PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP PERSPEKTIF KEARIFAN LOKAL INDONESIA

Tyas Fidelia, Nada Salsabila

Abstract


Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam yang dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Namun, ada kalanya pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan tidak efisien dan hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek yang mengakibatkan pengurasan sumber daya alam tidak terkendali. Kerusakan dan pencemaran lingkungan menimbulkan potensi terjadinya sengketa lingkungan hidup. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yaitu melalui mediasi (musyawarah) yang sebenarnya ditransplantasi dari kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-menurun oleh masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menjabarkan bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup perspektif kearifan lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan undang-undang (statute approach) untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Perspektif Kearifan Lokal yang dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini akhirnya memberikan jawaban atas diskursus bahwa penyelesaikan sengketa lingkungan melalui mediasi dilihat dari sudut pandang kearifan lokal di Indonesia masih relevan dan menciptakan kedamaian dan kesejahteraan antara pihak yang bersangkutan karena menghasilkan kesepakatan bersama (win-win solution), namun tetap harus menjaga dan mengelola lingkungan hidup dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Keywords


Mediasi, Sengketa Lingkungan, Kearifan Lokal



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v19i3.1809

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059

Buku

Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers, 2011

Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997

Manik, K. Edy Sontang. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Djambatan, 2009

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011

_______. Penelitian Hukum Cetakan ke-8, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2013

Pangestuti, Ridhani dan M. Ali Sofi. Jaga Alam dengan Tradisi Nusantara. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2018

Rusdianto, Sesung. Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Refika Aditama, 2013

Sutiyoso, Bambang. Hukum Arbitarasi Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gamamedia, 2008

Widnyana, I Made. Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2013

Wijoyo, Suparto. Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Cetakan II. Surabaya: Airlangga University Press, 2003

Jurnal Ilmiah

Kristiyanto, Eko Noer. "Kedudukan Kearifan Lokal dan Peranan Masyarakat dalam Penataan Ruang di Daerah". Jurnal Rechts Vinding Vol. 6 No. 2 Tahun 2017

Made Geria, I. et. al. “Subak sebagai Benteng Konservasi Peradaban Bali”, AMERTA Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Vol. 37 No. 1 Tahun 2019

Persada, Nadia Putri Rachma. et. al. “Sasi sebagai Budaya Konservasi Sumber Daya Alam di Kepulauan Maluku”, Jurnal Ilmu dan Budaya Vol. 41 No. 59 Tahun 2018

Sawitri, Handri Wirastuti. et. al. “Sengketa Lingkungan dan Penyelesaiannya”. Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Vol. 10 No. 2 Tahun 2010

Subiakto, Wildan Deki dan Ismail Bakrie. “Peranan Hukum Adat dalam Menjaga dan Melestarikan Hutan di Desa Metulang Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Propinsi Kalimantan Utara”. Jurnal AGRIFOR Vol. XIV Nomor 2 Tahun 2015

Syarif, Erman. “Pengelolaan Lingkungan Dalam Perspektif Kearifan Lokal Masyarakat Adat Kerampuang Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan”. Jurnal Sainsmat Vol. VI No. 2 Tahun 2017

Wynona, Agnes. et. al. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Mediasi antara Masyarakat dengan Perusahaan di Sekitar Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda”. Jurnal Beraja Niti Tahun 2013

Taufiq, Muhammad. et. al. “Forms and Mechanisms of Law Dispute Resolution Using The Principle of Pancasila Based on Local Wisdom”. Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Vol. 16 No. 1 Tahun 2016

_______. “Mediasi Sebagai Penguatan Kearifan Lokal Banyumas Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”. Jurnal Media Hukum Vol. 24 No.2 Tahun 2017

Laporan Hasil Penelitian

Darmayanti, Komang Tri et.al. “Peranan dan Efektivitas Media sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Bali”. Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Lumbantoruan, Roy Junnedi. "Penyelesaian Sengketa Antar Warga Masyarakat Adat Berdasarkan Kearifan Lokal dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu di Hutan Wonosadi Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul". Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2016

Pastika, Made Pangku. Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Bali Tahun 2015. Tahun 2015

Wuland, Ursula Diatri. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Mediasi”. Tesis. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2015

Media Internet

Anonim. “Budaya Sangkep di Bali”, http://pohbergong-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/43-Budaya-Sangkep-di-Bali

Nasution, Dalmy. “Bagaimana Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dalam Hukum Indonesia”. https://bplawyers.co.id/2017/06/22/bagaimana-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup-dalam-hukum-indonesia/

Mawangi, Genta Teri. “Kearifan Lokal Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup”. https://www.antaranews.com/berita/657048/kearifan-lokal-atasi-kerusakan-lingkungan-hidup

Prisanto, Denny Eko. “Sengketa Lingkungan Dalam Perspektif Kearifan Lokal”. http://dlh.blitarkota.go.id/detailpost/sengketa-lingkungan-dalam-perspektif-kearifan-lokal


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.