org/10.30996/dih.v9i18.278.

Syauqi & Habibullah. “Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.” Jurnal Sosio Informa 2, no. 1 (January-April 2016): 19-32. https://doi.org/10.33007/inf.v2i1.181.

Internet

Forest Digest. “Pasal-Pasal Genting UU Cipta Kerja.” Accessed 21 November 2021. Pasal-Pasal Genting UU Cipta Kerja (forestdigest.com).

Jayani, Dwi Hadya. “Efektifkah Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Obat Kuat Investasi?” Accessed 21 November 2021. Efektifkah Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Obat Kuat Investasi? - Analisis Data Katadata.

Laeis, Zuhdiar. ”Mendagri: Omnibus Law Cipta Kerja Permudah Izin di Daerah.” Accessed 21 November 2021. Mendagri: Omnibus Law UU Cipta Kerja permudah izin usaha di daerah - ANTARA News.

World Bank, “Doing Business 2019, Training for Reform.” Accessed 20 November 2021. DB2019-report_web-version.pdf (doingbusiness.org).

Yayasan Madani Berkelanjutan. “Madani Insight: Menakar Ancaman Terhadap Hutan Alam dan Ekosistem Gambut di Balik Rencana Pengembangan Food Estate di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.” Accessed 22 November 2021. Menakar Ancaman terhadap Hutan Alam dan Ekosistem Gambut di Balik Rencana Pengembangan Food Estate di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan | Madani Berkelanjutan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Hario Danang Pambudhi, Muhammad Arief Virgy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.